Posted inKUP / Pembayaran Pajak

Cara Membayar Pajak Online Dengan Mudah

Cara membayar pajak online cukup mudah untuk dilakukan. Namun sebelum membayar pajak, perlu diketahui bahwa wajib pajak harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Pajak yang dimaksud kali ini adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat (Pajak pusat). Pajak pusat yang dimaksud seperti PPh, PPN, PPnBM, PBB P3L. Sebelum mengikuti panduan berikut, pastikan sudah memiliki EFIN dan akun DJPOnline. Apabila belum memiliki EFIN, Lakukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Apabila sudah memiliki EFIN namun belum memiliki/lupa kata sandi DJPOnline, Lakukan registrasi/lupa kata sandi DJPOnline terlebih dahulu

Cara membayar Pajak Online

Saat ini pembayaran pajak tidaklah sulit untuk dilakukan. Namun sebelum menyetorkan pajak, pastikan terlebih dahulu pajak apa yang akan dibayarkan, seperti PPh 21, PPh SPT Tahunan, PPN, dll. Setelah mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan (kode akun pajak dan kode jenis setoran), lakukan pembuatan kode billing. Terdapat beberapa cara untuk melakukan pembuatan kode billing tersebut yaitu:

  • Melalui menu pembayaran DJPOnline
  • Melalui KPP
  • Melalui Livechat Kring Pajak

Setelah memiliki kode billing tersebut, kemudian wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan kode billing tersebut. Pembayaran yang dimaksud dapat dilakukan di teller bank, kantor pos, mesin ATM, mobile banking, internet banking, atau saluran lainnya. Setelah melakukan pembayaran pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran/struk yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti telah melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Kenalan dengan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022

Cara membuat kode billing melalui DJPOnline


Cara membayar pajak online

Penyetoran pajak dilakukan dengan cara penyetoran langsung ke kas negara (bukan rekening pribadi atau atas nama lain) menggunakan kode billing. Oleh karena itu, sebelum melakukan penyetoran pajak, terlebih dahulu harus dilakukan pembuatan kode billing. Berikut merupakan cara pembuatan kode billing melalui DJPOnline.

  1. Langkah pertama cara membuat kode billing melalui DJPOnline adalah login ke akun DJPOnline
  2. Pilih menu bayar
  3. Klik eBilling 
  4. Pilih jenis pajak dan jenis setoran yang ingin dibayarkan
  5. Masukkan masa pajak, tahun pajak, dan jumlah pajak yang ingin disetorkan
  6. Klik buat kode billing
  7. Masukkan kode keamanan (captcha)
  8. Akan muncul “Ringkasan Surat Setoran Elektronik”, klik cetak
  9. Kode billing akan otomatis terunduh
  10. Pastikan kembali apakah kode billing tersebut sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran
  11. Apabila masih terdapat data yang salah (salah ketik atau salah pilih), lakukan pembuatan kode billing baru.

Kesalahan pembuatan kode billing

Dalam melakukan pembuatan kode billing, bisa saja terjadi kesalahan dalam pengisian data  pembuatan kode billing tersebut, misalnya kesalahan dalam pengetikan, salah memilih jenis pajak, jenis setoran, nominal dll. Apabila terjadi kesalahan pembuatan kode billing, jangan melakukan pembayaran menggunakan kode billing tersebut. Lakukan pembuatan kode billing baru dengan data yang sesuai dan abaikan kode billing yang salah tersebut.

Apabila terhadap kode billing yang salah (salah kode pajak atau kode setoran) tersebut telah terlanjur dilakukan pembayaran, maka harus dilakukan pemindahbukuan. Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan secara langsung ke KPP atau diajukan secara online melalui e-Pbk djponline.

Baca Juga :  Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tax Amnesty Jilid 2

Apabila kesalahan pembuatan kode billing terjadi karena pajak yang terutang lebih besar, misalnya pajak terutang Rp 1.000.000 tetapi kode billing yang dibuat adalah sebesar Rp 800.000, dan kode billing tersebut telah terlanjur dibayarkan, Maka lakukan pembuatan kode billing untuk selisih tersebut (Rp 200.000). Sehingga atas pembayaran tersebut memiliki 2 NTPN (kode billing) senilai Rp 800.000 dan Rp 200.000.

Cara bayar pajak menggunakan kode billing

Setelah memiliki kode billing yang sesuai, Wajib pajak dapat melakukan penyetoran menggunakan kode billing tersebut. Terdapat beberapa saluran pembayaran kode billing (penyetoran pajak), seperti melalui

  • Kantor Pos
  • Teller bank
  • ATM
  • Mobile banking
  • Marketplace

Cara membayar pajak melalui tokopedia

Seperti yang disebutkan di atas, Terdapat beberapa saluran pembayaran pajak yang dapat dipilih, salah satunya adalah melalui marketplace. Berikut merupakan langkah pembayaran pajak melalui salah satu marketplace di indonesia (Tokopedia)

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih “Top-up dan Tagihan”
  3. Pilih “Penerimaan Negara (MPN)”
  4. Pilih “Pajak Online”
  5. Masukkan kode billing yang telah dibuat (kode billing terdiri dari 15 digit angka)
  6. Klik cek tagihan
  7. Pastikan data pembayaran sudah sesuai
  8. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  9. NTPN dapat dilihat pada bukti transaksi atau invoice

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *