SKD WPLN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri) merupakan dokumen yang menyatakan domisili dari WPLN. Surat keterangan tersebut disampaikan dengan menggunakan form DGT. Dalam menentukan hak pemajakan, negara-nergara di dunia menggunakan beberapa jenis asas perpajakan. Asas perpajakan tersebut memungkinkan negara-negara untuk mengenakan pajak berdasarkan kewarganegaraan, domisili, sumber penghasilan, dll. Penggunaan asas yang dapat berbeda tiap negara tersebut memungkinkan bagi satu subjek dan objek pajak dikenakan pajak 2 kali di negara yang berbeda atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. Menyikapi hal tersebut beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia melakukan perjanjian bilateral untuk menghindari hal tersebut.
Perjanjian tersebut disebut sebagai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau sering juga disebut sebagai Tax Treaty. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, Syarat bagi WPLN agar dapat menggunakan ketentuan yang tercantum pada P3B (Tax Treaty) adalah dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.
Syarat penggunaan P3B bagi WPLN
WPLN menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat menggunakan manfaat P3B sepanjang memenuhi ketentuan berikut:
- Bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- Merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
- Merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Pemotong melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan UU PPh (PPh Pasal 26). Apabila diatur khusus dalam P3B (Tax Treaty), Pemotong melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan P3B (Tax Treaty) sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi bahwa syarat penggunaan manfaat P3B telah dipenuhi.
Syarat dan kelengkapan SKD WPLN
- menggunakan Form DGT (sesuai dengan format PER-25/PJ/2018) .
- diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
- ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
- disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang (Competent Authority).
- terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B.
- terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
- digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN (Paling lama 12 bulan).
Certificate of Residence (CoR) untuk Form DGT
Dalam hal pejabat yang berwenang menolak atau tidak melakukan pengesahan atas Form DGT (part 2) sebagai salah satu syarat kelengkapan, Pengesahan dan penandatanganan tersebut dapat digantikan dengan Certificate of Residence.
Certificate of Residence merupakan surat keterangan yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi WPLN yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dalam rangka penerapan P3B. CoR tersebut harus memenuhi ketentuan :
- menggunakan bahasa Inggris
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- Nama WPLN;
- Tanggal penerbitan;
- Tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
- Nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang.
Penyampaian Form DGT secara online melalui E-SKD
Setelah menerima form DGT dari WPLN pemotong/pemungut menyampaikan form tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian tersebut dilakukan secara online dengan langkah sebagai berikut.
- Login ke DJPOnline.
- Pilih E-SKD pada menu layanan. Apabila tidak terdapat pada menu layanan, lakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil wajib pajak.
- Klik tombol “create new”
- Rekam dan upload DGT yang diterima dari lawan transaksi.
- Setelah pernyampaian selesai, akan menerima tanda terima E-SKD.
Nomor SKD yang tercantum pada tanda terima E-SKD tersebut kemudian digunakan dalam pembuatan bukti potong atau pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan P3B. Tanda terima tersebut berlaku sesuai dengan periode yang tercantum pada Surat Keterangan Domisili WPLN tersebut.
Apabila terdapat pemotongan selanjutnya (transaksi lain) atas WPLN tersebut, Pemotong tersebut atau pemotong lain dapat menggunakan tanda terima tersebut saat melakukan pemotongan sepanjang masih berlaku dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan pada layanan E-SKD DJPOnline.
Nomor tanda terima tersebut digunakan oleh pemotong/pemotong selanjutnya atas WP tersebut untuk pada saat pembuatan bukti potong. Untuk pembuatan bukti potong menggunakan E-Bupot, Tanda terima tersebut di input pada bagian dokumen referensi dan pilih PPh 26 dengan tarif sesuai P3B