PPh Final Usaha Jasa Konstruksi (PPh Pasal 4 Ayat 2)

PPh Final 4 ayat 2 dapat dikenakan pada beberapa objek penghasilan. Contoh objek PPh final 4 ayat 2 seperti PPh final usaha jasa konstruksi, PPh final peredaran bruto tertentu, PPh final persewaan tanah dan/atau bangunan, dll. Kali ini BelajarPajakID akan membahas khusus tentang PPh final jasa konstruksi.

Usaha jasa konstruksi merupakan salah satu usaha yang ditujukan untuk memajukan suatu negara. Perkembangan infrastruktur yang dijalankan oleh usaha jasa konstruksi diharapkan mampu untuk meningkatkan roda perekonomian daerah tersebut.

Sebelum melangkah lebih jauh tentang PPh final usaha jasa konstruksi, Kita harus memahami terlebih dahulu arti dari usaha jasa konstruksi. Berdasarkan PP 51 2008, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan ketentuan terebut, diketahui bahwa jasa konstruksi merupakan layanan jasa atas pekerjaan konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Berdasarkan PP 51 2008, Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Jenis Jasa PPh final usaha jasa konstruksi

1. Jasa Perencanaan Konstruksi

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Pelaksanaan Konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

2. Jasa Pengawasan Konstruksi

Pengawasan Konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Tarif PPh final usaha jasa konstruksi

1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi:

  • 2% Untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
  • 4% Untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • 3% Untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar.

2. Jasa Perencanaan/ Pengawasan Konstruksi:

  • 4% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Tarif PPh final jasa konstruksi tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah pembayaran yang diterima atas penyerahan jasa konstruksi tersebut. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran merupakan nilai yang tercantum pada kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh final usaha jasa konstruksi

1. Mekanisme Pemotongan PPh final jasa konstruksi

2. Mekanisme Setor sendiri

Apabila pengguna jasa konstruksi tersebut bukan merupakan pemotong pajak, Maka penyedia jasa wajib menyetor sendiri PPh final yang terutang ke kas negara.

Jangka waktu penyetoran

Penyetoran PPh ke kas negara dilakukan dengan membuat kode billing dan menyetorkan PPh terutang menggunakan kode billing tersebut pada teller bank, kantor pos, ATM, dll. Jangka waktu penyetoran tersebut dapat berbeda berdasarkan mekanisme penyetoran yang digunakan.

1. Mekanisme Pemotongan

Apabila PPh final tersebut dipotong oleh pemotong, pemotong wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukannya pemotongan.

2. Mekanisme Setor sendiri

Apabila PPh final tersebut disetor sendiri oleh penyedia jasa, penyedia jasa wajib menyetorkan PPh yang terutang ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.

pelaporan SPT

Pemotong (untuk mekanisme dipotong) atau penyedia jasa (untuk mekanisme setor sendiri) wajib melaporkan SPT Masa 4 ayat 2 atas transaksi tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan atau penerimaan pembayaran.

Pelaporan SPT Masa 4 ayat 2 dilakukan membuat file CSV pada aplikasi E-SPT 4 ayat 2, lalu melaporkan CSV tersebut pada efilling DJPOnline.

Share :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Insentif Pajak 2022, PMK 3/PMK.03/2022

Baru, ketentuan insentif pajak 2022 kembali diterbitkan. Memasuki tahun 2022, penyebaran pandemi covid 19 belum juga usai. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Keuangan kembali memberikan insentif

Read More »

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disebut juga sebagai PPh Pasal 21 dikenakan bagi orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Seperti yang sudah pernah dibahas sebelumnya mekanisme

Read More »

Koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal

koreksi fiskal atau Perhitungan penghasilan/biaya fiskal diperlukan bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan untuk menentukan penghasilan kena pajak. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan  harus menerapkan

Read More »