Penerapan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal untuk orang pribadi (PPh 21) baru saja diatur lebih detail dengan diterbitkannya PENG-6/PJ.09/2024 Tentang penggunaan NPWP pada sistem administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman tersebut memberikan aturan lebih detail mengenai penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara terbatas hingga 30 Juni 2024.
Mengacu ke poin satu pada PENG-6/PJ.09/2024 disebutkan kembali bahwa sejak masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan untuk orang pribadi penduduk adalah NPWP dengan format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK.
NIK yang dimaksud adalah NIK yang diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Penggunaan NIK untuk wajib pajak orang pribadi penduduk ini dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh, pembuatan faktur pajak, atau pelaporan informasi keuangan secara domestik.
Untuk penggunaan dalam pembuatan faktur pajak, kolom NPWP pembeli diisi dengan 00.000.000.0-000.000, lalu kolom NIK/paspor diisi dengan NIK.
Tarif lebih tinggi 20% untuk PPh 21
Selanjutnya mengacu ke poin 7, disebutkan bahwa dalam hal identitas penerima penghasilan pada bukti potong diisi dengan NIK yang diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, maka tidak dikenakan tarif lebih tinggi (20% lebih tinggi untuk PPh 21 atau 100% lebih tinggi untuk PPh 23) saat dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan terhadap orang pribadi penerima penghasilan yang dimaksud.
Ketentuan tidak dikenakan tarif lebih tinggi tersebut juga telah disesuaikan pada aplikasi ebupot 21/26 dan ebupot unifikasi. Pada saat melakukan penerbitan bukti potong tersebut dan memilih opsi NIK untuk identitas penerima penghasilan, pastikan status NIK sudah valid. Selanjutnya seharusnya tidak dikenakan tarif lebih tinggi saat perhitungan PPh terutang.
Pada saat memilih opsi NIK pada penerbitan bukti potong di aplikasi ebupot, pemotong diwajibkan untuk menginput NIK, Nama, serta Alamat penerima penghasilan yang sesuai dengan data Disdukcapil. Terlebih pada pengisian NIK dan Nama, Pastikan untuk diisi secara lengkap dan persis dengan data Disdukcapil.
Detail lebih lanjut mengenai PENG-6/PJ.09/2024 dapat dilihat langsung pada situs resmi DJP