PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Apa Itu?

Perpajakan Indonesia menggunakan prinsip yang berkeadilan. Beban pajak penghasilan bagi orang pribadi dibebankan berdasarkan kemampuan dari Orang pribadi tersebut. Ketentuan pajak penghasilan di Indonesia menggunakan tarif progresif sehingga Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi. Selain menggunakan tarif progresif, ketentuan tersebut juga menerapkan pengurang penghasilan neto yang disebut sebagai PTKP .

Apa itu PTKP? Penghasilan tidak kena pajak atau sering disebut sebagai PTKP merupakan pengurang penghasilan neto yang diberikan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Besaran pengurang tersebut diberikan berdasarkan status kawin dan jumlah tanggungan wajib pajak. Jumlah tersebut dapat diubah dengan peraturan menteri keuangan (PMK) seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatnya harga kebutuhan pokok.

PTKP ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi wajib pajak. Sehingga bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas yang ditentukan, tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Jumlah besaran tersebut juga akan terus menyesuaikan seiring pertumbuhan ekonomi sehingga diharapkan tetap dapat meringankan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tetap berprinsip keadilan.

Ketentuan tersebut sudah ada sejak reformasi perpajakan tahun 1983. Saat itu PTKP ditetapkan sebesar Rp 960.000 per tahun (untuk status TK/0). Seiring berjalannya waktu besaran tersebut mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, hingga saat ini sebesar Rp 54.000.000 per tahun (untuk status TK/0) yang diatur pada PMK 101/PMK.010/2016. 

Baca Juga :  PPh Pasal 21, Pajak penghasilan orang pribadi

Besaran PTKP yang pernah berlaku di Indonesia

Sejak berlakunya

PTKP OP

Tambahan

1 Januari 1984

Rp 960.000

Rp 480.000

1 Januari 1995

Rp 1.728.000

Rp 864.000

1 Januari 2001

Rp 2.880.000

Rp 1.440.000

1 Januari 2005

Rp 12.000.000

Rp 1.200.000

1 Januari 2006

Rp 13.200.000

Rp 1.200.000

1 Januari 2009

Rp 15.840.000

Rp 1.320.000

1 Januari 2013

Rp 24.300.000

Rp 2.025.000

1 Januari 2015

Rp 36.000.000

Rp 3.000.000

1 Januari 2016

Rp 54.000.000

Rp 4.500.000

Besaran PTKP yang berlaku berdasarkan status wajib pajak

Status Kawin dan Tanggungan Wajib PajakPTKP Setahun
TK/0Rp 54.000.000
TK/1Rp 58.500.000
TK/2Rp 63.000.000
TK/3Rp 67.500.000
K/0Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3Rp 72.000.000
K/I/0Rp112.500.000
K/I/1Rp 117.000.000
K/I/2Rp 121.500.000
K/I/3Rp 126.000.000

Status Wajib Pajak

Status Wajib pajak adalah sebagai berikut:

  • TK/… merupakan status tidak kawin ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
  • K/… merupakan status kawin ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
  • K/I/… merupakan status kawin dan penghasilan istri digabung dengan suami ditambah dengan jumlah tanggungan keluarga
Baca Juga :  Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia

Tanggungan keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan garis lurus yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak. Khusus untuk wanita Kawin  hanya mendapatkan PTKP sebesar untuk dirinya sendiri yaitu dengan status TK/0. Untuk status Kawin dan tanggungan akan dicatatkan pada NPWP Suami.

penggunaan pada pemotongan dan pelaporan SPT

PTKP tersebut akan digunakan oleh pemberi kerja sebagai salah satu acuan dalam memotong pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada orang pribadi. Penggunaan tersebut dapat berlaku bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Selain keperluan PPh 21, juga digunakan saat perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan Wajib pajak yang bersangkutan.

PTKP digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sehingga kemudian diketahui jumlah penghasilan yang kena pajak (PhKP). Penghasilan kena pajak tersebut kemudian dikalikan dengan Tarif PPh untuk mengetahui jumlah PPh yang terutang.

Share :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

On Key

Related Posts

Insentif Pajak 2022, PMK 3/PMK.03/2022

Baru, ketentuan insentif pajak 2022 kembali diterbitkan. Memasuki tahun 2022, penyebaran pandemi covid 19 belum juga usai. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Keuangan kembali memberikan insentif

Read More »