Agar dapat menggunakan layanan Direktorat Jenderal Pajak secara lebih menyeluruh, Wajib Pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat Elektronik (sertifikat digital) merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sertifikat elektronik (Sertel) dibutuhkan oleh wajib pajak dalam rangka menggunakan layanan perpajakan secara elektronik. Wajib pajak dapat mendapatkan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan permintaan sertel. Sertifikat yang diterima berlaku selama 2 Tahun sejak tanggal diterbitkan. Saat ini terdapat beberapa layanan perpajakan yang hanya dapat diakses dengan menggunakan sertifikat tersebut. Layanan yang membutuhkan sertifikat tersebut seperti:
- Pelaporan SPT Masa 23 (ebupot)
- Penerbitan faktur pajak
- Pelaporan SPT PPN
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Pelaporan SPT Masa unifikasi (ebupot unifikasi)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
Permintaan sertifikat elektronik (Sertel)
Permohonan Permintaan sertel dapat dilakukan secara online atau diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. Permohonan tersebut diajukan oleh orang yang bersangkutan (orang pribadi) atau pengurus (Badan). Pengajuan permohonan tersebut tidak dapat diwakilkan. Khusus untuk orang pribadi dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu.
Permintaan secara online
Saat ini permintaan sertifikat elektronik secara online hanya dapat dilakukan oleh Wajib pajak dengan kriteria tertentu. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan secara online oleh Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun enofa aktif. Permohonan sertifikat elektronik diajukan melalui laman enofa sesuai langkah berikut
- Login ke akun Enofa
- Pilih menu “permintaan sertifikat digital”.
- Masukkan nama dan jabatan pemohon dan lanjutkan permohonan (pilih proses).
- Hubungi KPP terdaftar untuk melakukan validasi. Data yang dibutuhkan untuk validasi berupa :
- NPWP
- Nama WP
- NIK yang mengajukan (Pemohon)
- Alamat yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
- Alamat email yang terdaftar
- EFIN salah satu penguru (khusus untuk Badan)
- KPP terdaftar lalu melakukan validasi kebenaran data. Setelah dikonfirmasi, Sertifikat dapat diunduh pada menu “download sertifikat digital” di laman enofa.
Langkah permintaan tersebut juga dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku. Permohonan perpanjangan masa berlaku sertel dapat diajukan 1 bulan sebelum masa berlaku sertifikat elektronik berakhir.
Permintaan secara tertulis
Permintaan sertifkat elektronik secara tertulis disampaikan langsung ke KPP terdaftar. Pemohon mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir sertifikat elektronik dan dokumen berupa :
1. Orang pribadi
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi
- Identitas diri berupa KTP (WNI) atau Paspor dan Kitas/Kitap (WNA).
- Kartu NPWP atau SKT.
2. Badan
Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi
- Identitas salah satu pengurus berupa KTP dan NPWP bagi WNI.
- Identitas salah satu pengurus berupa Paspor dan NPWP (jika memiliki NPWP) bagi WNA.
- dokumen pendirian badan usaha berupa: akta pendirian, dokumen pendirian dan perubahannya, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk BUT)
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang sudah jatuh tempo (khusus unuk WP Kerja sama operasi/joint operation).
- Surat pengangkatan pengurus atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan pengurus yang dimaksud (apabila pengurus yang dimaksud tidak tercantum pada SPT Tahunan atau dokumen pendirian badan).
Ketentuan Umum Sertifikat elektronik
Sertel berlaku selama 2 tahun. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati atau melewati masa berlaku, Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat baru. Wajib pajak dapat melihat masa berlaku tersebut dengan cara login ke akun enofa dan memilih menu download sertifikat digital (tekan tombol ok apabila terdapat pengumuman). Masa berlaku tersebut akan ditampilkan di atas tombol unduh.
Beberapa layanan Direktorat Jenderal Pajak, seperti pelaporan SPT Masa PPN pada web efaktur, permintaan Nomor Seri Wajib Pajak secara online, dll mengharuskan agar sertifikat tersebut terinstal di browser yang digunakan. Oleh karena itu wajib pajak hanya dapat menggunakan layanan tersebut dengan cara menginstal sertifikat elektronik pada browser terlebih dahulu.