Posted inPPN

Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak pusat yang dikenakan atas sebuah transaksi penjualan barang dan jasa di Indonesia. PPN memiliki peran penting dalam menghasilkan pendapatan bagi negara, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan laporan kinerja kementrian keuangan Tahun 2022, konstribusi PPn bagi penerimaan negara cukup besar, sekitar 40 dari realisasi penerimaan pajak atau yaitu sekitar 26% dari jumlah realisasi penerimaan negara.

Meskipun kontribusi PPN terhadap pendapatan negara signifikan, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara tujuan penerimaan fiskal dan kepentingan masyarakat. Pengaturan tarif dan pemilihan barang dan jasa yang dikenakan PPN harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi mekanisme PPN di Indonesia secara rinci, meliputi pengertian, pengenaan tarif, objek PPN, pemungutan dan penyetoran PPN, serta mekanisme pengkreditan PPN.

Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu PPN? PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga dapat disebut sebagai value added tax. PPN merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas suatu pertambahan nilai barang/jasa. PPN juga dapat diartikan sebagai pajak konsumsi yang diterapkan pada setiap tingkat transaksi dalam rantai distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Perbedaan pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai

Terdapat perbedaan mendasar antara pajak penjualan (PPn) atau sering juga disebut dengan Sales tax dengan Pajak pertambahan nilai, yaitu pada konsep pengenaan pajak itu sendiri. Pajak penjualan (sales tax) dikenakan atas transaksi penjualan suatu barang/jasa berdasarkan nilai penjualan barang/jasa tersebut. Sedangkan Pajak pertambahan nilai (Value added tax) dikenakan atas transaksi penjualan suatu barang/jasa berdasarkan nilai tambah dari barang/jasa tersebut.

Pada mekanisme pemungutan pajak penjualan, pajak dipungut atas nilai jual dari suatu barang/jasa serta tidak memperhitungkan pajak yang telah dipungut pada rantai distribusi sebelumnya. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban pajak seiring dengan bertambahnya rantai distribusi dari barang tersebut.

Sedangkan dalam mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai, Pajak dipungut berdasarkan nilai tambah dari barang/jasa tersebut. Perhitungan nilai tambah tersebut dilakukan dengan memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan pada rantai distribusi sebelumnya. Misalnya PT A melakukan pembelian barang dari PT B senilai Rp 1.000.000 (dipungut PPN sebesar Rp 110.000 oleh PT B), lalu PT A tersebut menjual kembali barang tersebut senilai Rp 1.500.000, Maka atas penjualan tersebut PT A akan memungut PPN sebesar Rp 165.000. Namun dikarenakan PPN dikenakan hanya atas pertambahan nilai, Maka nilai PPN yang disetorkan oleh PT A ke negara adalah sebesar Rp 55.000 (Rp 165.000-Rp 110.000). Hal tersebut terjadi karena PT A akan memperhitungkan PPN yang telah dibayarkan saat melakukan pembelian barang tersebut yang dipungut oleh PT B. Mekanisme perhitungan tersebut sering juga disebut sebagai mekanisme perhitungan PK-PM (Pajak Keluaran-Pajak Masukan).

Baca Juga :  cara mudah mengatasi error eFaktur tahun 2022

Tarif PPN

Tarif PPN merupakan persentase yang digunakan atas dasar pengenaan pajak untuk mendapatkan nilai PPN terutang.  Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain. Sejak 1 April 2022, terdapat kenaikan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% menjadi 11%.  Untuk transaksi ekspor, dikenakan tarif PPN sebesar 0%, Hal tersebut ditujukan agar dapat meningkatkan daya saing dari produk dalam negeri di pasaran internasional dan karena pada dasarnya barang tersebut tidak dikonsumsi di dalam negeri.

Selain tarif 11% atau 0% tersebut, terdapat tarif lain yang disebut sebagai besaran tertentu. Tarif besaran tertentu tersebut bervariasi dan hanya dapat digunakan untuk transaksi-transaksi tertentu, seperti penjualan emas perhiasan, jasa pengiriman paket, dll.

Objek PPN

Pajak Pertambahan Nilai (Objek PPN) dikenakan atas:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Secara umum PPN dikenakan atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), sehingga tidak seluruh penyerahan baran/jasa dikenakan PPN. Berikut merupakan Barang/jasa yang bukan merupakan BKP/JKP.

  1. Makanan dan minuman yang disajikan (objek pajak daerah);
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
  3. Jasa keagamaan;
  4. Jasa kesenian dan hiburan;
  5. Jasa perhotelan;
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  7. Jasa penyediaan tempat parkir; dan
  8. Jasa boga atau katering.
Baca Juga :  Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pemungutan dan penyetoran PPN

Secara umum mekanisme pemungutan PPN di Indonesia menggunakan sistem witholding tax. Sehingga PPN yang terutang atas suatu transaksi tidak dipungut langsung oleh DJP atau disetorkan sendiri, melainkan dipungut oleh pelaku usaha yang melakukan penjualan barang atau jasa. Pemungutan PPN ini dilakukan dengan menambahkan jumlah PPN ke dalam harga jual barang atau jasa yang ditetapkan oleh penjual. Untuk melakukan pemungutan PPN, penjual harus dikukuhkan terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dalam melakukan pemungutan, PKP juga berkewajiban memberikan faktur pajak kepada pembeli sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak tersebut yang kemudian akan menjadi bukti dan dasar oleh pembeli untuk memperhitungkan PPN yang telah dipungut atau sering disebut sebagai kredit Pajak masukan.

Setelah melakukan pemungutan, PKP harus menyetorkan jumlah pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkan pemungutan tersebut pada suatu SPT Masa PPN. Pemungut PPN wajib melaporkan dan menyetorkan PPN yang terutang dalam jangka waktu yang ditetapkan, yaitu pada akhir bulan berikutnya. Mekanisme pelaporan dan pembayaran ini dilakukan melalui sistem perpajakan yang telah ditetapkan oleh DJP, yaitu secara online melalui web-efakur.

Mekanisme pengkreditan PPN

Dalam mekanisme pengkreditan PPN, terdapat juga konsep yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurangi jumlah PPN yang terutang dengan PPN yang mereka bayarkan dalam proses pembelian atau pengadaan barang atau jasa yang terkait dengan kegiatan usaha mereka. Dalam praktiknya, mekanisme kredit PPN ini membantu menjaga keadilan dan mengurangi beban pajak pada pelaku usaha.

Kredit PPN diberikan kepada PKPN yang melakukan pembelian atau pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan usaha mereka. Pajak yang dibayarkan pada saat pembelian dapat dikreditkan sebagai pemotongan pada jumlah yang harus mereka setorkan. Dengan demikian, PKP hanya perlu membayar selisih antara nilai yang telah dipungut dari penjualan dengan PPN yang mereka kreditkan dari pembelian. Mekanisme ini dikenal juga sebagai mekanisme pengkreditan PK-PM.

Namun, penting untuk mencatat bahwa ada persyaratan dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar kredit PPN dapat diberikan. Pemungut PPN harus mematuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk dapat melakukan pengkreditan tersebut, seperti menggunakan faktur pajak lengkap, berhubungan dengan kegiatan usaha, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *