Posted inPPh / PPh Umum

Tarif PPh UU HPP Tahun 2022

29 Oktober 2021, Pemerintah resmi mengundangkan Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP merubah beberapa ketentuan Undang-undang perpajakan sebelumnya. UU yang mengalami perubahan meliputi UU PPh, UU PPN, UU KUP, dll. Kali ini BelajarPajakID akan membahas tentang perubahan UU PPh khususnya perubahan tarif PPh UU HPP.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, UU HPP (Undang Undang No 7 Tahun 2021) mengubah beberapa ketentuan Undang-undang perpajakan yang sebelumnya telah berlaku. Salah Satu Undang undang yang dilakukan perubahan adalah Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

UU HPP mengubah kurang lebih 10 pasal pada UU PPh. Perubahan tersebut berupa perubahan ketentuan mengenai biaya fiskal, penyusutan dan amortisasi, perubahan tarif umum PPh, batasan penghasilan bruto, dll.

Kali ini kita akan khusus tentang Perubahan tarif PPh pada UU HPP. Simak informasi berikut.

Tarif PPh yang berlaku sebelumnya (Lama)

Tarif PPh sudah mengalami beberapa kali perubahan sebelum diterbitkannya UU HPP khususnya untuk wajib pajak badan. Sebelumnya (sejak 2010) tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 25 %. Lalu mengalami perubahan berdasarkan Perpu 1 Tahun 2020 menjadi 22% (untuk tahun 2020 dan 2021) dan sebesar 20% (untuk tahun 2022 dan selanjutnya).

Tarif PPh untuk orang pribadi Berdasarkan UU PPh menggunakan tarif progresif. Tarif progresif tersebut adalah sebagai berikut.

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000.
Baca Juga :  PMK 149 /PMK.03/ 2021, PMK Insentif Pajak Diubah Lagi

Tarif PPh pada UU HPP (Baru)

Terdapat beberapa perubahan pada tarif PPh pada UU HPP. Perubahan tarif PPh baru tersebut dilakukan untuk wajib pajak Orang Pribadi, Badan dalam negeri, maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perlu diketahui bahwa perubahan tarif PPh tersebut mulai berlaku sejak tahun 2022.

Tarif PPh baru Orang Pribadi

Perubahan tarif PPh baru orang pribadi dilakukan dengan menambahkan batasan penghasilan untuk tarif 5% dan menambahkan lapisan tarif baru dengan tarif sebesar 35% untuk penghasilan diatas RP 5.000.000.000 (5 Miliar).

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.
  • 35% untuk penghasilan diatas Rp 5.000.000.000.

Perubahan tarif ini depat mengakibatkan meningkatnya Pajak Penghasilan yang harus ditanggung oleh orang-orang dengan penghasilan tinggi (diatas 5 Miliar pertahun). Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dibawah 5 Miliar per tahun, maka Pajak penghasilan yang harus ditanggung menjadi lebih rendah karena bertambahnya batasan untuk tarif terendah (5%).

Baca Juga :  PPh Pasal 21, Pajak penghasilan orang pribadi

Perubahan tarif tersebut ditujukan untuk menerapkan prinsip keadilan sehingga Orang-orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi harus menanggung beban pajak yang lebih tinggi.

Tarif PPh untuk Badan dan BUT

Berdasarkan UU HPP, Tarif PPh untuk wajib pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT) ditetapkan sebesar 22%. Ketentuan ini juga mencabut/membatalkan ketentuan pada Perpu 1 Tahun 2020, sehingga Tarif PPh badan tetap 22% (tidak turun menjadi 20%).

Wajib pajak Badan dalam negeri juga dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah (tarif sebesar 19%) apabila memenuhi kriteria (WP perseroan terbuka dan memperdagangkan saham di Bursa Efek minimal 40% dari jumlah saham) dan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

perbandingan tarif PPh UU HPP untuk orang pribadi

Perbandingan tarif PPh UU HPP
Perbandingan tarif PPh UU HPP

Berdasarkan perbandingan di atas, dapat diketahui bahwa beban pajak penghasilan yang ditanggung oleh orang pribadi dengan penghasilan dibawah Rp 5.000.000.000 (5 Miliar) menjadi lebih rendah. Sebaliknya, beban pajak penghasilan untuk orang pribadi dengan penghasilan diatas 5 Miliar menjadi lebih besar.

Hal yang perlu digarisbawahi dari perubahan tarif ini adalah ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sehingga pemberi kerja akan menggunakan tarif PPh baru orang pribadi tersebut untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun 2022. 

Silakan tinggalkan komentar apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *