Posted inKUP / NPWP

Pengaktifan Kembali WP Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, tetapi belum dilakukan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak Non efektif memiliki status NPWP yang sedang tidak aktif (NE) tapi NPWP tersebut masih terdaftar di DJP dan dapat diaktifkan dengan permohonan pengaktifan kembali apabila di kemudian hari NPWP tersebut ingin digunakan atau kembali memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif. Wajib Pajak dapat berstatus NE apabila sebelumnya pernah mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau belum melaporkan SPT dalam beberapa tahun terkakhir sehingga ditetapkan sebagai Wajib Pajak NE secara jabatan oleh KPP terdaftar. Status Wajib Pajak dapat dicek secara mandiri di situs ereg (klik disini).

Wajib Pajak Non efektif dapat mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non efektif apabila NPWP ingin digunakan kembali (misalnya untuk jual tanah/bangunan atau keperluan administrasi lain) atau kembali memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif. Permohonan pengkatifan kembali tersebut dapat diajukan ke KPP terdaftar atau melalui Kring Pajak (telepon 1500200 atau livechat di pajak.go.id).

Baca Juga :  Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Secara Online

Permohonan pengaktifan kembali melalui Kring Pajak

Wajib pajak yang berstatus NE dapat mengaktifkan NPWP online melalui layanan Kring Pajak. Permohonan pengaktifan tersebut dilakukan dengan menguhubungi Kring Pajak melalui Telepon 1500200 atau livechat di pajak.go.id dengan memilih layanan berNPWP. Permohonan yang disampaikan melalui Kring Pajak akan dilakukan verifikasi data, meliputi:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi
a) NPWP;
b) nama;
c) Nomor Identitas Kependudukan (NIK);
d) alamat tempat tinggal;
e) alamat email yang terdaftar di DJP; dan
f) nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP.

2) Wajib Pajak Badan
a) NPWP;
b) nama;
c) alamat email yang terdaftar di DJP;
d) nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
e) EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo; dan
f) nomor handphone yang mengajukan.

permohonan melalui KPP terdaftar

Permohonan pengaktifan kembali dapat disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui Pos/Jasa ekspedisi lain ke KPP terdaftar. Permohonan tersebut disampaikan dengan mengisi formulir pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dan melampirkan dokumen pendukung (sesuai dengan alasan pengaktifan).
Terkait dengan permohonan tersebut, KPP terdaftar akan menerbitkan keputusan (surat pemberitahuan/penolakan pengaktifan kembali WP NE) paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga :  Segera Pemutakhiran data, NIK jadi NPWP!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *