Posted inKUP / NPWP

NIK/NPWP16 Pada Layanan Administrasi Pajak

Penggunaan NIK atau penggunaan NPWP 16 telah dirancang oleh DJP sejak penerbitan PMK 112/PMK.03/2022. Pada awalnya penggunaan NIK/NPWP16 tersebut direncanakan akan dilakukan sejak 1 Januari 2024. Namun pada tanggal 12 Desember 2023, PMK tersebut mengalami perubahan dengan diterbitkannya PMK 136 Tahun 2023. Secara ringkas, penerbitan PMK tersebut mengubah pemberlakuan NIK/NPWP 16 menjadi 1 Juli 2024.

Sebagai bentuk kepastian hukum bagi wajib pajak terkait dengan pemberlakuan NIK/NPWP 16 sebagai pengganti NPWP 15 tersebut, DJP baru saja menerbitkan aturan teknis dari pemberlakuan tersebut. Sebagaimana diatur pada PER-6/PJ/2024, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib pajak menggunakan NIK, NPWP 16, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

Pada PER-6/PJ/2024 tersebut, DJP kembali menegaskan bahwa pemberlakuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16, dan NITKU tersebut masih dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini layanan administrasi DJP yang dapat menggunakan NIK, NPWP 16, dan NITKU sebagai identitas, berjumlah 21 layanan 21 layanan tersebut sebagai berikut.
1. Portal NPWP;
2. DJP Online;
3. Info KSWP;
4. E-Bupot 21;
5. E-Bupot Unifikasi;
6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah;
7. E-Objection;
8. E-Registration;
9. E-Filing;
10. Rumah Konfirmasi;
11. E-PHTB DJP Online;
12. E-PBK;
13. E-SKD;
14. E-SKTD;
15. E-Reporting Investasi dan Deviden;
16. E-PHTB Notaris;
17. E-Reporting PPS;
18. E-SPOP;
19. E-Reporting Insentif;
20. Fasilitas Insentif; dan
21. Perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga :  Surat Keterangan Fiskal

Seperti yang telah disebutkan bahwa penggunakan NIK/NPWP 16 tersebut masih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk layanan administrasi yang belum mengakomodir penggunaan NIK/NPWP 16 akan tetap menggunakan NPWP 15.
Pada PER-6/PJ/2024 ini juga disebutkan bahwa untuk layanan oleh pihak lain atau badan/instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau non publik yang mencantum NPWP dalam layanan administrasiPnya masih dapat menggunakan NPWP 15 apabila sistem pihak lain tersebut belum siap menggunakan NIK/NPWP16. Namun penggunaan NPWP 15 tersebut hanya dapat dilakukan hingga 31 Desember 2024.

Oleh karena itu untuk tetap dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan atau layanan administrasi oleh badan/instansi pemerintah yang menggunakan NPWP, pastikan untuk segera melakukan pemadanan/pemutakhiran data. Panduan pemutakhiran data dapat dilihat pada artikel berikut (Segera Pemutakhiran data, NIK jadi NPWP!)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *