Posted inKUP / DJPOnline

Layanan elektronik di era pandemi

Senin, 2 Maret 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut memberikan serangan mental yang luar biasa bagi rakyat Indonesia dan menghanyutkan padangan masyarakat bahwa Indonesia kebal dari covid 19. Pandemi covid 19 memberikan dampak yang dahsyat kepada sektor perekonomian, sosial, maupun politik Dunia. Saat ini, perekonomian dunia nyaris jatuh ke jurang resesi, bahkan beberapa negara seperti singapura telah jatuh ke jurang resesi. Tidak sedikit negara di dunia yang menerapkan kebijakan lockdown, PSBB, dan protocol kesehatan new normal pada zona-zona rawan infeksi.

Kebijakan-kebijakan penanganan pandemi covid 19 tersebut mengakibatkan terhambatnya roda perekonomian Indonesia, bahkan tidak sedikit sektor swasta yang harus gulung tikar akibat pandemi covid 19. Akibat kebijakan penanganan pandemic covid 19 tersebut pemerintah juga menutup beberapa aktivitas-aktivitas pelayanan publik di zona-zona rawan infeksi untuk meredam penyebaran covid 19.

Sejak tanggal 16 maret 2020, Direktorat Jenderal Pajak  memutuskan untuk meniadakan sementara pelayanan pajak tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini tentu saja menyulitkan Wajib Pajak karena bulan Maret-April bertepatan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk Orang Pribadi maupun Badan. DJP menyiasati hal tersebut dengan memberikan pelayanan secara Elektronik (Online) atau Tanpa tatap muka, seperti melalui layanan kring pajak 1500200, Twitter, Email, atau Platform Whatsapp.

Baca Juga :  NIK/NPWP16 Pada Layanan Administrasi Pajak

Pelayanan tatap muka di TPT pada kantor pelayanan pajak mulai dibuka kembali pada 15 juni 2020. Pembukaan kembali layanan tatap muka ini bukan berarti tanpa batasan, TPT Kantor Pelayanan Pajak hanya melayani layanan-layanan yang memang tidak dapat dilayani secara elektronik dan untuk Saat ini Wajib Pajak yang ingin datang langsung ke KPP harus mengambil nomor antrian/membuat janji secara Elektronik (online) pada laman Kunjung Pajak.

Layanan-Layanan yang dapat dilayani oleh KPP secara elektronik meliputi :

  1. Pendaftaran NPWP
  2. Permintaan aktivasi atau cetak ulang EFIN
  3. Pelaporan SPT
  4. Pengajuan Keberatan
  5. Permohonan Insentif
  6. Validasi SSP PPhTB

Pelayanan-pelayanan secara elektronik ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak khususnya di era Pandemi Covid 19 saat ini. Direktorat Jenderal Pajak juga kemungkinan besar akan menambahkan layanan-layanan lain agar dapat dilakukan secara elektronik seperti perubahan data NPWP, penetapan Wajib Pajak Non efektifPengaktifan kembali Wajib Pajak Non efektifPermintaan nomor seri faktur pajak, dll Seperti yang tercantum pada PER-04/PJ/2020.

Baca Juga :  cara mudah mengatasi error eFaktur tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *