Posted inFaktur Pajak

Faktur pajak gabungan dan contoh kasus

Belajarpajak.id – Faktur pajak gabungan dapat dikatakan sebagai salah satu jenis faktur pajak. Seperti yang kita ketahui terdapat beberapa jenis faktur pajak, yaitu faktur pajak biasa (faktur pajak standar), faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung (faktur pajak PKP pedagang eceran), serta dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pada materi kali ini kita akan membahas secara khusus tentang faktur pajak gabungan. Kita akan membahas tentang apa itu faktur pajak gabungan, perbedaannya dengan faktur pajak biasa, ketentuan penerbitan, serta contoh kasus penerbitan, dll. Simak infomasi berikut

Apa itu faktur pajak gabungan ?

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Ketentuan  Faktur pajak tersebut ditujukan agar memudahkan PKP dalam mengadministrasikan penerbitan faktur pajak, sehingga PKP dapat hanya membuat 1 faktur untuk satu pembeli atau pengguna jasa dalam satu bulan kalender.

Secara umum bentuk faktur pajak gabungan sama seperti faktur pajak sandar (faktur pajak biasa). Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada bagian detail transaksi faktur pajak, dimana FP tersebut meliputi seluruh transaksi penyerahan dalam 1 bulan kalender sedangkan faktur pajak biasa hanya meliputi satu penyerahan.

Ketentuan penerbitan faktur pajak gabungan

Perlu diketahui bahwa penggunaan faktur pajak gabungan bukan merupakan kewajiban, melainkan sebuah pilihan. Sehingga PKP tetap dapat menebitkan faktur pajak standar untuk setiap penyerahan apabila ingin menggunakan faktur pajak standar.

Baca Juga :  Faktur Pajak Digunggung, Bentuk Dan Penggunaannya

Terdapat ketentuan baru mengenai penerbitan faktur pajak yang diatur pada PER 03 PJ 2022, namun ketentuan tersebut tidak mengubah ketentuan penerbitan FP gabungan secara khusus. Secara umum persyaratan formal dan material FP tersebut sama seperti faktur pajak biasa, namun terdapat beberapa persyaratan untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan PER 03 2022 tersebut, terdapat beberapa klausul atau persyaratan penerbitan FP Gabungan, antara lain.

  1. Harus dibuat paling lama akhir bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP.
  2. Hanya dapat dibuat (digabung) atas transaksi kepada pembeli BKP atau pengguna JKP yang sama.
  3. Hanya dapat dibuat untuk transaksi dengan kode transaksi (kode faktur) yang sama.
  4. Tidak dapat dibuat untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Untuk memahami lebih jelas mengenai persyaratan atau klausul penerbitan tersebut, silakan untuk simak beberapa contoh kasus berikut.

Contoh Kasus Penerbitan faktur pajak gabungan

Contoh 1

Berikut merupakan penyerahan yang dilakukan oleh PT ABC pada masa Juni 2022.

TanggalPembeliJenis transaksiNilai transaksi
2 JuniPT DEFPenyerahan BKPRp 25.000.000
6 JuniPT KLMPenyerahan BKPRp 15.000.000
10 JuniPT DEFPenyerahan JKPRp 20.000.000
13 JuniPT DEFPenyerahan BKPRp 17.000.000
24 JuniPT MOPPenyerahan JKPRp 24.000.000
27 JuniPT DEFPenerimaan pembayaran transaksi tanggal 13 JuniRp 17.000.000

Seluruh penyerahan tersebut merupakan penyerahan dengan menggunakan kode faktur 01. Apabila PT ABC ingin menggunakan fp gabungan, Maka pada masa Juni 2022 PT ABC menerbitkan faktur sebagai berikut.

  • Faktur pajak gabungan dengan nilai Rp 62.000.000 (Rp 25.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 17.000.000) kepada PT DEF berdasarkan transaksi tanggal 2 Juni, 10 Juni, dan 13 Juni.
  • Faktur pajak normal dengan nilai Rp 15.000.000 kepada PT KLM berdasarkan transaksi tanggal 6 Juni 2022.
  • Faktur pajak normal dengan nilai Rp 24.000.000 kepada PT MOP berdasarkan transaksi tanggal 24Juni 2022.
Baca Juga :  PKP Pedagang Eceran, Syarat dan Kriteria

Contoh 2

Berikut merupakan penyerahan yang dilakukan PT X kepada PT Y pada masa Juni 2022.

TanggalKode fakturJenis transaksiNilai transaksi/HPP
3 Juni01Penyerahan BKPRp 8.000.000
8 Juni01Penyerahan JKPRp 12.000.000
16 Juni04Pemberian Cuma-CumaRp 3.000.000
21 Juni01Penyerahan BKPRp 5.000.000
25 Juni04Pemberian Cuma-CumaRp 2.000.000

Apabila PT X ingin menggunakan faktur pajak gabungan, Maka pada masa Juni 2022 PT X menerbitkan faktur pajak kepada PT Y dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Faktur pajak gabungan dengan kode faktur 01 dengan nilai Rp 25.000.000 (Rp 8.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 5.000.000) berdasarkan transaksi tanggal 3 Juni, 8 Juni, dan 21 Juni.
  • Faktur pajak gabungan dengan kode faktur 04 dengan nilai Rp 5.000.000 (Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000) berdasarkan transaksi tanggal 16 Juni dan 25 Juni.

Apabila terdapat pertanyaan mengenai faktur pajak gabungan, Silakan tinggalkan komentar di bawah atau cek FAQ Faktur Pajak terbaru (klik link)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *