Posted inPPN / Faktur Pajak

Faktur Pajak Digunggung, Bentuk Dan Penggunaannya

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai faktur pajak digunggung, terlebih dahulu Kita akan membahas tentang apa itu faktur pajak. Berdasarkan definisi menurut Undang-undang PPN, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak wajib diterbitkan bagi Wajib Pajak yang telah dikukukan sebagai pengusaha kena pajak atas penyerahan BKP/JKP. Pada ketentuan UU cipta kerja, disebutkan bahwa faktur pajak harus mencantumkan identitas pembeli atau pengguna jasa berupa nama dan NIK/NPWP. 

Hal ini tentu saja memberatkan PKP yang menjalankan usaha secara retail atau secara eceran. Sebagian besar Pengusaha retail tidak pernah meminta identitas dari pembelinya (seperti indomaret, alfamart, dll). Menyikapi hal tersebut, DJP mengatur ketentuan tentang faktur pajak khusus untuk PKP pedagang eceran yang tidak mencantumkan identitas pembeli. Faktur tersebut disebut sebagai faktur pajak PKP PE atau faktur pajak digunggung.

Kriteria penggunaan faktur pajak digunggung

PKP dapat menggunakan faktur pajak digunggung apabila termasuk sebagai kategori pedagang eceran dan menyerahkan BKP/JKP ke konsumen akhir. Lebih lanjut tentang Pedagang eceran dan konsumen akhir dapat dilihat pada artikel berikut “PKP Pedagang Eceran”.

Baca Juga :  Permintaan Sertifikat Elektronik

Perlu diketahui bahwa penggunaan faktur pajak tersebut bukan merupakan kewajiban (bersifat opsional). PKP tetap dapat memilih untuk menggunakan faktur pajak normal yang mencantumkan identitas pembeli apabila dibutuhkan.

Bentuk faktur Pajak digunggung

DJP tidak mengatur secara spesifik tentang bentuk faktur pajak digunggung. Faktur pajak tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur tersebut dibuat 2 rangkap (untuk pembeli dan arsip penjual) dan paling sedikit memuat informasi tentang :

  • Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • Jenis barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak (kode dan nomor seri ditentukan sendiri oleh PKP).

Penggunaan dan pelaporan SPT faktur digunggung

Selain atas transansi yang dipungut PPN, Faktur digunggung juga dapat digunakan untuk penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur tersebut juga dapat digunakan atas pemakaian sendiri BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan atas pemberian cuma-cuma kepada pembeli dengan karateristik konsumen akhir.

Baca Juga :  Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Serta perhitungan PK-PM

Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak digunggung tidak dapat dikreditkan oleh pembeli/pengguna jasa. Sehingga apabila pembeli/pengguna jasa berniat untuk mengkreditkan PM tersebut, PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak normal (yang mencantumkan identitas pembeli) atas transaksi tersebut.

PKP penjual tetap harus melaporkan faktur pajak digunggung tersebut pada laporan SPT Masa PPN. Total penyerahan dan PPN yang dipungut dengan menggunakan faktur tersebut diinput pada lampiran AB SPT Masa PPN kolom “Penyerahan dalam negeri dengan faktur yang digunggung”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *