Posted inKUP / NPWP

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT, atau SPPKP

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT, Atau SPPKP

Sudah mendaftar NPWP secara online tetapi NPWP belum sampai? Kartu NPWP hilang atau rusak?  Jangan bingung cukup lakukan cetak ulang NPWP/permintaan kembali Kartu NPWP. Cetak ulang/permintaan kembali tidak terbatas hanya pada Kartu NPWP. Wajib Pajak juga dapat melakukan cetak ulang untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). Setelah melakukan permohonan tersebut Wajib pajak akan menerima kartu NPWP, SKT, atau SPPKP baru paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Permintaan NPWP Elektronik.

Baru-baru ini direktorat jenderal pajak memperkenalkan NPWP elektronik. Sehingga saat ini Wajib Pajak dapat menggunakan NPWP elektronik sebagai pengganti kartu NPWP Fisik. Permintaan NPWP Elektronik dapat dilakukan secara Online yang diharapkan untuk dapat memudahkan Wajib pajak untuk memperoleh NPWP.

Saat ini NPWP elektronik akan dikirimkan melalui email secara otomatis saat wajib pajak selesai mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP secara online (melalui ereg). Wajib pajak yang telah terdaftar juga dapat melakukan permintaan NPWP Elektronik secara online melalui laman DJPonline dengan cara

  • Login ke akun djponline (djponline.pajak.go.id)
  • Pada tab informasi pilih kirim ke email
  • Cek inbox (kotak masuk) email yang terdaftar di djponline.
Baca Juga :  Surat Keterangan Fiskal

Permintaan NPWP elektronik melalui DJPonline hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki EFIN dan akun DJPOnline yang dapat di akses. Apabila belum memiliki EFIN, lakukan permintaan EFIN. Cara mendapatkan EFIN dapat dilihat di sini.

Cetak ulang kartu fisik NPWP, SKT, atau SPPKP

Selain NPWP Elektronik, Wajib Pajak juga dapat meminta cetak ulang kartu (fisik) NPWP. Permintaan tersebut diajukan ke KPP terdaftar. Khusus untuk NPWP Orang Pribadi dapat diajukan ke seluruh KPP atau KP2KP. Syarat cetak ulang NPWP, SKT, SKPKP adalah sebagai berikut :

1. Orang Pribadi

  • fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • NPWP, SKT, atau SPPKP lama (apabila rusak)
  • Surat pernyataan kehilangan (apabila NPWP, SKT, atau SPPKP lama hilang)

2. Badan

  • Fotokopi kartu NPWP untuk WNI atau passpor dan NPWP(apabila memiliki NPWP) untuk WNA
  • akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya untuk WP Badan dalam negeri; atau
  • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  • NPWP, SKT, atau SPPKP lama (apabila rusak) atau Surat pernyataan kehilangan (apabila NPWP, SKT, atau SPPKP lama hilang)
Baca Juga :  Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Permintaan cetak ulang dapat diajukan dengan datang langsung ke kpp atau dikirimkan menggunakan pos/jasa ekspedisi lainnya dengan bukti penerimaan surat. Apabila ingin mengirimkan permohonan melalui pos, Alamat KPP dapat dilihat di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *