Posted inPPN / Pengusaha Kena Pajak

PKP Pedagang Eceran, Syarat dan Kriteria

Salah satu kewajiban dari Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah melakukan penerbitan faktur pajak dan melaporkannya pada SPT Masa PPN. Penerbitan faktur pajak mewajibkan penjual untuk mencantumkan Nama dan NPWP atau NIK pembeli/pengguna jasa. Hal ini tentu saja dapat memberatkan PKP.  Terutama bagi para pedagang retail atau pedagang yang menjual barangnya secara langsung (tanpa pemesanan). Menyikapi hal tersebut Direktorat jenderal pajak menerbitkan ketentuan tentang  faktur Pajak PKP Pedagang eceran (PKP PE). Faktur pajak tersebut juga disebut sebagai faktur pajak digunggung. Faktur tersebut dapat diterbitkan oleh PKP PE atas penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Kriteria PKP Pedagang eceran

Penyerahan secara eceran merupakan penyerahan kepada pembeli BKP atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. Karakteristik yang dimaksud meliputi :

  1. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. pembeli barang dan/atau penenma Jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/ atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Baca Juga :  Insentif PPN DTP Rumah (PMK 103 2021)

PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang termasuk dalam kriteria sebagai PKP Pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak digunggung (pada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir). Faktur tersebut tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama dan NPWP/NIK dari pembeli/pengguna jasa.

faktur pajak digunggung

Penggunaan faktur pajak digunggung untuk pedagang eceran bukan merupakan kewajiban (opsional). Sehingga PKP dapat tidak menggunakan faktur pajak tersebut (menggunakan faktur pajak normal) apabila pembeli atau pengguna jasa meminta untuk diberikan fatur pajak normal yang mencantumkan identitas pembeli atau pengguna jasa. 

Tetapi atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli/penerima jasa yang tidak termasuk dalam karakteristik konsumen akhir, PKP PE tetap harus menerbitkan faktur pajak seperti biasa (yang mencantumkan identitas pembeli/pengguna jasa) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Penyerahan oleh PKP pedagang eceran tersebut yang menggunakan faktur pajak digunggung tetap harus dilaporkan pada SPT Masa PPN. Total penyerahan tersebut dilaporkan pada formulir AB SPT Masa PPN kolom “Penyerahan dalam negeri dengan faktur yang digunggung”. Informasi lebih lanjut tentang Faktur Pajak tersebut dapat dilihat pada tautan berikut “Faktur Pajak Digunggung, Bentuk Dan Penggunaannya”.

Baca Juga :  Insentif PPN DTP Sewa Ruangan (PMK 102 2021)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *