Pada tanggal 21 Februari 2022, Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang tarif baru PPh final jasa konstruksi. Ketentuan perubahan tarif tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. PP 9 2022 tersebut mengubah beberapa hal dari ketentuan sebelumnya yaitu mengenai pengenaan tarif, jenis jasa konstruksi, dll.
Sebelumnya kita telah membahas tentang PPh final jasa konstruksi sebelum berlakunya PP ini. Kali ini Kita akan membahasa tentang perubahan yang berlaku dengan diundangkannya peraturan pemerintah ini. Secara umum kita akan membahas tentang Jenis usaha jasa konstruksi, tarif baru PPh final jasa konstruksi, ketentuan umum, serta ketentuan peralihannya. Simak informasi berikut.
Jenis Usaha Jasa Kontruksi
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jenis usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9 2022, Kita akan terlebih dahulu membahas Apa itu Jasa konstruksi. Berdasarkan PP 9 2022, Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sehingga dalam ketentuan ini Usaha jasa konstruksi terbagi menjadi 3 jenis yaitu usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha jasa pekerjaan konstruksi, serta usaha jasa yng mencakup konsultasi dan pekerjaan konstruksi.
Usaha jasa konsultasi Konstruksi
Berdasarkan ketentuan ini Layanan usaha Jasa Konsultasi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya dimana usaha pengawasan dan perencanaan konstruksi merupakan jenis usaha yang berbeda, Ketentuan ini menggabungkan usaha perencanaan dan pengawasan konstruksi dengan nama Usaha jasa konstruksi.
Usaha Jasa pekerjaan konstruksi
Berdasarkan ketentuan PP 9 2022, Usaha jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara jasa pelaksanaan konstruksi berdasarkan ketentuan sebelumnya dengan jasa pekerjaan konstruksi pada ketentutan ini.
Usaha Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi
Berdasarkan ketentuan ini, Usaha Jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Tarif Baru PPh Final jasa konstruksi
Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
- Tarif Final Sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- Tarif Final Sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- Tarif Final Sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis.;
- Tarif Final Sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- Tarif Final Sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- Tarif Final Sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
- Tarif Final Sebesar 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketentuan peralihan
Atas kontrak atau bagian dari kontrak yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan Pemerintah ini, pemotongan PPh final jasa konstruksi masih menggunakan tarif lama. Atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dibayarkan setelah peraturan ini berlaku, maka akan menggunakan tarif sesuai dengan peraturan pemerintah ini
Sebagai contoh :
Apabila terdapat kontrak jasa pelaksanaan/pekerjaan konstruksi pada agustus 2020 dan skema pembayarannya dibayar 4 Kali pada bulan Agustus 2020, Maret 2021, Agustus 2021, dan Maret 2022. Maka penggunaan tarif untuk pemotongan PPh final jasa konstruksi adalah sebagai berikut.
- Pembayaran 1, Agustus 2020 menggunakan tarif lama
- Pembayaran 2, Maret 2021 menggunakan tarif lama
- Pembayaran 3, Agustus 2021 menggunakan tarif lama
- Pembayaran 4, Maret 2022 menggunakan tarif baru
Ketentuan Umum
Pada PP 9 2022 ini disematkan ketentuan mengenai evaluasi pengenaan tarif final jasa konstruksi ini. Evaluasi tersebut akan dilakukan 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Evaluasi akan dilakukan oleh kementerian keuangan. Berdasarkan hasil dari evaluasi tersebut akan ditentukan apakah akan tetap dikenakan tarif final untuk jasa konstruksi atau akan dikenakan tarif umum sesuai pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Apabila terdapat pertanyaan mengenai Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi berikut, Silakan tinggalkan komentar di bawa