Posted inPPN / Aplikasi Efaktur

Web Efaktur, Cara Baru Lapor SPT PPN

Pada materi sebelumnya kita membahas tentang cara update efaktur 3.1. Melanjutkan dari materi sebelumnya kali ini Kita akan membahas langkah selanjutnya setelah membuat faktur pajak, yaitu cara lapor SPT PPN melalui web efaktur.

Sejatinya efaktur web based bukan merupakan hal baru untuk saat ini. Web tersebut diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2020 lalu bersamaan dengan peluncuran aplikasi efaktur 3.0.

Peluncuran aplikasi e faktur web based dan efaktur 3.0 tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap mekanisme pembuatan faktur pajak dan mekanisme pelaporan SPT PPN di Indonesia.

Berikut merupakan informasi detail tentang web efaktur dan cara lapor SPT PPN.

Cara lapor SPT PPN

Sebelum peluncuran web efaktur, pelaporan SPT PPN dilakukan dengan cara membuat faktur pajak dan mengisi SPT PPN pada aplikasi efaktur. Hasil dari pengisian SPT PPN pada aplikasi tersebut kemudian disimpan dalam bentuk CSV. Kemudian file CSV tersebut dilaporkan (upload) pada menu efiling DJPOnline.

Dengan diluncurkannya aplikasi e faktur web based ini terjadi perubahan mekanisme pelaporan SPT PPN. Saat ini mekanisme pelaporan PPN adalah dengan membuat faktur pajak menggunakan aplikasi efaktur dan mengisi SPT PPN menggunakan web efaktur.

Pengisian SPT PPN tersebut tidak lagi dilakukan menggunakan aplikasi efaktur (efaktur desktop) tetapi menggunakan efaktur web based (web faktur pajak). Seluruh langkah pelaporan SPT PPN saat ini dilakukan pada web tersebut. Sehingga file SPT tidak perlu lagi disimpan dalam bentuk CSV dan diupload di menu efiling DJPOnline.

Baca Juga :  PMK 164 Tahun 2023, Pajak atas UMKM

Cara menggunakan web efaktur

Berikut merupakan langkah penggunaan atau cara mengisi web efaktur.

  1. Pastikan sertifikat elektronik sudah terinstall di browser yang digunakan. Apabila belum terinstall lakukan install sertifikat elektronik pada browser terlebih dahulu.
  2. Login ke laman web efaktur.
  3. Login menggunakan NPWP (terisi otomatis) dan password akun PKP (Password Enofa).
  4. Setelah login, silakan isi profil PKP terlebih dahulu (nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, jabatan, dll).
  5. Setelah di isi klik simpan.
  6. Sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya, Pastikan bahwa faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran sudah di upload pada aplikasi efaktur dan mendapatkan keterangan approval success.
  7. Pilih menu Administrasi SPT>Monitoring SPT.
  8. Pilih posting SPT dan masukkan masa pajak sesuai, lalu klik submit.
  9. Setelah proses posting selesai (dapat dilihat pada monitoring SPT). Pilih Buka pada kolom action.
  10. Pada lampiran detail cek formulir lampiran apakah sudah sesuai atau belum (pilih formulir dan klik tampilkan). Wajib pajak juga dapat mendownload formulir lampiran tersebut apabila dibutuhkan atau sebagai data wajib pajak.
  11. Setelah memastikan semua sudah sesuai, lanjut ke menu lampiran AB.
  12. Lengkapi isian lampiran AB. Hal yang perlu diperhatikan dan lengkapi padal lampiran AB adalah memastikan nilai rekap sudah sesuai, mengisi nilai penyerahan yang digunggung (apabila menggunakan faktur pajak digunggung), mengisi Kompensasi lebih bayar dari masa pajak sebelumnya atau masa pajak lain (apabila terdapat kompensasi lebih bayar), dll.
Baca Juga :  Cara Download Espt Tahunan Badan Dan Install Espt 1771

  1. Setelah memastikan semua sudah sesuai, centang pernyataan dan klik submit.
  2. Pengguna akan diminta untuk memasukkan sertifikat elektronik dan passphrase.
  3. Setelah itu lanjut ke menu form induk
  4. Silakan lengkapi formulir induk. Kolom yang dilengkapi pada formulir induk adalah penyerahan tidak terutang PPN, data pembayaran, pilihan restitusi atau kompensasi, PPN KMS, dll.
  5. Setelah dilengkapi, pada bagian kelengkapan SPT centang pernyataan da isi tempat, tanggal, dan penandatangan SPT. Lalu klik submit.
  6. Tampilan akan kembali ke menu monitoring SPT, pilih lapor SPT pada SPT yang telah dilengkapi.
  7. Apabila terdapat bukti pembayaran, lampirkan bukti pembayaran tersebut dalam bentuk pdf pada file lampiran. Selain bukti pembayaran, juga melampirkan dokumen yang perlu dilampirkan pada pelaporan SPT PPN (Misalnya surat kuasa apabila menggunakan kuasa, dll).
  8. Klik lapor.
  9. Muncul keterangan proses lapor telah berhasil.

Fitur CSV Prepopulated efaktur web

CSV Prepopulated Web Efaktur

Seperti yang telah disebutkan di atas, penggunaan aplikasi web efaktur ditujukan untuk pelaporan SPT Masa PPN. Akan tetapi, web tersebut juga memiliki fitur lain yang dapat digunakan yaitu CSV prepopulated. Pengusaha kena pajak dapat mengunduh file CSV tersebut untuk diimpor pada aplikasi efaktur desktop sehingga wajib pajak tidak perlu merekam secara manual faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pada aplikasi efaktur desktop.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *