Dalam melaporkan pemotongan yang dilakukan, pemberi kerja kadang mengalami kendala pengisian atau error aplikasi PPh 21. Error Espt PPh 21 tersebut dapat terjadi karena adanya kesalahan pengisian atau aplikasi yang error.
Sebelum membahas lebih jauh tetang solusi error Espt PPh 21 tahun 2022, perlu kita ketahui bahwa pemberi kerja yang memberikan penghasilan ke orang pribadi sehubungan dengan jasa atau kegiatan harus memotong PPh pasal 21.
Seperti yang telah dijelaskan pada materi sebelumnya, pada materi PPh Pasal 21. Bahwa setelah melakukan pemotongan PPh 21, Pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan tersebut pada SPT Masa PPh dan memberikan bukti potong 1721 kepada penerima penghasilan orang pribadi tersebut.
Pembuatan bukti potong 1721 dan pengisian SPT Masa PPh 21 dilakukan dengan menggunakan aplikasi espt PPh 21. Sama seperti dengan pelaporan menggunakan espt lainnya, hasil pengisian SPT menggunakan aplikasi espt tersebut berupa file CSV. File CSV tersebut kemudian akan dilaporkan dengan mengupload file tersebut pada menu efiling DJPOnline.
Selain digunakan untuk pelaporan SPT Masa aplikasi espt PPh 21 juga digunakan untuk membuat bukti potong 1721 yang kemudian akan diserahkan kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan.
Namun, dalam menjalankan aplikasi espt 21 tersebut, tidak jarang wajib pajak mengalami kendala error aplikasi. Pada materi kali ini kita akan membahas tentang error apa saja yang sering terjadi dan bagaimana solusi error Espt PPh 21 tersebut. Pastikan telah memiliki atau telah mengintall aplikasi espt pph 21 ini. Apabila belum menginstal, lakukan install aplikasi terlebih dahulu dengan panduan pada artikel Cara Download Espt Pph 21 Dan Cara Install Espt Pph 21.
Lupa password Espt PPh 21
Pada saat membuka aplikasi espt PPh 21 dan telah memilih database, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan username dan password. Apabila username dan password tersebut tidak pernah diubah, maka username dan password default adalah sebagai berikut.
Username : administrator dan password : 123
Apabila username dan password sudah pernah diganti, Username dan password dapat diketahui dengan membuka file database aplikasi. Perlu diketahui bahwa segala tindakan mengenai database merupakan hal yang beresiko. Pastikan melakukan sesuai dengan langkah yang disebutkan dan melakukan backup database terlebih dahulu. Untuk mengetahui username dan password lakukan langkah berikut.
- Pastikan database sudah sesuai. Lokasi penyimpanan database dapat dilihat pada saat membuka aplikasi dan memilih database.
- Pastikan aplikasi espt PPh 21 sudah tertutup.
- Backup file database terlebih dahulu (misalnya di copy ke desktop) untuk mencegah apabila terjadi error.
- Buka file database yang telah di backup (file backup).
- Masukkan password database “squarepants”.
- Pilih table bernama “db_user”.
- Klik 2 kali pada table tersebut dan username/password akan muncul.
- Tutup file database yang telah dibuka.
- Silakan login menggunakan username dan password tersebut.
Error NPWP tidak valid.
Apabila muncul keterangan error NPWP tidak valid pada saat mengisi NPWP pegawai atau penerima penghasilan, terlebih dahulu pastikan bahwa pengisian NPWP sudah sesuai. Apabila setelah dipastikan sudah sesuai tetapi mesih muncul error yang sama lakukan langkah berikut.
- Cek 3 digit kode KPP pada NPWP tersebut. Terletak pada digit ke 10 sampai 12 (3 digit seteleh tanda “-”).
- Buka menu referensi>kode>kode KPP pada aplikasi espt.
- Cek apakah terdapat kode tersebut pada table yang muncul.
- Apabila tidak ada, klik baru pada bagian bawah.
- Lengkapi kode, nama KPP, dan alamat KPP pada bagian atas dan klik simpan.
- Sebagai referensi, nama KPP dan alamat KPP dapat di lihat pada laman resmi DJP (klik link).
- Lakukan pengisian NPWP kembali, seharusnya sudah tidak terdapat error.
Error unhandled exception no data exists for the row/column.
Error unhandled exception no data exists for the row/column biasanya akan muncul saat melakukan pengisian bukti potong 1721 A1 atau A2. Untuk mengatasi error tersebut lakukan langkah berikut.
- Buka menu referensi>tarif>PTKP.
- Klik pada baris paling bawah (yang berlaku sampai 2020).
- Klik ubah.
- Ubah masa berlaku dari tahun 2020 ke tahun selanjutnya (misalnya ubah ke 2025).
- Klik simpan.
- Setelah mengubah tahun berlaku PTKP, ubah juga tahun berlaku upah harian.
- Buka menu referensi>tarif>upah harian.
- Klik pada baris paling bawah (yang berlaku sampai 2020).
- Klik ubah.
- Ubah masa berlaku dari tahun 2020 ke tahun selanjutnya (misalnya ubah ke 2025).
- Klik simpan.