Berdasarkan PER-03/PJ/2019, Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Surat Keterangan Fiskal digunakan bagi wajib pajak untuk memenuhi persyaratan mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang mensyaratkan SKF.
Keperluan Penggunaan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat keterangan fiskal (SKF) diperlukan oleh wajib pajak untuk memperoleh pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementrian/lembaga. Keperluan tersebut dapat berupa.
- penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
- pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday).
- pengadaan barang dan/atau jasa.
- kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
- pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri. atau
- pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
- Izin Operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (Vokasi).
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
- Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan (Tax Allowance).
Syarat permohonan Surat keterangan fiskal
Wajib pajak dapat diberikan surat keterangan fiskal dalam hal wajib pajak telah memenuhi ketentuan berikut:
- Telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan Wajib Pajak Cabang apabila ada,
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
Permohonan Surat keterangan fiskal secara online
Permohonan Surat keterangan fiskal dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus pusat. Apabila wajib pajak (Pusat) tersebut memiliki cabang, SKF tersebut juga berlaku untuk wajib pajak cabang. Permohonan SKF secara online dilakukan menggunakan DJPOnline. Pastikan sudah memiliki akun DJPOnline dan dapat mengakses DJPOnline tersebut. Apabila belum memiliki DJPOnline atau lupa password (EFIN), lakukan aktivasi akun atau lupa password terlebih dahulu dengan cara mendapatkan EFIN.
Permohonan SKF secara online dilakukan dengan langkah sebagai berikut.
- Login ke akun DJPOnline.
- Pilih fitur “Info KSWP” pada menu layanan.
- Pada kolom “Untuk keperluan”, pilih “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”.
- Pastikan persyaratan pemberian SKF pada kolom variable sudah terpenuhi.
- Pilih keperluan pembuatan SKF.
- Klik “Cetak SKF” dan Cetakan SKF akan terunduh otomatis.
Ketentuan Umum SKF
SKF dapat digunakan dan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Permohonan SKF secara online akan diproses oleh sistem, sehingga SKF akan langsung diterima secara otomatis apabila syarat permohonan SKF telah terpenuhi. Permohonan SKF juga dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja.
Apabila wajib pajak menerima status tidak valid pada alasan pertama (pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa). Wajib pajak dapat mengecek secara mandiri SPT yang dimaksud pada menu lapor DJPOnline. Apabila status tidak valid diterima pada alasan kedua dan ketiga, Wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke KPP terdafar.
Kementrian/Lembaga atau pihak lain yang menerima SKF dari wajib pajak dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diterima dari wajib pajak melalui:
- Fitur “Rumah konfirmasi” pada menu layanan DJPOnline.
- Kring Pajak.
- KPP/KP2KP.