Tahun 2018 lalu, Kementrian keuangan menerbitkan aturan terbaru PPh final UMKM (peredaran bruto tertentu) PP 23 2018 menggantikan ketentuan sebelumya PP 46 2013. Ketentuan ini mengubah besaran tarif final yang awalnya dengan tarif sebesar 1% menjadi tarif 0.5% dari peredaran bruto. Ketentuan ini ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan PPh khususnya untuk Wajib Pajak UMKM. Penyerderhanaan perhitungan tersebut diharapkan untuk memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak terutangnya. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak khususnya bagi wajib pajak UMKM.
penghasilan yang dikenakan PPh final uMKM
Tarif PPh final UMKM 0,5% dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. PPh final tersebut dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Berikut merupakan penghasilan yang tidak dapat dikenakan tarif PPh final UMKM tersebut.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar diluar negeri;
- penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Subjek pajak PP 23
Wajib pajak yang dikenakan PPh final UMKM
Wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM ini merupakan:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M dalam satu Tahun Pajak. Besaran peredaran bruto tersebut didasarkan dari peredaran bruto tahun sebelumnya, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Wajib pajak yang tidak dikenakan PPh Final UMKM
Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan PPh final UMKM adalah:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (mengajukan pemberitahuan);
- Wajib Pajak badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 31A PPh atau PP Nomor 94 Tahun 2010; dan
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM
Salah satu hal yang diubah oleh PP 23 2018 dari ketentuan sebelumnya adalah terdapat jangka waktu (batas waktu) penggunaan tarif PPh final UMKM tersebut. Jangka waktu tersebut berbeda tergantung dari bentuk wajib pajak, yaitu paling lama :
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT.
Jangka waktu penggunaan dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar bagi yang terdaftar setelah tahun 2018. Bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018, maka jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun 2018.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final UMKM
Jumlah peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha, selain yang disebutkan sebelumnya, merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final UMKM. Peredaran bruto yang digunakan sebagai DPP, merupakan imbalan (nilai) yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan sejenis.
Tata cara penyetoran, pemotongan, dan pelaporan PPh Final UMKM
Cara penyetoran setor sendiri
Penyetoran dilakukan atas transaksi yang disetor sendiri (bukan objek pemotongan), dilakukan setiap bulan. Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Penyetoran dilakukan untuk setiap tempat usaha (bagi WP yang memiliki cabang). Penyetoran ke kas negara dilakukan dengan membuat kode billing menggunakan kode :
- Kode akun pajak 411128 (PPh Final)
- Kode jenis setoran 420 (Final UMKM bayar sendiri)
Cara pelaporan transaksi setor sendiri
Wajib pajak UMKM yang telah menyetorkan PPh final tersebut (menggunakan KAP 411128 dan KJS 420) dan telah menerima NTPN yang tercantum pada SSP atau bukti penerimaan negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa. Dalam hal pada suatu masa pajak, WP tidak memilihkan peredaran usaha. Maka WP tersebut tidak wajib melaporkan SPT Masa.
Cara pemotongan dan pelaporan
Pemotong atau pemungut (pembeli atau pengguna jasa) memotong/memungut PPh final UMKM (PP 23 2018) sebesar 0,5% atas transaksi tersebut, dalam hal :
- Transaksi tersebut merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh dan
- Wajib pajak yang bersangkutan (penjual) menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 (S.Ket PP 23) kepada pemotong atau pemungut pajak.
Pemotong atau pemungut tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh 22 terhadap Wajib pajak UMKM dalam hal :
- Transaksi impor atau pembelian; dan
- Wajib pajak yang bersangkutan (penjual) menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 23 (S.Ket PP 23) kepada pemotong atau pemungut pajak.
Pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan kode billing dengan kode dan keterangan sebagai berikut.
- Kode akun pajak 411128 (PPh Final).
- Kode jenis setoran 423 (Final UMKM pemotongan/pemungutan).
- Subjek pajak NPWP lain dan memasukkan NPWP wajib pajak yang dipotong.
SSP atau bukti penerimaan negara yang diterima setelah melakukan penyetoran merupakan bukti pemotongan atau pemungutan dan harus diberikan kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut. Atas pemotongan/pemungutan tersebut, pemotong/pemungut harus menyampaikan SPT PPh final 4 ayat 2 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Contoh Kasus PPh Final UMKM
Contoh Kasus Tidak dipotong PPh 22 Impor
PT ABC yang merupakan WP PP 23 dan memiliki S.ket 23 melakukan impor barang. Berdasarkan ketentuan umum impor barang tersebut seharusnya dikenakan PPh 22 impor. Pada saar impor PT ABC menyerahkan S.ket 23.
Maka atas transaksi tersebut, PT ABC tidak akan dikenai PPh 22 impor (sepanjang menyerahkan S.Ket 23 tersebut)
Contoh Kasus Transaksi setor sendiri
PT A yang merupakan Wajib pajak UMKM sesuai PP 23 2018 menjual sejumlah komputer senilai 200 jt ke PT B pada tanggal 18 maret 2021. Pada bulan Maret PT A hanya melakukan satu transaksi tersebut
Dikarenakan transaksi tersebut bukan merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh, Maka PT A menyetorkan sendiri PPh final UMKM (berdasarkan peredaran bruto pada masa Maret) sebesar
Rp 200.000.000 X 0,5% = Rp 1.000.000
Penyetoran dilakukan menggunakan KAP 411128 dak KJS 420. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 April 2021.
Contoh Kasus Pemotongan
PT C yang merupakan WP UMKM (PP 23) menyerahkan jasa perbaikan mesin ke PT D senilai 100 jt pada tanggal 25 april 2021. Atas transaksi tersebut PT C menyerahkan fotokopi S.Ket 23 ke PT D.
Dikarenakan transaksi tersebut merupakan objek PPh 23 atas jasa, Maka transaksi tersebut dilakukan pemotongan. Pemotongan dilakukan menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5 % karena PT C fotokopi S.Ket 23. Pemotongan dilakukan membuat kode billing dengan KAP 411128, KJS 423, dan memasukkan NPWP PT C pada subjek NPWP lain, lalu menyetorkan kode billing tersebut ke kas negara. Setelah melakukan pemotongan PT D (pemotong) menyerahkan SSP atau bukti penerimaan negara ke PT C. PT D juga harus menyampaikan SPT Masa 4 ayat (2) April 2021 atas transaksi tersebut paling lambat tanggal 20 Mei 2021.
Cara mengajukan permohonan S.ket PP 23
Saat ini permohonan surat keterangan PP 23 dapat diajukan secara online melalui laman DJPOnline, dilakukan dengan cara:
- Login ke laman DJPOnline (djponline.pajak.go.id)
- Pilih tab menu layanan
- Pilih layanan info KSWP
- Pada kolom “untuk keperluan” pilih “Surat Keterangan (PP 23)”.
Cara pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh
Pemberitahuan yang dimaksud adalah pemberitahuan untuk memilih dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum PPh, dengan kata lain tidak menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23 2018. Pemberitahuan dilakukan dengan cara :
- Login ke laman DJPOnline
- Pilih tab menu layanan
- Pilih layanan info KSWP
- Pada kolom “untuk keperluan” pilih “Pemberitahuan Memilih Berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23)”
Setelah mengajukan permohonan tersebut, Maka wajib pajak akan dikenakan PPh sesusai dengan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya. Wajib pajak juga dapat dikenai PPh sejak tahun terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.