Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) adalah melakukan pemungutan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa. Pemungutan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya pada SPT Masa PPN.
Apa itu faktur pajak? Berdasarkan Ketentuan PMK 18/PMK.03/2021 Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. FP tersebut selanjutnya akan digunakan oleh pembeli untuk mengkreditkan pajak masukan apabila pembeli tersebut juga merupakan PKP. Pajak masukan tersebut kemudian akan dapat mengurangi jumlah nilai PPN yang harus disetorkan saat melakukan perlaporan SPT Masa PPN. Saat ini faktur tersebut dibuat secara elektronik menggunakan aplikasi efaktur desktop dan dilaporkan pada SPT Masa PPN menggunakan web efaktur.
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
- penyerahan BKP
- penyerahan JKP
- ekspor BKP berwujud
- ekspor BKP tidak berwujud dan/atau
- ekspor JKP
Faktur tersebut yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut harus dibuat tepat waktu dan diisi secara lengkap. Pengusaha kena pajak yang tidak membuat, terlambat membuat, atau membuat faktur pajak tetapi tidak diisi secara lengkap akan dikenakan sanksi administrasi. Berdasarkan UU cipta kerja (UU 11 2020) sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar 1% dari DPP (Dasar pengenaan pajak).
Saat pembuatan faktur pajak
PKP harus membuat Faktur Pajak pada :
- saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Sehingga saat melakukan transaksi PKP harus bisa mengidentifikasi peristiwa yang terjadi terlebih dahulu antara penyerahan BKP/JKP atau pembayaran atas transaksi tersebut. Faktur tersebut harus dibuat saat peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Saat penyerahan
Saat Penyerahan BKP Berwujud
Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud berupa barang bergerak terjadi saat:
- BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
- BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
- BKP Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
- harga atas penyerahan BKP Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak Berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud
- harga atas penyerahan BKP Tidak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat pengakuan pada angka 1 tidak diketahui.
Saat Penyerahan JKP
- harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
- kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat pengakuan pada angka 1 tidak diketahui; atau
- mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
Kelengkapan
PKP harus menerbitkan faktur pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Faktur tersebut paling sedikit memuat informasi berupa :
- nama, alamat, dan NPWP PKP;
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
- nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi orang pribadi dalam negeri;
- nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan
- Jenis barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- kode, nomor seri faktur pajak, dan tanggal pembuatan; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani FP.
Faktur Pajak Pengganti
Apabila dalam pelaksanaan penerbitan Faktur Pajak (FP). Terjadi kesalahan pengisian atau penulisan PKP dapat membuat FP pengganti. Penerbitan FP pengganti tersebut dilakukan pada aplikasi efaktur desktop dan menginput nilai atau data yang sesuai atas kesalahan tersebut. PKP lalu melaporkan faktur tersebut pada SPT Masa PPN dan melakukan pembetulan SPT apabila SPT sebelumnya telah dilaporkan. PKP menyerahkan FP pengganti tersebut kepada pembeli setelah melakukan penggantian.
Faktur Pajak Batal
Apabila terdapat penyerahan BKP/JKP yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang/jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (FP), PKP harus melakukan pembatalan FP. Pembatalan faktur tersebut dilakukan melalui aplikasi efaktur desktop.
Faktur Pajak Gabungan
Untuk meringankan beban administrasi, PKP dapat membuat 1 faktur pajak (FP) yang meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP pada 1 bulan (masa pajak) kepada pembeli atau penerima jasa yang sama. Faktur tersebut disebut sebagai FP gabungan. FP gabungan tersebut dibuat paling lambat pada akhir bulan dilakukannya penyerahan BKP/JKP.
Faktur Pajak digunggung
PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli apabila melakukan penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir. FP tersebut sering juga disebut sebagai FP digunggung. Baca informasi lebih lanjut tentang hal tersebut di “Faktur Pajak Digunggung, Bentuk Dan Penggunaannya”
Pengkreditan pajak masukan
Faktur pajak (FP) merupakan bukti pemungutan PPN oleh PKP. Bagi pembeli atau pengguna jasa yang juga merupakan PKP dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut tersebut. PKP (pembeli/pengguna jasa) yang menerima FP saat melakukan pembelian/penggunaan jasa sehubungan dengan kegiatan usahanya dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut sebagai pajak masukan. Pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang FP yang diterima mencantumkan identitas pembeli.
Dengan kata lain, Apabila PKP (pembeli/pengguna jasa) menerima FP digunggung yang tidak mencantumkan identitas pembeli, maka pajak masukan pada faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan juga tidak dapat dikreditkan apabila FP dibuat oleh PKP (penjual) setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat FP tersebut seharusnya dibuat.