Faktur pajak gabungan dan contoh kasus

Belajarpajak.id – Faktur pajak gabungan dapat dikatakan sebagai salah satu jenis faktur pajak. Seperti yang kita ketahui terdapat beberapa jenis faktur pajak, yaitu faktur pajak biasa (faktur pajak standar), faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung (faktur pajak PKP pedagang eceran), serta dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Pada materi kali ini kita akan membahas secara khusus tentang faktur pajak gabungan. Kita akan membahas tentang apa itu faktur pajak gabungan, perbedaannya dengan faktur pajak biasa, ketentuan penerbitan, serta contoh kasus penerbitan, dll. Simak infomasi berikut

Apa itu faktur pajak gabungan ?

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Ketentuan  Faktur pajak tersebut ditujukan agar memudahkan PKP dalam mengadministrasikan penerbitan faktur pajak, sehingga PKP dapat hanya membuat 1 faktur untuk satu pembeli atau pengguna jasa dalam satu bulan kalender.

Secara umum bentuk faktur pajak gabungan sama seperti faktur pajak sandar (faktur pajak biasa). Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada bagian detail transaksi faktur pajak, dimana FP tersebut meliputi seluruh transaksi penyerahan dalam 1 bulan kalender sedangkan faktur pajak biasa hanya meliputi satu penyerahan.

Ketentuan penerbitan faktur pajak gabungan

Perlu diketahui bahwa penggunaan faktur pajak gabungan bukan merupakan kewajiban, melainkan sebuah pilihan. Sehingga PKP tetap dapat menebitkan faktur pajak standar untuk setiap penyerahan apabila ingin menggunakan faktur pajak standar.

Baca Juga :  cara mudah mengatasi error eFaktur tahun 2022

Terdapat ketentuan baru mengenai penerbitan faktur pajak yang diatur pada PER 03 PJ 2022, namun ketentuan tersebut tidak mengubah ketentuan penerbitan FP gabungan secara khusus. Secara umum persyaratan formal dan material FP tersebut sama seperti faktur pajak biasa, namun terdapat beberapa persyaratan untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan PER 03 2022 tersebut, terdapat beberapa klausul atau persyaratan penerbitan FP Gabungan, antara lain.

  1. Harus dibuat paling lama akhir bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP.
  2. Hanya dapat dibuat (digabung) atas transaksi kepada pembeli BKP atau pengguna JKP yang sama.
  3. Hanya dapat dibuat untuk transaksi dengan kode transaksi (kode faktur) yang sama.
  4. Tidak dapat dibuat untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Untuk memahami lebih jelas mengenai persyaratan atau klausul penerbitan tersebut, silakan untuk simak beberapa contoh kasus berikut.

Contoh Kasus Penerbitan faktur pajak gabungan

Contoh 1

Berikut merupakan penyerahan yang dilakukan oleh PT ABC pada masa Juni 2022.

Tanggal

Pembeli

Jenis transaksi

Nilai transaksi

2 Juni

PT DEF

Penyerahan BKP

Rp 25.000.000

6 Juni

PT KLM

Penyerahan BKP

Rp 15.000.000

10 Juni

PT DEF

Penyerahan JKP

Rp 20.000.000

13 Juni

PT DEF

Penyerahan BKP

Rp 17.000.000

24 Juni

PT MOP

Penyerahan JKP

Rp 24.000.000

27 Juni

PT DEF

Penerimaan pembayaran transaksi tanggal 13 Juni

Rp 17.000.000

 

Seluruh penyerahan tersebut merupakan penyerahan dengan menggunakan kode faktur 01. Apabila PT ABC ingin menggunakan fp gabungan, Maka pada masa Juni 2022 PT ABC menerbitkan faktur sebagai berikut.

  • Faktur pajak gabungan dengan nilai Rp 62.000.000 (Rp 25.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 17.000.000) kepada PT DEF berdasarkan transaksi tanggal 2 Juni, 10 Juni, dan 13 Juni.
  • Faktur pajak normal dengan nilai Rp 15.000.000 kepada PT KLM berdasarkan transaksi tanggal 6 Juni 2022.
  • Faktur pajak normal dengan nilai Rp 24.000.000 kepada PT MOP berdasarkan transaksi tanggal 24Juni 2022.
Baca Juga :  Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Serta perhitungan PK-PM

Contoh 2

Berikut merupakan penyerahan yang dilakukan PT X kepada PT Y pada masa Juni 2022.

Tanggal

Kode faktur

Jenis transaksi

Nilai transaksi/HPP

3 Juni

01

Penyerahan BKP

Rp 8.000.000

8 Juni

01

Penyerahan JKP

Rp 12.000.000

16 Juni

04

Pemberian Cuma-Cuma

Rp 3.000.000

21 Juni

01

Penyerahan BKP

Rp 5.000.000

25 Juni

04

Pemberian Cuma-Cuma

Rp 2.000.000

 

Apabila PT X ingin menggunakan faktur pajak gabungan, Maka pada masa Juni 2022 PT X menerbitkan faktur pajak kepada PT Y dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Faktur pajak gabungan dengan kode faktur 01 dengan nilai Rp 25.000.000 (Rp 8.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 5.000.000) berdasarkan transaksi tanggal 3 Juni, 8 Juni, dan 21 Juni.
  • Faktur pajak gabungan dengan kode faktur 04 dengan nilai Rp 5.000.000 (Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000) berdasarkan transaksi tanggal 16 Juni dan 25 Juni.

Apabila terdapat pertanyaan mengenai faktur pajak gabungan, Silakan tinggalkan komentar di bawah atau cek FAQ Faktur Pajak terbaru (klik link)

Share :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Penerbitan faktur pajak tersebut

Read More »