PMK 164 Tahun 2023, ketentuan mengenai pajak untuk UMKM baru saja diterbitkan oleh kementrian keuangan pada tanggal 29 Desember 2023. Ketentuan tersebut secara umum mengatur secara rinci atas 2 hal, yaitu penjelasan lebih detail dari PPh final UMKM 0,5% yang mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PMK 99 Tahun 2018 dan mengatur terkait dengan batas waktu 33pengukuhan PKP untuk pengusaha kecil/pengusaha secara umum.
PPh final UMKM PMK 164 Tahun 2023
Secara umum tidak terdapat perubahan besar pada perlakuan PPh final UMKM. Secara umum mengenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dapat dilihat pada artikel “PPh final UMKM”.
Pada materi kali ini kita hanya akan membahas perubahan-perubahan atau hal yang baru diatur pada ketentuan PMK 164 Tahun 2023 ini.
Batasan 500 Jt UMKM Orang Pribadi
Pada ketentuan PMK 164 Tahun 2023 ini, ditegaskan kembali mengenai WP OP yang menjalankan usaha dan menggunakan tarif PPh final 0,5% ini. Sebagaimana yang telah kita ketahui, UU HPP memberikan batasan 500 JT yang tidak dikenakan pajak bagi WP OP yang menggunakan tarif final tersebut. Agar dapat dihindarkan dari pemotongan oleh pihak ketiga, WP OP UMKM dapat menyerahkan Surat pernyataan kepada pemotong.
Dalam hal WP OP UMKM menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong tidak akan memotong PPh final 0,5%, namun tetap melakukan pembuatan bukti potong. Pembuatan bukti potong tersebut dilakukan pada aplikasi ebupot unifikasi dengan kode objek pajak 28-423-03 dan pajak yang terutang adalah 0%. Kemudian pemotong akan menyerahkan bukti potong ke WP UMKM tersebut sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan 0% tersebut.
Surat pernyataan yang dimaksud, dibuat secara mandiri oleh WP sesuai dengan format yang tercantum pada lampiran huruf C dari PMK 164 Tahun 2023 ini.
SSP pemotong PPh final UMKM
Terdapat perubahan pada mekanisme penyetoran atas pemotongan PPh final tersebut. Sebelumnya SSP pemotong PPh final UMKM dilakukan atas nama WP UMKM tersebut, sehingga pemotongan membuat SSP dengan memilih opsi “NPWP lain” dan menginput NPWP dari WP UMKM tersebut. SSP atau bukti pembayaran tersebut kemudian diberikan ke WP UMKM sebagai bukti pemotongan.
Ketentuan PMK 164 Tahun 2023 mengubah hal tersebut. Saat ini, penyetoran ke kas negara tidak lagi menggunakan nama UMKM tersebut, namun menggunakan nama pemotong. Hal tersebut mengakibatkan bahwa pemotonga tidak lagi harus mencentang opsi “NPWP lain” saat melakukan pembuatan SSP/kode billing. Saat ini, bukti pemotongan yang diserahkan tidak lagi berbentuk SSP/BPN namun bukti pemotongan unifikasi yang dibuat menggunakan aplikasi ebupot unifikasi.
Ketentuan Batas Waktu PKP PMK 164 Tahun 2023
Secara umum masih belum terdapat perubahan mengenai batasan omset dari pengusaha kecil/pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun ketentuan ini mengubah kapan seharusnya WP dikukuhkan sebagai PKP.
Mengacu ke ketentuan Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023 bahwa Pengusaha wajib untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang dilakukan paling lambat akhir tahun buku dari saat jumlah peredaran bruto/omset melebihi batasan pengusaha kecil (4,8M).
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pengusaha dikukuhkan paling lama akhir bulan berikutnya, ketentuan ini memberikan relaksasi sampai akhir tahun. Sehingga pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dan kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN baru sejak awal tahun berikutnya.
Namun, apabila pengusaha tidak ingin menunggu untuk dikukuhkan sebagai PKP sampai awal tahun berikutnya. Pengusaha juga dapat memilih masa pajak lain, kapan pengusaha tersebut ingin mulai dikukuhkan sebagai PKP sepanjang tidak melebihi awal tahun berikutnya.
Misalnya PT A sudah memiliki omset melebihi pada tanggal 5 Mei 2024 dan mengajukan permohonan PKP pada 3 Juni 2024. Dalam hal WP tidak memilih masa pajak lain, maka PT akan dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 1 Januari 2025 dan mulai memiliki kewajiban pemungutan PPN sejak tanggal tersebut.Namun dalam hal PT A ingin dikukuhkan sebagai PKP lebih cepat, PT A dapat memilih masa pajak lain, misalnya sejak masa pajak Agustus 2024. Maka PT A dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 1 Agustus 2024 dan mulai memiliki kewajiban pemungutan PPN sejak tanggal tersebut.