Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disebut juga sebagai PPh Pasal 21 dikenakan bagi orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya mekanisme pemotongan PPh 21 terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Sebelumnya Kita sudah pernah membahas tentang PPh 21 bukan pegawai. Kali ini kita akan membahas jenis lainnya yaitu PPh 21 pegawai tidak tetap.
Pemotongan PPh 21 Pegawai tidak tetap dilakukan atas penerimaan penghasilan sebagai imbalan jasa yang dilakukan oleh Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas.
Sampai saat ini mekanisme pemotongan PPh 21 masih mengacu kepada PER-16/PJ/2016. Berdasarkan ketentuan tersebut Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PPh 21 Pegawai tidak tetap, Simak informasi berikut.
Subjek PPh 21 pegawai tidak tetap
PPh 21 pegawai tidak tetap dikenakan atas penghasilan oleh pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas dengan mekanisme penerimaan penghasilan meliputi.
- Upah harian.
- Upah mingguan.
- Upah satuan.
- Upah borongan.
- Upah yang dibayarkan secara bulanan.
Mekanisme pemotongan PPh 21 pegawai tidak tetap
- Hitung jumlah upah harian, atau rata-rata upah yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
- upah mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
- upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
- upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
- Apabila upah harian tersebut belum melebihi Rp450.000, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan tersebut belum melebihi Rp4.500.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
- Apabila upah harian atau rata-rata upah harian telah melebihi Rp450.000, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan tersebut belum melebihi Rp4.500.000, maka PPh yang harus dipotong adalah sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000 lalau dikalikan 5%.
- Apabila jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan tersebut telah melebihi Rp4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%.
- Apabila jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan tersebut telah melebihi Rp 10.200.000, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif umum PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan (dikali 12) setelah dikurangi PTKP setahun, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap
contoh upah harian (1)
Alfa (TK/0) merupakan tenaga kerja lepas harian pada PT Suka Maju. Pada bulan Oktober 2021 bekerja selama 10 hari dengan upah harian sebesar Rp 400.000. Atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 21 sebagai berikut.
Upah sehari Rp 400.000
Batas upah harian yang tidak dipotong PPh Rp 450.000
Penghasilan kena pajak harian Rp 0
Sampai dengan hari ke-10, jumlah kumulatif penghasilan yang diterima pada bulan Oktober 2021 adalah sebesar Rp 4.000.000. Karena jumlah kumulatif tersebut tidak melebihi Rp 4.500.000, Maka tidak ada PPh 21 yang dipotong.
Pada bulan selanjutnya, bulan November 2021 alfa bekerja selama 15 hari dengan upah harian yang sama. Atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 21 sebagai berikut.
Upah sehari Rp 400.000
Batas upah harian yang tidak dipotong PPh Rp 450.000
Penghasilan kena pajak harian Rp 0
Sampai dengan hari ke-12, jumlah kumulatif penghasilan yang diterima pada bulan November 2021 adalah sebesar Rp 4.800.000. Karena jumlah tersebut telah melebihi Rp 4.500.000, Maka PPh 21 dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sebenarnya.
Upah kumulatif hari ke-12
12 X Rp 400.000 Rp 4.800.000
PTKP sebenarnya
12 X (Rp 54.000.000 / 360) Rp 1.800.000
Penghasilan kena pajak s.d hari ke-12 Rp 3.000.000
PPh 21 upah harian yang terutang s.d hari ke-12
5% X Rp 3.000.000 Rp 150.000
Sehingga pada hari ke-12 alfa menerima upah harian bersih sebesar Rp 400.000 – Rp 150.000 = Rp 300.000.
Pada hari ke-13, 14, dan 15 jumlah PPh 21 yang dipotong adalah sebagai berikut.
Upah sehari Rp 400.000
PTKP sehari
(Rp 54.000.000 / 360) Rp 150.000
Penghasilan kena pajak harian Rp 250.000
PPh 21 terutang sebesar
5% X Rp 250.000 Rp 12.500
sehingga upah harian bersih yang diterima adalah sebesar Rp 387.500 (Rp 400.000 – Rp 12.500)
contoh upah harian (2)
Beta (TK/0) merupakan tenaga kerja lepas harian pada PT Pantang Mundur. Pada bulan Oktober 2021 bekerja selama 10 hari dengan upah harian sebesar Rp 500.000. Atas penghasilan tersebut dikenakan PPh 21 sebagai berikut.
Upah sehari Rp 500.000
Batas upah harian yang tidak dipotong PPh Rp 450.000
Penghasilan kena pajak harian Rp 50.000
PPh 21 harian sebesar
5% X Rp 50.000 Rp 2.500
Sampai dengan hari ke-10, jumlah kumulatif penghasilan yang diterima pada bulan Oktober 2021 adalah sebesar Rp 5.000.000. Karena jumlah tersebut telah melebihi Rp 4.500.000, Maka PPh 21 dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP sebenarnya.
Upah kumulatif hari ke-12
10 X Rp 500.000 Rp 5.000.000
PTKP sebenarnya
10 X (Rp 54.000.000 / 360) Rp 1.500.000
Penghasilan kena pajak s.d hari ke-10 Rp 3.500.000
PPh 21 yang terutang s.d hari ke-10
5% X Rp 3.500.000 Rp 175.000
Sehingga pada hari ke-12 alfa menerima upah harian bersih sebesar
Rp 500.000 – Rp 175.000 Rp 325.000.
Upah harian yang dibayarkan perbulan
Charlie (TK/0) bekerja sebagai tenaga kerja lepas dengan upah harian sebesar Rp 300.000 yang dibayarkan secara bulanan. Pada bulan Oktober 2021 Charlie bekerja selama 20 hari. PPh 21 yang terutang adalah sebesar.
PPh 21 terutang
penghasilan per bulan
20 X Rp 300.000 Rp 6.000.000
penghasilan setahun
12 X Rp 6.000.000 Rp 72.000.000
PTKP setahun Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 18.000.000
PPh 21 setahun
5% X Rp 18.000.000 Rp 900.000
Sehingga PPh 21 sebulan adalah sebesar
Rp 900.000 / 12 Rp 75.000