Posted inPPh / PPh Umum

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Tax Amnesty Jilid 2

Setelah sukses dengan Tax Amnesty, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yaitu Program Pengungkakan Sukarela (PPS). Tahun 2016 lalu Kementerian Keuangan menerbitkan program Tax Amnesty (TA). Program Tax Amnesty tersebut dapat dibilang sukses, karena dapat meningkatkan penerimaan negara pada tahun tersebut dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sejak 1 Januari 2022, Kementerian Keuangan kembali menerbitkan ketentuan serupa, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS ini sering juga disebut sebagai Program Tax Amnesty Jilid 2. Ketentuan PPS dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 23 Desember 2021, Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan PMK No 196/PMK.03/2021 sebagai peraturan pelaksanaan atas Program Pengungkapan Sukarela tersebut.

Secara umum ketentuan PPS terbagi menjadi 2 kebijakan. Kebijakan tersebut dikategorikan berdasarkan tahun perolehan harta yang akan diungkapkan. Pada materi kali ini kita akan membahas tentang jangka waktu program, Kebijakan PPS, cara pengungkapan, dll. Simak informasi berikut.

Jangka waktu PPS

Program Pengungkapan Sukarela dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). SPPH tersebut disampaikan dengan mengungkapkan data berupa harta, utang, dan perhitungan dan pembayaran PPh final. Untuk dapat mengikuti PPS, Wajib pajak harus menyampaikan SPPH tersebut sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kebijakan program ini dibagi menjadi 2 kebijakan, yaitu kebijakan 1 dan kebijakan 2. Secara umum Kebijakan tersebut dibagi berdasarkan tahun perolehan harta, yaitu kebijakan 1 untuk harta perolehan 1985-2015 dan kebijakan 2 untuk harta perolehan 2016-2020 yang belum diungkapkan pada SPT Tahunan.

Kebijakan 1 PPS

Kebijakan 1 ini ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki harta yang belum diungkapkan atau kurang diungkapkan pada saat mengikuti program Tax Amnesty 2015. Dengan kata lain, Program kebijakan 1 ini ditujukan untuk wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti Program Tax Amnesty. Sama seperti ketentuan Tax Amnesty, Harta yang diungkapkan adalah harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai tanggal 31 Desember 2015.

Atas pengungkapan harta tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tariff berikut.

  • 6% atas harta bersih yang berada di dalam negeri yang diinvestasikan.
  • 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan.
  • 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan.
  • 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan.
  • 11% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan
Baca Juga :  Cara Membayar Pajak Online Dengan Mudah

Yang dimaksud dengan diinvestasikan adalah harta bersih yang diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara. Investasi tersebut dilakukan minimal selama 5 tahun.

Sama seperti program Tax Amnesty sebelumnya, program pengungkapan sukarela ini memberikan beberapa manfaat atau kelebihan bagi wajib pajak. Kelebihan untuk kebijakan 2 ini adalah tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 200% (sanksi UU Tax Amnesty) atas harta yang belum diungkapkan tersebut dan memiliki tarif yang lebih rendah dari Pas Final (Pengungkapan Aset Sukarela berdasarkan PP 36 Tahun 2017).

Kebijakan 2 PPS

Kebijakan 2 Program ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pengungkapan harta bersih dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Harta bersih yang diperoleh sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020;
  • Harta tersebut masih dimiliki pada akhir tahun 2020 (31 Desember 2020); dan
  • Harta tersebut belum dilaporkan pada SPT Tahunan tahun 2020.

Atas pengungkapan harta tersebut, dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif berikut.

  • 12% atas harta bersih yang berada di dalam negeri yang diinvestasikan.
  • 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan diinvestasikan.
  • 14% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan.
  • 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan.
  • 18% atas harta bersih yang berada di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dan tidak diinvestasikan

Harta bersih yang dimaksud sebagai dasar pengenaan pajak adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Nilai harta yang dijadikan sebagai pedoman untuk menghitung nilai harta bersih adalah nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas dan harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.

Baca Juga :  Ketentuan pembuatan faktur pajak terbaru, PER 03 PJ 2022

Sama seperti program tax amnesty sebelumnya dan kebijkan 1 PPS, kebijakan 2 ini juga memberikan manfaat atau kelebihan bagi wajib pajak. Kelebihan tersebut adalah tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, kecuali ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap.

Cara mengikuti program tax amnesty jilid 2 (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela

Seperti yang telah disebutkan, program PPS dapat dikuti oleh wajib pajak dengan cara melakukan pengungkapan harta menggunakan SPPH. Pengisian dan pengajuan SPPH tersebut seluruhnya dilakukan secara online pada laman DJPOnline. Penyampaian SPPH tersebut dilakukan dengan langkah sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman DJPonline.
  2. Menuju menu layanan, lalu pilih Program Pengungkapan Sukarela.
  3. Apabila menu Program Pengungkapan Sukarela tidak muncul, lakukan aktivasi fitur terlebih dahulu pada menu profil>aktivasi fitur (centang fitur terkait).
  4. Pilih buat laporan.
  5. Pilih jenis kebijakan yang ingin diajukan, lalu klik kirim permintaan.
  6. Form PDF akan terdownload otomatis, buka dan isi form tersebut berupa data harta dan utang yang akan diungkapkan.
  7. Form tersebut harus dibuka menggunakan aplikasi adobe reader 32 bit. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut, klik menu unduh viewer. Pilih aplikasi versi 32 bit, Apabila terdapat 2 versi aplikasi yaitu versi biasa dan versi 64 bit, pilih versi biasa.
  8. Setelah form pdf SPPH telah diisi secara lengkap, masukkan kode verifikasi dan klik kirim pada halaman terakhir formulir.
  9. Setelah berhasil terkirim. Kembali ke DJPOnline pada menu draft, silakan klik lihat detail pada kolom aksi untuk memastikan pengisian sudah sesuai.
  10. Apabila sudah sesuai, klik pembayaran pada kolom aksi.
  11. Pilih pilihan pertama untuk membuat kode billing (apabila belum membuat kode billing sendiri) dan lakukan pembayaran.
  12. Apabila sudah melakukan pembayaran sesuai langkah 11, klik pembayaran lagi dan pilih pilihan kedua.
  13. Apabila data pembayaran sudah sesuai, pilih kirim data pada kolom aksi.
  14. Lakukan permintaan kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, dan kirim SPPH.
  15. Apabila pengiriman sudah sukses, pilih menu arsip SPPH untuk mengunduh surat keterangan SPPH.
  16. Permohonan PPS sudah selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *