Berikut merupakan FAQ faktur pajak terbaru atau beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai faktur pajak, khususnya ketentuan faktur pajak terbaru (PER 03 PJ 2022).
Kapan Batas Waktu Upload Faktur Pajak?
Berdasarkan PER-03/PJ/2022 Faktur pajak keluaran diupload dan mendapatkan status aproval succes paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, untuk faktur pajak keluaran tertanggal 28 Mei 2022, paling lambat diupload pada tanggal 15 Juni 2022
Apakah batas waktu upload berlaku untuk pajak masukan?
Batas waktu tersebut hanya berlaku untuk penerbitan faktur pajak keluaran. Untuk faktur pajak masukan tetap berlaku ketentuan lama (dapat dikreditkan pada masa tersebut atau pada masa 3 bulan setelahnya).
Bagaimana batas waktu upload untuk faktur pajak pengganti (FP keluaran)?
Batas waktu upload faktur pajak pengganti sama seperti faktur pajak normal yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh, dilakukan penggantian faktur pajak normal tertanggal 18 Mei 2022 pada tanggal 29 Juli 2022. Tanggal faktur pajak pengganti tersebut diisi dengan tanggal dilakukannya penggantian (29 Juli 2022) dan diupload paling lambat tanggal 15 Agustus 2022. Faktur pajak pengganti tersebut dilaporkan pada masa Mei 2022 (sesuai FP Normal), pastikan untuk melakukan pembetulan SPT setelah melakukan upload faktur.
Bagaimana Penulisan Alamat Pembeli Di Faktur Pajak?
Alamat pembeli yang dicantumkan pada faktur pajak adalah alamat pembeli yang terdaftar (sesuai SKT atau SPPKP) atau alamat sesungguhnya (harus mengajukan perubahan data).
Apabila pembeli PPNnya dipusatkan berdasarkan ketentuan pemusatan KPP BKM (KPP WP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya) maka berlaku ketentuan berikut.
- Nama dan NPWP diisi dengan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (Pusat);
- Alamat diisi dengan alamat BKP/JKP diserahkan atau dikirim. Alamat yang dapat dicantumkan adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi.
Berdasarkan ketentuan PER – 11/PJ/2022, penulisan alamat cabang mulai Masa September 2022 hanya dilakukan apabila faktur pajak atas transaksi tersebut dikirimkan ke kawasan tertentu (kawasan bebas, kawasan berikat, dll) dan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (Kode 07) PER – 11/PJ/2022
Bagaimana Apabila Pembeli Terdaftar Pada KPP BKM Dan Alamat Pengiriman BKP Tidak Memiliki NPWP Cabang (Tidak Terdaftar Sebagai NPWP Cabang)?
Apabila alamat penerima (pengiriman) tidak teradministrasi sebagai alamat NPWP cabang di KPP lokasi, maka alamat pada faktur diisi sesuai alamat kantor pusat.
Apakah Terdapat Kode Faktur Baru?
Terdapat kode faktur pajak baru yaitu kode faktur pajak 05 dengan menggunakan besaran tertentu.
Apakah Kode Faktur 04 Masih Digunakan?
Saat ini kode faktur 04 masih digunakan untuk beberapa transaksi seperti pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dll.
Faktur Pajak 05 Apakah Bisa Dikreditkan?
Bagi penerima faktur (pembeli atau pengguna jasa), faktur pajak 05 dapat dikreditkan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha. Bagi penerbit faktu (Penjual atau pemberi jasa), Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan 05 besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Contoh PT A menyerahkan jasa pengiriman paket kepada PT B dan PT B menerima faktur pajak 05. Apabila PT B menggunakan jasa pengiriman paket tersebut untuk keperluan usahanya, maka faktur pajak 05 tersebut dapat dikreditkan PT B sebagai pajak masukan. Bagi PT A, Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket (misalnya PM atas sewa kendaraan pengiriman, PM atas penggunaan jasa lain, dll) tersebut tidak dapat dikreditkan.
Apakah Faktur Pajak Digunggung Masih Dapat Digunakan?
Apakah Faktur Pajak Digunggung Masih Dapat Digunakan?
Berapa Tarif PPN Yang Digunakan Apabila Menerbitkan Faktur Pajak Pengganti Untuk Masa Sebelum April 2022?
Apabila dilakukan penggantian faktur pajak sebelum April 2022 yang dilakukan setelah April 2022, Maka tarif yang digunakan mengikuti tarif pada faktur pajak normal. Contoh, faktur pajak normal pada Maret 2022 menggunakan tarif PPN sebesar 10%. Pada 5 Juni 2022 dilakukan penggantian pada faktur pajak tersebut, Tarif yang digunakan pada faktur pajak pengganti tersebut adalah tarif PPN 10%.
Apa Perbedaan Fasilitas Tidak Dipungut Dan Fasilitas Dibebaskan?
Bagi pembeli, secara umum tidak terdapat perbedaan perlakuan. Atas transaksi PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan, tidak terdapat PPN. Bagi penjual, Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan dengan fasilitas tidak dipungut dapat di kreditkan, sedangkan pajak masukan yang berhubungan dengan penyerhan dengan fasilitas dibebaskan tidak dapat dikreditkan.
Apabila terdapat pertanyaan lain mengenai faktur pajak, silakan tinggalkan komentar di bawah.