Posted inAplikasi Efaktur / PPN

Cara Update Efaktur 4.0

Update efaktur 4.0 dilakukan dengan tujuan agar dapat mengakomodir penggunaan NPWP16 sebagai amanat dari PMK 136 Tahun 2023. Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan update efaktur 4.0 tersebut, perlu diketahui bahwa update ini hanya dapat dilakukan setelah DJP melakukan peluncuran aplikasi, yang seharusnya dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sehingga disaranakan untuk melakukan update pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 21 Juli 2024.

Pada materi kali ini kita akan membahas tentang cara update efaktur 4.0 serta kendala-kendala error yang dapat ditemui saat melakukan update aplikasi efaktur 4.0.

Cara update efaktur 4.0 terbaru

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi efaktur harus melakukan update aplikasi efaktur ke versi 4.0 untuk dapat melakukan upload faktur pajak. Update efaktur 16 digit NPWPefa ini ditujukan agar PKP dapat menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan NIK/NPWP16. Cara update efaktur 4.0 terbaru adalah sebagai berikut.

  1. Lakukan unduh aplikasi e-faktur 4.0 pada laman download enofa (klik link enofa).
  2. Pilih patch update aplikasi e-faktur 4.0 (pada bagian nomor 1).
  3. Pilih versi aplikasi sesuai dengan versi komputer (sistem operasi) yang digunakan.
  4. Apabila tidak dapat mendownload file tersebut, coba dengan klik kanan lalu pilih “open in new tab” atau menggunakan browser lain seperti Mozilla firefox atau Microsoft edge.
  5. Selain unduh langsung di enofa, juga dapat meminta patch update efaktur ke KPP terdaftar.
  6. Setelah proses unduh selesai, ekstrak file yang telah diunduh (klik kanan pilih extract to).
  7. Agar dapat dibedakan dengan aplikasi versi lain, ubah nama file tersebut menjadi e-faktur versi 4.0 atau efaktur terbaru (opsional).
  8. Setelah mengubah nama folder, pindahkan folder aplikasi efaktur tersebut ke tempat yang diinginkan misalnya ke data D, data C, document, dll (opsional).
  9. Pastikan aplikasi efaktur (lama ataupun baru) dalam keadaan tertutup.
  10. Sebelum ke langkah selanjutnya silakan backup atau copy aplikasi efaktur lama ke tempat atau directory lain untuk mengantisipasi apabila terjadi error (opsional).
  11. Copy folder db dari aplikasi lama ke folder aplikasi baru (yang berisi folder java, etaxinvoice, dll).
  12. Jalankan etaxinvoiceupd.
  13. Setelah proses selesai, buka aplikasi efaktur (etaxinvoice), dan masukkan user dan password. Apabila proses update telah berhasil setelah masuk ke aplikasi efaktur seharusnya akan menyatakan versi 4.0 pada versi aplikasi di bagian kiri atas.
  14. Pilih menu manajemen upload (pada menu bagian atas) dan pilih menu profil PKP.
  15. Klik “Reftesh/Singkronisasi Profil PKP dari DJP”
  16. Lengkapi seluruh kolom dan klik simpan.
  17. Proses update telah selesai dan aplikasi efaktur 4.0 sudah dapat digunakan.
  18. Apabila Size folder db yang dimiliki cukup besar sehingga memenuhi kapasitas Komputer atau laptop, ubah nama etaxinvoiceupd (misalnya menjadi “etaxinvoiceupd_4.0”) agar tidak melakukan backup database setiap kali aplikasi dibuka (Opsional).
  19. Apabila melakukan langkah ke 13, Kami sarankan untuk menjalankan aplikasi etaxinvoiceupd tersebut secara periodik (misalnya seminggu atau sebulan sekali) agar terdapat file backup dari database untuk mengantisipasi apabila terjadi error database di kemudian hari (Opsional).
Baca Juga :  Ketentuan pembuatan faktur pajak terbaru, PER 03 PJ 2022

Apabila terdapat kendala atau error saat melakukan langkah tersebut, silakan tinggalkan komentar di bawah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *