Perpajakan Indonesia menggunakan prinsip yang berkeadilan. Beban pajak penghasilan bagi orang pribadi dibebankan berdasarkan kemampuan dari Orang pribadi tersebut. Ketentuan pajak penghasilan di Indonesia menggunakan tarif progresif sehingga Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi. Selain menggunakan tarif progresif, ketentuan tersebut juga menerapkan pengurang penghasilan neto yang disebut sebagai PTKP .
Apa itu PTKP? Penghasilan tidak kena pajak atau sering disebut sebagai PTKP merupakan pengurang penghasilan neto yang diberikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besaran pengurang tersebut diberikan berdasarkan status kawin dan jumlah tanggungan wajib pajak. Jumlah tersebut dapat diubah dengan peraturan menteri keuangan (PMK) seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.
PTKP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sehingga bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang ditentukan, tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Jumlah besaran tersebut juga akan terus menyesuaikan seiring pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan tetap dapat meringankan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tetap berprinsip keadilan.
Ketentuan tersebut sudah ada sejak reformasi perpajakan tahun 1983. Saat itu PTKP ditetapkan sebesar Rp 960.000 per tahun (untuk status TK/0). Seiring berjalannya waktu besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, hingga saat ini sebesar Rp 54.000.000 per tahun (untuk status TK/0) yang diatur pada PMK 101/PMK.010/2016.
Besaran PTKP yang pernah berlaku di Indonesia
Sejak berlakunya | PTKP OP | Tambahan |
1 Januari 1984 | Rp 960.000 | Rp 480.000 |
1 Januari 1995 | Rp 1.728.000 | Rp 864.000 |
1 Januari 2001 | Rp 2.880.000 | Rp 1.440.000 |
1 Januari 2005 | Rp 12.000.000 | Rp 1.200.000 |
1 Januari 2006 | Rp 13.200.000 | Rp 1.200.000 |
1 Januari 2009 | Rp 15.840.000 | Rp 1.320.000 |
1 Januari 2013 | Rp 24.300.000 | Rp 2.025.000 |
1 Januari 2015 | Rp 36.000.000 | Rp 3.000.000 |
1 Januari 2016 | Rp 54.000.000 | Rp 4.500.000 |
Besaran PTKP yang berlaku berdasarkan status wajib pajak
Status Kawin dan Tanggungan Wajib Pajak | PTKP Setahun |
TK/0 | Rp 54.000.000 |
TK/1 | Rp 58.500.000 |
TK/2 | Rp 63.000.000 |
TK/3 | Rp 67.500.000 |
K/0 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 63.000.000 |
K/2 | Rp 67.500.000 |
K/3 | Rp 72.000.000 |
K/I/0 | Rp112.500.000 |
K/I/1 | Rp 117.000.000 |
K/I/2 | Rp 121.500.000 |
K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Status Wajib Pajak
Status Wajib pajak adalah sebagai berikut:
- TK/… merupakan status tidak kawin ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
- K/… merupakan status kawin ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
- K/I/… merupakan status kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
Tanggungan keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan garis lurus yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Khusus untuk wanita Kawin hanya mendapatkan PTKP sebesar untuk dirinya sendiri yaitu dengan status TK/0. Untuk status Kawin dan tanggungan akan dicatatkan pada NPWP Suami.
penggunaan pada pemotongan dan pelaporan SPT
PTKP tersebut akan digunakan oleh pemberi kerja sebagai salah satu acuan dalam memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada orang pribadi. Penggunaan tersebut dapat berlaku bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Selain keperluan PPh 21, juga digunakan saat perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan Wajib pajak yang bersangkutan.
PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sehingga kemudian diketahui jumlah penghasilan yang kena pajak (PhKP). Penghasilan kena pajak tersebut kemudian dikalikan dengan Tarif PPh untuk mengetahui jumlah PPh yang terutang.