Cara input bukti pungut PPN PMSE di aplikasi efaktur cukup mudah. Sebelum membahas lebih jauh tentang bukti pungut PPN PMSE, Kita harus mengetahui apa itu bukti pungut PPN PMSE. Bukti pungut PPN PMSE adalah bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Bukti pungut tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak apabila memenuhi kriteria dan secara umum dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Apa Kriteria bukti pungut PPN PMSE yang dipersamakan dengan faktur pajak?
Bukti pungut PPN PMSE dapat dipersamakan dengan faktur pajak apabila memuat salah satu infomasi berikut:
- Mencantumkan nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli;
- Mencantumkan alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Dapat melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana cara input bukti pungut PPN PMSE di aplikasi efaktur?
Langkah penginputan bukti pungut PPN PMSE di aplikasi efaktur adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi e-Faktur.
- Pilih menu dokumen lain, lalu pilih dokumen lain pajak masukan.
- Klik rekam.
- Pilih opsi sesuai dengan gambar diatas. Untuk detail transaksi pilih 2 untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pilih 3 untuk pemanfaatan JKP (pada contoh diatas memilih nomor 3 untuk transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak).
- Pada kolom nama lawan transaksi diisi dengan Nama pemungut PMSE#Nomor identitas perpajakan PMSE.
- Pada kolom nomor dokumen diisi dengan nomor bukti pungut PMSE seperti Invoice, receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN oleh pemungut PMSE.
- Pada kolom tanggal dokumen diisi dengan tanggal bukti pungut PMSE.
- Pada kolom masa pajak diisi dengan masa PM tersebut akan dikreditkan. Ketentuan pengkreditan bukti pungut tersebut mengacu ke ketentuan umum, sehingga dapat dikreditkan di masa pajak yang bersangkutan atau 3 bulan setelahnya.
- Klik simpan.
Kurs apa yang digunakan untuk DPP PPN PMSE?
Pada umumnya pembayaran PPN PMSE menggunakan mata uang asing selain Rupiah. Apabila dalam bukti pungut tersebut dibuat menggunakan mata uang asing, Maka DPP, PPN, serta PPnBM yang diinput pada aplikasi e-Faktur harus dikonversikan ke mata uang Rupiah. Dalam melakukan konversi mata uang tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku saat bukti pungut tersebut dibuat (tanggal bukti pungut). Untuk mengetahui kurs menteri keuangan yang berlaku dapat dilihat pada tautan berikut Kurs Pajak.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai cara input bukti pungut PPN PMSE di aplikasi efaktur, Silakan tinggalkan komentar di bawah.