Posted inKUP / SPT Tahunan

Kenalan dengan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022

SPT Tahunan Orang Pribadi. Tahun 2021 telah berlalu. Setelah tahun berganti salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan pada awal tahun seperti ini adalah pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak yang telah terdaftar dan telah menjalankan kewajiban perpajakannya seharusnya tidak asing dengan istilah SPT Tahunan orang pribadi. Tetapi bagi wajib pajak baru atau bagi yang belum pernah menjalankan kewajiban perpajakannya mungkin bingung dengan istilah tersebut.

Berdasarkan Ketentuan PER-02/PJ/2019 SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Pada materi kali ini kita akan membahas khusus tentang SPT Tahunan Orang Pribadi. Kita akan membahas tentang jenis formulir, cara pelaporan, batas waktu pelaporan, dll.

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Dalam menjalankan kewajiban dan laporan SPT Tahunan pribadi, wajib pajak dapat menggunakan 3 jenis formulir. Ketiga formulir tersebut tentu saja memiliki kriteria masing-masing, sehingga tidak dapat digunakan secara acak oleh wajib pajak. Ketiga formulir tersebut berupa formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770.

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir Surat Pemberitahuan Sangat Sederhana atau sering juga disebut sebagai formulir 1770 SS merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk laporan pajak pribadi. Form ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan dibawah Rp 60.000.000 dalam satu tahun. Contoh wajib pajak yang tidak menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan (pegawai tetap). Hal ini dapat dibuktikan dengan bukti potong 1721 A1/A2 yang diterima oleh wajib pajak pegawai tetap tersebut.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir Surat Pemberitahuan Sederhana atau sering juga disebut sebagai formulir 1770 S merupakan formulir yang digunakan untuk laporan SPT Tahunan Pribadi. Form ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PMK 164 Tahun 2023

Berbeda dengan form 1770 SS yang hanya ditujukan bagi wajib pajak yeng memiliki penghasilan dengan batasan tertentu, Form 1770 S tidak memiliki batasan maksimal penghasilan. Perlu diketahui Juga bahwa Wajib pajak pegawai tetap (karyawan) yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000 juga dapat menggunakan form ini apabila menginginkan pelaporan yang lebih detail.

3. Formulir SPT 1770

Formulir Surat Pemberitahuan Sederhana atau sering juga disebut sebagai formulir 1770 S merupakan formulir yang digunakan untuk laporan SPT Tahunan Pribadi. Form ini digunakan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • dari usaha/pekerjaan bebas;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
  • dalam negeri lainnya/luar negeri,

Dengan kata lain Form 1770 ini dapat digunakan bagi seluruh wajib pajak orang pribadi, baik yang merupakan pegawai tetap maupun yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Perlu diketahui juga wajib pajak yang dapat menggunakan form 1770 SS dan 1770 S dapat menggunakan formulir ini apabila menginginkan pelaporan SPT yang lebih detail.

Cara laporan SPT Tahunan Pribadi Online

pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Online

Pelaporan SPT Tahunan saat ini bisa dilakukan secara online. Pelaporan tersebut dapat dilakukan dengan sangat mudah dan membutuhkan waktu yang cukup singkat. Sebagai acuan, SPT form 1770 SS bahkan bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 menit. Untuk pelaporan yang lebih kompleks menggunakan form 1770 dapat memakan waktu sekitar 1-2 jam.

Pelaporan secara online dapat dilakukan menggunakan 3 cara yaitu dengan cara efiling key in, efiling espt, dan eform. Satu hal yang harus dipastikan sebelum melakukan pelaporan secara online bahwa wajib pajak harus memiliki akun DJPOnline/EFIN terlebih dahulu. Apabila belum memiliki akun DJPOnline/EFIN, lakukan permohonan EFIN terlebih dahulu. cara mendapatkan EFIN dapat dilihat pada artikel berikut.

Baca Juga :  Pengaktifan Kembali WP Non Efektif

1. E-filing key in

Cara pelaporan efiling key in hanya dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan form 1770 SS dan 1770 S. Jenis pelaporan ini merupakan cara paling mudah untuk melakukan pelaporan. Pelaporan menggunakan efiling key in dilakukan pada laman DJPOnline dan mengisi form tersebut langsung pada situs tersebut. Setelah pengisian dilakukan, pengiriman SPT juga langsung dilakukan menggunakan laman tersebut.

2. E-filing espt (upload)

Pelaporan dengan efiling upload (espt) merupakan cara paling rumit dari ketiga cara pelaporan. Mekanisme ini dilakukan dengan mengisi formulir SPT pada aplikasi espt yang harus diinstall terlebih dahulu. Setelah mengisi form dengan lengkap, aplikasi akan menghasilkan file CSV. File CSV tersebut kemudian akan diupload pada efiling DJPOnline.

3. E-form Pdf

Pelaporan menggunakan eform Pdf dilakukan dengan mengunduh formulir terlebih dahulu pada laman eform DJPOnline lalu mengisi form tersebut dengan menggunakan aplikasi adobe reader. Keunggulan dari mekanisme ini adalah pengisian SPT yang dapat dilakukan secara offline (dapat disimpan terlebih dahulu) dan tidak serumit menggunakan aplikasi espt. Pengisian formulir dilakukan dengan menggunakan aplikasi adobe reader. Setelah formulir diisi secara lengkap, SPT akan langsung dikirimkan pada halaman terakhir formulir tersebut

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (31 Maret). Apabila dalam menghitung PPh terutang pada SPT Tahunan terdapat kurang bayar, Maka batas waktu penyetoran PPh kurang bayar tersebut sama dengan batas waktu pelaporan (31 Maret). Perlu diketahui juga bahwa apabila terdapat kurang bayar, maka wajib pajak harus melakukan penyetoran terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan.

Selain ketiga cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara online diatas, terdapat cara lain yaitu melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Daftar PJAP tersebut dapat dilihat pada laman resmi DJP tentang PAJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *