Posted inPPN / Insentif PPN

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan (PMK 102 2021)

Insentif PPN sewa ruangan

Senin, 9 Agustus 2021 pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seiring dengan pemberitahuan tersebut, Pemerintah juga mengumumkan bahwa pusat perbelanjaan mulai dibuka secara bertahap. Tentu saja pembukaan ini dilakukan dengan beberapa ketentuan dan prokes yang ketat. Walaupun dibarengi dengan prokes yang ketat, Pembukaan pusat perbelanjaan ini menjadi nafas lega bagi para pelaku usaha. Seiring dengan kebijakan ini pemerintah berharap meningkatnya daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi nasional.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah juga telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah memberikan insentif berupa pengurangan pajak. Sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak, seperti insentif PPh 21 DTP, Insentif PPh Final DTPinsentif PPN atas penyerahan rumah, dan masih banyak lagi. Tanggal 30 Juli 2021 Kementrian keuangan memberikan Insentif baru berupa Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP). Pemberian Insentif ini dilakukan dengan menerbitkan PMK 102 /PMK.010/2021. Pemerintah memberikan Insentif PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran. Hal ini diharapkan untuk dapat meringankan beban bagi para pelaku usaha eceran. Sehingga dapat menjaga keberlangsungan usaha perdagangan eceran  di masa pandemi covid 19.

Baca Juga :  Insentif Pajak Covid 19 (PMK 82 2021)

PPN ditanggung pemerintah PMK 102 /PMK.010/2021 diberikan atas penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran. Ruangan yang dimaksud meliputi :

  • yang berdiri sendiri; atau
  • yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

PPN ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021.

Kewajiban yang menyewakan (Pengusaha Kena Pajak)

Berdasarkan ketentuan PMK 102 /PMK.010/2021, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak yang menyewakan yaitu:

Membuat faktur pajak

  • Membuat Faktur pajak insentif PPN sewa ruangan dengan kode 07;
  • Mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102/PMK.010/2021”. Keterangan tersebut dicantumkan dengan memilih cap tersebut saat melakukan perekaman faktur pajak di aplikasi efaktur. Apabila cap tersebut belum tersedia, lakukan sinkronisasi cap terlebih dahulu;
  • Mencantumkan frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, bulan sewa jasa ruangan atau bangunan pada kolom nama jasa.
Baca Juga :  PKP Pedagang Eceran, Syarat dan Kriteria

Menyampaikan laporan realisasi Insentif PPN DTP

Laporan realisasi insentif PPN DTP tersebut disampaikan cukup dengan cara melaporkan faktur pajak tersebut (yang telah dijelaskan di atas) pada SPT Masa PPN. Laporan realisasi dilaporkan pada setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *