Pada Tahun 2020 lalu Corona Virus Disease 2019 (covid 19) mulai merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Pandemi Covid 19 adalah bencana global yang bersifat masif dan mempengaruhi sektor ekonomi, kesehatan, maupun politik dunia. Untuk meringankan dampak covid 19 bagi para pelaku ekonomi di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandang perlunya dilakukan perpanjangan waktu pemberian insentif. Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, DJP memperpanjang jangka waktu PMK 9/PMK.03/2021 yang awalnya berakhir pada bulan juni 2021 dengan PMK 82/PMK.03/2021 yang berlaku sampai dengan desember 2021. Agar dapat memanfaatkan insentif tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan penggunaan insentif melalui laman DJPOnline.
Insentif pajak covid 19 berdasarkan PMK 9/PMK.03/2021 (yang telah diperpanjang dengan PMK 82 2021) antara lain sebagai berikut.
Insentif PPh 21 DTP
Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan kriteria tertentu meliputi:
- menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU) Sesuai dengan Lampiran PMK 82/PMK.03/2021 bagian Insentif PPh 21 DTP
- memiliki NPWP; dan
- pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Insentif PPh final UMKM DTP
Insentif PPh final DTP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (WP yang dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto).
Insentif PPh final jasa konstruksi DTP
Insentif PPh final DTP Ini diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah. P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air. Wajib Pajak Penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI sebagaimana telah ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Insentif Pajak pembebasan PPh 22 impor
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Sesuai dengan Lampiran PMK 82/PMK.03/2021 bagian Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor.
Insentif Pajak pengurangan angsuran PPh 25
Insentif ini diberikan berupa pengurangan angsuran sebesar 50 % dari PPh 25 yang seharusnya disetorkan. Insentif ini diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Sesuai dengan Lampiran PMK 82/PMK.03/2021 bagian Insentif pengurangan angsuran PPh 25.
Insentif Pajak restitusi PPN
Insentif ini berupa percepatan restitusi PPN. PKP yang memanfaatkan insentif ini dapat mengajukan restitusi dengan menggunakan prosedur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran sebagai PKP berisiko rendah berdasarkan pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Insentif ini diberikan kepada PKP yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU) Sesuai dengan Lampiran PMK 82/PMK.03/2021 bagian Insentif Pengembalian pendahuluan PPN;