Pada materi sebelumnya kita telah membahas tentang cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Disebutkan bahwa ada tiga cara pelaporan yaitu Djp online efiling key in, efiling upload (espt), dan eform. Pada materi kali ini kita akan membahas khusus tentang efiling key in atau selanjutnya akan disebut efiling.
Pelaporan melalui efiling hanya dapat dilakukan bagi orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan form SPT 1770 SS dan form SPT 1770 S. Dengan kata lain, orang pribadi yang dapat melakukan pelaporan menggunakan efiling adalah orang pribadi penerima penghasilan selain dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contoh orang pribadi yang dimaksud adalah orang pribadi pegawai tetap, karyawan swasta, atau pegawai negeri sipil (yang tidak memiliki penghasilan lain).
Mekanisme pelaporan efiling pajak
Seperti yang telah kita bahas sebelumnya bahwa efiling pajak merupakan sebuah layanan yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk lapor SPT online. Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan secara online pada laman DJPOnline. Pengisian tersebut sepenuhnya dilakukan secara online (tidak perlu mengunduh aplikasi atau formulir). Pengisian akan langsung dilakukan pada laman efiling. Cara lapor SPT Tahunan Online ini diawali dengan menjawab pertanyaan untuk mengklasifikasikan wajib pajak apakah akan menggunakan form 1770 SS atau form 1770 S.
Setelah memilih form yang akan digunakan, lalu melanjutkan pengisian SPT. Setelah SPT diisi secara lengkap, SPT langsung dikirimkan dan akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). BPE tersebut merupakan bukti bahwa SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan.
Perlu diketahui bahwa pelaporan menggunakan efiling dilakukan pada laman DJPOnline. Sehingga wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara online, harus memiliki akun DJPOnline terlebih dahulu atau melakukan proses lupa password apabila password akun DJPOnline terlupa. Langkah registrasi atau proses lupa password DJPOnline dapat dilihat pada artikel berikut, “Layanan Online DJP Tahun 2022”.
Cara lapor SPT Tahunan online melalui efiling
Seperti yang telah disebutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui efiling terbagi menjadi 2 bentuk formulir yaitu formulir 1770 SS dan formulir 1770S. Untuk cara pelaporan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S, Simak informasi berikut.
Cara lapor SPT 1770 SS online
Cara Pelaporan SPT 1770 SS online melalui efiling adalah sebagai berikut.
- Buka laman DJPOnline.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu lapor dan klik efiling.
- Pilih buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diberikan. Apabila muncul tombol “SPT 1770 SS”, silakan lanjutkan pelaporan sesuai panduan ini.
- Apabila muncul tombol “SPT 1770 S”, silakan lanjutkan pelaporan sesuai panduan SPT 1770 S.
- Klik tombol SPT 1770 SS.
- Pilih tahun pajak pelaporan dan klik normal (kecuali untuk pembetulan/SPT tahun tersebut sudah pernah dilaporkan).
- Isi kolom A dengan penghasilan yang diterima pada tahun tersebut. Apabila menerima bukti potong 1721 A1/A2, Maka kolom A diisi berdasarkan bukti potong tersebut dengan cara berikut.
- Kolom 1 “penghasilan bruto dalam negeri” diisi dari angka 8 pada bukti potong A1 atau angka 11 pada bukti potong A2.
- Kolom 2 “pengurangan” diisi dari angka 11 pada bukti potong A1 atau angka 14 pada bukti potong A2.
- Kolom 3 “penghasilan tidak kena pajak” diisi dengan status pada bagian A (identitas) dengan nilai sesuai dengan angka 15 pada bukti potong A1 atau angka 18 pada bukti potong A2.
- Kolom 6 “PPh yang dipotong” diisi dari angka 20 pada bukti potong A1 atau angka 23 pada bukti potong A2.
- Apabila kolom 7 memiliki nilai selain 0, pastikan seluruh pengisian sudah sesuai.
- Isi kolom B apabila terdapat penghasilan final atau bukan objek pajak.
- Isi kolom C dengan nilai harta atau utang pada akhir tahun (31 Desember).
- Centang pernyataan pada kolom D dan klik selanjutnya.
- Klik “di sini” untuk menerima kode verifikasi dan cek email/nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima pada kolom tersebut dan klik submit.
- Cek email untuk menerima BPE dan pelaporan telah berhasil dilakukan.
Cara lapor SPT 1770 S online
Sebelum melakukan pelaporan SPT 1770 S, wajib pajak harus memiliki bukti potong 1721 A1/A2. Apabila belum menerima bukti potong dari pemberi kerja, lakukan konfirmasi atau minta bukti potong 1721 ke pemberi kerja terlebih dahulu. Cara pelaporan SPT 1770 S adalah sebagai berikut.
- Buka laman DJPOnline.
- Masukkan NPWP dan password.
- Pilih menu lapor dan klik efiling.
- Pilih buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diberikan. Apabila muncul tombol “SPT 1770 S”, silakan dengan panduan untuk cara pelaporan yang lebih mudah
- Apabila muncul tombol “SPT 1770 SS”, silakan lanjutkan pelaporan sesuai panduan SPT 1770 SS.
- Klik tombol SPT 1770 S dengan panduan.
- Pilih tahun pajak pelaporan dan klik normal (kecuali untuk pembetulan/SPT tahun tersebut sudah pernah dilaporkan).
- Pada daftar pemotongan, klik tambah dan masukkan data bukti potong. Pengisian data bukti potong adalah sebagai berikut.
- Jenis pajak, pilih 21 atau DTP (apabila mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP).
- NPWP pemotong dapat dilihat pada bagian paling atas bukti potong.
- Nama pemotong akan terisi otomatis nama pemberi kerja (perusahaan).
- Nomor bukti pemotongan dilihat pada bagian paling atas bukti potong.
- Tanggal bukti pemotongan dillihat pada bagian paling bawah bukti potong.
- Jumlah PPh yang dipotong diisi dari angka 20 pada bukti potong A1 atau angka 23 pada bukti potong A2.
- Setelah mengisi data bukti potong yang diterima klik selanjutnya.
- Masukkan penghasilan neto yang diisi dari angka 13 pada bukti potong A1 atau angka 17 pada bukti potong A2
- Jawab pertanyaan pada halaman 4-11, lalu mengisi data apabila dibutuhkan, dan klik selanjutnya.
- Perlu diketahui bahwa harta pada halaman 8 harus diisi minimal 1 harta. Pastikan juga kolom keterangan telah terisi, apabila tidak ada keterangan isi dengan “-”.
- Isi status PTKP pada halaman 12 diisi dengan status pada bagian A (identitas) dengan nilai sesuai dengan angka 15 pada bukti potong A1 atau angka 18 pada bukti potong A2.
- Lengkapi halaman 13 dan 14 apabila terdapat penghasilan dari luar negeri atau terdapat penyetoran PPh 25. Abaikan bila tidak ada.
- Pada halaman ke 15 terdapat rekap pengisian, pastikan sudah sesuai. Lalu klik lanjutkan.
- Apabila SPT menampilkan status kurang bayar atau lebih bayar, pastikan pengisian SPT sudah sesuai.
- Apabila SPT memiliki status lebih bayar upload bukti potong yang diterima pada halaman 16.
- Apabila SPT memiliki status kurang bayar, lakukan pembayaran lalu input bukti pembayaran pada kolom halaman 16.
- Klik selanjutnya dan centang pernyataan. Lalu klik selanjutnya.
- Klik “di sini” untuk menerima kode verifikasi dan cek email/nomor telepon terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima pada kolom tersebut dan klik submit.
- Cek email untuk menerima BPE dan pelaporan telah berhasil dilakukan.
Ketentuan umum lapor SPT Online
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada tanggal 31 Maret. Apabila rekan-rekan memiliki kendala dalam pelaporan melalui efiling tersebut, silakan tanyakan pada kolom komentar.