Posted inPPh / Aplikasi PPh

Baru! SPT Unifikasi wajib mulai april 2022, apa itu?

SPT Unifikasi Featured image

28 Desember 2021 lalu Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-24/PJ/2021 yang menjadi dasar hukum terbaru bagi SPT Unifikasi. Penerbitan ketentuan tersebut mengakibatkan SPT Masa PPh unifikasi mulai menjadi topik pembicaraan beberapa hari belakangan. Bagaimana tidak, penerbitan ketentuan tersebut mengakibatkan Penggunaan SPT tersebut telah diimplementasikan secara nasional.

Sebelum berbicara lebih jauh mengenal SPT Unifikasi. Terlebih dahulu kita akan mengenal tentang sejarah perkembangan SPT Masa PPh tersebut.

Sejarah perkembangan SPT unifikasi

Penerapan penggunaan SPT Masa PPh Unifikasi secara nasional tentu saja bukan merupakan hal yang instan. Penerapan tersebut dilakukan secara bertahap dengan masa uji coba atau piloting beberapa wajib pajak terlebih dahulu. Penerapan secara bertahap tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada wajib pajak agar dapat terhindar dari permasalahan ketentuan, system, atau error aplikasi pada saat penerapan SPT unifikasi tersebut.

Penggunaan SPT Unifikasi dimulai sejak diterbitkannya PER-20/PJ/2019 pada tanggal 17 Desember 2019. Peraturan Dirjen Pajak tersebut mengatur tentang ketentuan terkait dengan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut, mulai dari pengertian, bentuk SPT, bentuk bukti potong, ketentuan peralihan, syarat penggunaan, dan ketentuan umum lainnya.

Namun, walaupun telah diterbitkan peraturan dirjen pajak tersebut, SPT Unifikasi masih belum dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT Masa PPh pada saat itu. Bentuk SPT tersebut baru berlaku secara resmi sejak diterbitkannya KEP-85/PJ/2020 pada tanggal 25 Februari 2020. Penerbitkan KEP-85/PJ/2020 tersebut menunjuk PT Pertamina (persero) sebagai wajib pajak pertama yang menggunakan bentuk baru SPT Masa PPh ini sejak masa Maret 2020.

Setelah beberapa saat berlalu, Direktorat Jenderal Pajak melakukan beberapa perubahan dan menerbitkan ketentuan PER-23/PJ/2020 28 Desember 2020 yang mencabut ketentuan PER-20/PJ/2019. Setelah melakukan masa uji coba atau piloting selama kurang lebih 1 tahun. Direktorat jenderal pajak memperluas jangkauan wajib pajak yang termasuk sebagai wajib pajak piloting (uji coba) SPT Unifikasi tersebut dengan menerbitkan KEP-20/PJ/2021 pada tanggal 22 Januari 2021.

Dengan diterbitkannya KEP-20/PJ/2021 tersebut, Wajib pajak yang menggunakan SPT Unifikasi yang awalnya hanya dilakukan oleh PT Pertamina (persero) ditambahkan dengan wajib pajak yang terdaftar pada 5 KPP yaitu:

  1. KPP Madya Jakarta Pusat
  2. KPP Madya Jakarta Selatan I
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat

Penambahan tersebut dilakukan tepat 1 tahun sejak pemberlakuan SPT Unifikasi pada PT Pertamina (persero), yaitu sejak masa Maret 2021.

Baca Juga :  PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Setelah melakukan uji coba dengan PT Pertamina dan Wajib pajak yang terdaftar pada 5 KPP tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menerbitkan PER-24/PJ/2021 pada tanggal 28 Desember 2021 yang mencabut ketentuan sebelumnya dan berlaku hingga saat ini. Penerbitan PER-24/PJ/2021 juga menandakan penerapan SPT Unifikasi telah dilakukan secara Nasional.

Apa itu SPT Unifikasi?

Setelah mengetahui sejarah perkembangan diatas, mungkin akan memunculkan pertanyaan apa SPT yang dimaksud? Apa kegunaan dari SPT tersebut?. Berdasarkan ketentuan PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara singkat dapat diartikan bahwa SPT unifikasi adalah bentuk SPT Masa PPh yang merupakan gabungan dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. SPT Unifikasi memungkinkan untuk melaporkan kelima jenis PPh tersebut dalam satu SPT Masa. Sebelumnya pelaporan SPT Masa PPh tersebut dilaporkan menggunakan jenis SPT Masing-masing.

Dengan menggunakan SPT unifikasi ini, pelaporan tersebut tidak lagi dilakukan menggunakan SPT Masing-masing yang dulunya dilakukan menggunakan aplikasi espt dan ebupot. Kelima jenis PPh tersebut kini dilaporkan menggunakan SPT Unifikasi dan dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi khusus. Aplikasi khusus tersebut merupakan fitur baru dari DJPOnline yang bernama eBupot Unifikasi.

SPT Unifikasi Kapan berlaku?

Setelah mengetahui pengertiannya, Mungkin ada yang masih bertanya, spt unifikasi kapan berlaku? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, penerapan secara nasional ditandai dengan diterbitkannya PER-24/PJ/2021. Pada ketentuan PER-24/PJ/2021 tersebut penggunaan SPT bentu baru tersebut dapat dilakukan sejak masa Januari 2022 dan wajib digunakan sejak masa April 2022. Hal tersebut berarti bahwa wajib pajak dapat memilih menggunakan SPT Unifikasi sejak masa Januari 2022 atau memilih masih menggunakan pelaporan seperti biasa untuk saat ini dan baru menggunakan SPT tersebut pada masa April 2022.

Satu hal yang harus diperhatikan lagi terkait dengan penggunaan SPT ini adalah untuk dapat melaporkan secara elektronik Wajib Pajak harus telah memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik akan disyaratkan atau diminta saat wajib pajak akan melakukan pengiriman SPT. Apabila belum memiliki sertifikat elektronik, lakukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Untuk tambahan informasi bahwa sertifikat elektronik yang digunakan sama dengan sertifikat elektronik untuk pelaporan PPN dan untuk Pelaporan ebupot PPh 23.

Baca Juga :  PPh Pasal 21, Pajak penghasilan orang pribadi

Kewajiban pemotong SPT Masa PPh Unifikasi

Pemotong atau pemungut yang melakukan pemotongan dan melaporkannya menggunakan SPT unifikasi wajib melakukan hal berikut.

  1. Wajib pajak harus menyetorkan PPh yang telah dipotong/dipungut paling lambat 10 hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 10 bulan berikutnya);
  2. Wajib pajak harus menyetorkan PPh yang harus dibayar sendiri paling lambat 15 hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 15 bulan berikutnya); dan
  3. Wajib pajak harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir (tanggal 20 bulan berikutnya).

Apabila penyetoran tersebut dilakukan melebihi jangka waktu yang dimaksud, Maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Apabila pelaporan SPT tersebut dilakukan melewati jangka waktu pelaporan yang dimaksud, Maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

Selain kewajiban melakukan penyetoran dan pelaporan SPT, Wajib pajak pemotong/pemungut juga wajib membuat bukti potong atas pemotongan tersebut. Bukti potong tersebut kemudian akan diberikan ke lawan transaksi yang dilakukan pemotongan. Bukti potong tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak yang dipotong/dipungut sebagai kredit pajak pada saat melaporkan SPT Tahunan (atas bukti potong PPh tidak final).

Ketentuan peralihan

Satu hal yang juga perlu diketahui yaitu tentang ketentuan peralihan dari SPT Unifikasi ini. Bahwa apabila terdapat pembetulan SPT atas SPT Masa PPh normal yang telah dilaporan sebelumnya menggunakan aplikasi espt atau ebupot PPh 23, Maka pembetulan SPT tersebut dilakukan menggunakan mekanisme yang sama dengan pelaporan SPT normalnya.

Misalnya Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Masa PPh 23 Agustus 2020 (normal) menggunakan aplikasi ebupot PPh 23  dan ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut pada Masa Mei 2022, Maka proses pembetulan SPT tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ebupot PPh 23 (bukan menggunakan ebupot unifikasi).

Contoh lain. Misalnya Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT PPh 4 ayat 2 Masa Mei 2019 (normal) menggunakan aplikasi ebupot espt 4 ayat (2) dan diupload pada DJPonline, lalu ingin melakukan pembetulan atas SPT tersebut pada Masa Agustus 2022, Maka proses pembetulan SPT tersebut dilakukan menggunakan aplikasi espt 4 ayat (2) lalu diupload pada DJPOnline (bukan menggunakan ebupot unifikasi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *