Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi maupun badan. PPh memiliki peran penting dalam membiayai kebutuhan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang PPh, termasuk jenis-jenis PPh, sistem pemungutan, kewajiban, dan beberapa strategi yang dapat membantu Anda dalam mengelola PPh dengan lebih efisien.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)
Apa itu Pajak Penghasilan? Berdasarkan Undang-undang, Pajak penghasilan merupakan pajak yang Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. PPh merupakan salah satu sumber penghasilan utama bagi negara dalam membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah. PPh diatur oleh undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing.
Apa saja yang dikenakan PPh (Objek PPh)
Sesuai dengan namanya, objek dari pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Pengertian penghasilan yang dimaksud cukup luas, berdasarkan Undang-undang penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Berikut ini adalah beberapa contoh penghasilan yang sering ditemui:
- Gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan dari pekerjaan mereka merupakan salah satu objek PPh yang umum. Ini termasuk pendapatan tetap bulanan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, bonus, insentif, dan tunjangan lainnya yang diterima sebagai bagian dari pekerjaan.
- Penghasilan Usaha, Pendapatan yang diperoleh dari usaha atau bisnis merupakan objek PPh lainnya. Ini mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, keuntungan usaha, royalty, pendapatan sewa, dan sumber pendapatan lainnya yang dihasilkan dari aktivitas bisnis.
- Penghasilan Non-Usaha, Pmeliputi pendapatan dari sumber lain selain usaha, seperti bunga bank, dividen saham, pendapatan dari investasi, hadiah, hadiah undian, hadiah pernikahan, dan pendapatan lainnya yang bukan berasal dari kegiatan usaha.
- Penerimaan Tidak Tertentu Penerimaan yang tidak teratur dan tidak terduga juga dapat menjadi objek PPh. Ini termasuk penerimaan dari asuransi kerugian, penggantian kerugian, kompensasi kerugian atau kehilangan, ganti rugi, dan penerimaan lain yang tidak dianggap sebagai pendapatan rutin.
- Capital Gain (Keuntungan Modal) Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset seperti properti, saham, atau obligasi juga dapat menjadi objek PPh. Keuntungan modal merupakan selisih antara harga jual dengan harga perolehan aset tersebut.
- Penghasilan Lainnya Selain objek-objek di atas, masih terdapat penghasilan lain yang dapat menjadi objek PPh, seperti pensiun, tunjangan hari tua, pembayaran royalti, komisi, honorarium, penghargaan, hibah, dan penghasilan lain yang diterima oleh individu atau badan usaha.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh) di indonesia
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa jenis PPh yang harus diketahui, antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat 2. PPh ini dikenakan untuk transaksi-transaksi tertentu, seperti penjualan saham di bursa efek, penyewaan tanah/bangunan, penjualan tanah/bangunan, jasa konstruksi, dll. PPh Pasal ini dapat dibayar secara langsung oleh penjual atau dipotong oleh pembeli.
- PPh Pasal 15. PPh ini dikenakan atas jenis usaha tertentu seperti usaha penerbangan, usaha pelayaran, jasa maklon internasional, dll.
- PPh Pasal 21. PPh ini dikenakan pada penghasilan karyawan yang berasal dari gaji dan tunjangan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan.
- PPh Pasal 22. PPh ini dikenakan pada penjualan barang dan jasa tertentu, seperti impor barang, penjualan kendaraan bermotor, atau penjualan barang mewah. PPh Pasal 22 dapat dibayar secara langsung oleh penjual atau dipotong oleh pembeli.
- PPh Pasal 23. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh badan usaha dalam bentuk bunga, royalti, sewa, dan sejenisnya. PPh Pasal 23 biasanya dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.
- PPh Pasal 25/29. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak, baik dalam bentuk keuntungan usaha maupun penghasilan lainnya. Wajib pajak harus menghitung dan membayar PPh Pasal 25/29 yang umumnya dihitung pada pelaporan SPT Tahunan.
- PPh Pasal 26. PPh ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, seperti penghasilan dari sewa, jasa, atau investasi. PPh Pasal 26 biasanya dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut.
Kewajiban dan Fasilitas Perpajakan
Setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di negara mereka. Berikut adalah beberapa kewajiban perpajakan yang harus diperhatikan:
- Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib pajak harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP sebagai nomor identifikasi resmi untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Melakukan Pelaporan Pajak Tahunan maupun masa: Wajib pajak harus melaporkan penghasilan dan menyetorkan PPh sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pelaporan ini biasanya dilakukan secara tahunan atau secara bulanan.
- Membayar Pajak Tepat Waktu: Wajib pajak harus membayar PPh sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pembayaran yang telat dapat dikenai sanksi dan bunga.
Selain kewajiban, terdapat pula beberapa fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban PPh, seperti Insentif PPh, pengampunan pajak, pengecualian pajak, pengurangan tarif, dll. Wajib pajak perlu memahami dan memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dengan bijak.
Sistem pemungutan pajak penghasilan di indonesia
Terdapat beberapa sistem pemungutan pajak penghasilan di dunia. Masing-masing negara dapat menerapkan sistem pemungutan yang berbeda. Di Indonesia terdapat 2 sistem pemungutan PPh, yaitu self assesment dan withholding.
1. Self-Assessment System
Secara umum sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem self assesment merupakan sistem yang memberikan kewajiban bagi wajib pajak untuk mendaftarkan, menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang secara mandiri. Dalam hal ini pemerintah hanya berperan pasif atau berperan sebagai pengawas kepatuhan dari wajib pajak.
2. Withholding Assessment System
Sistem Withholding assessment atau sering disebut juga sebagai sistem withholding tax, membebankan kewajiban pemungutan/pemotongan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud bukan merupakan wajib pajak yang bersangkutan ataupun petugas pajak. Pihak ketiga tersebut dapat berupa lawan transaksi wajib pajak, instansi yang ditunjuk (DJBC untuk impor), atau pihak lain yang ditunjuk.
Atas pemungutan/pemotongan oleh pihak ketiga tersebut, wajib pajak akan menerima dokumen bukti yang menyatakan bahwa pajak penghasilan telah dipotong/dipungut oleh pihak ketiga berupa bukti potong atau SSP (surat setoran pajak).
PPh merupakan bagian penting dalam kehidupan finansial kita. Dengan pemahaman yang baik tentang jenis-jenis PPh, perhitungan yang benar, serta penerapan strategi yang tepat, Anda dapat mengelola PPh dengan lebih efisien dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Selalu patuhi undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku, dan konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan.