Posted inPPN / Faktur Pajak

Ketentuan pembuatan faktur pajak terbaru, PER 03 PJ 2022

Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru yaitu  PER 03 PJ 2022. Ketentuan  PER 03 PJ 2022 tersebut berlaku sejak 1 April 2022 seiring dengan berlakunya tarif baru PPN yaitu sebesar 11%. Ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak tersebut mencabut ketentuan sebelumnya PER-24/PJ/2012. Ketentuan ini juga mengatur tentang faktur pajak gabungan, faktur digunggung (PKP pedagang eceran), dll.

Ketentuan baru tersebut mengatur dan mengubah beberapa hal yang telah diatur pada perdirjen sebelumnya antara lain tentang penulisan alamat pada faktur, kode faktur pajak, batas waktu upload faktur, dll.

Pada materi kali ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan yang timbul akibat terbitnya PER 03 PJ 2022. Simak informasi berikut.

Batas Waktu upload faktur pajak terbaru

Perubahan paling mencolok atas terbitnya ketentuan ini adalah terdapat batas waktu untuk melakukan upload faktur pada aplikasi efaktur. Faktur pajak yang telah dibuat pada aplikasi efaktur harus diupload (mendapatkan keterangan approval success) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sehingga untuk faktur pajak tanggal 1-30 April 2022 harus diupload paling lambat pada tanggal 15 Mei 2022. Apabila faktur pajak tersebut diupload melewati jangka waktu yang dimaksud, Maka proses upload akan ditolak (reject). Sehingga PKP harus mengganti tanggal faktur yang memungkinkan PKP dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Penulisan alamat pada faktur pajak

Ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak diatur pada pasal 6 Perdirjen ini dan dijelaskan lebih lanjut pada bagian lampiran. PKP membuat Faktur Pajak dengan mencantumkan alamat pembeli sesuai dengan:

  • alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
  • alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP.

Dalam hal alamat yang sesungguhnya berbeda dengan alamat yang terdaftar (tercantum pada SKT dan SPPKP), Wajib pajak tersebut diarahkan (harus) melakukan permohonan perubahan data untuk mengubah data alamat terdaftar ke alamat yang sesungguhnya.

Ketentuan ini juga mengatur tentang penulisan alamat bagi PKP yang melakukan transaksi kepada PKP cabang yang PPNnya dipusatkan berdasarkan PER – 05/PJ/2021 (PKP yang pusatnya terdaftar di KPP WP Besar, KPP Khusus, atau KPP Madya). Ketentuan identitas pembeli untuk penyerahan kepada Pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Nama dan NPWP yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (Nama dan NPWP Pusat); dan
  • Alamat yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan (alamat cabang) yang menerima BKP dan/atau JKP.
Baca Juga :  Solusi Error Membuat SPT Tahunan Badan 2021 Melalui ESPT 1771

Perubahan kode faktur pajak

Salah satu perubahan yang paling mencolok atas terbitnya perdirjen ini adalah penggunaan kode faktur 05 (besaran tertentu). Sebelum berlakunya perdirjen ini kode faktur yang digunakan adalah 01, 02, 03, 04, 06, 07, 08, dan 09. Dengan demikian kode faktur dan fungsinya sesuai dengan PER 03 PJ 2022 adalah sebagai berikut.

  • Kode 01: Kode faktur ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.
  • Kode 02: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.
  • Kode 03: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah (Seperti BUMN, Perusahaan kontrak karya pertambangan, dll)
  • Kode 04: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Kode 05: Kode faktur pajak 05 ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Kode 06: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN.
  • Kode 07: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 08: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • Kode 09: Kode faktur ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (penyerahan Pasal 16D Undang-Undang PPN) yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Baca Juga :  Faktur pajak gabungan dan contoh kasus

Penulisan jenis barang/jasa pada faktur pajak

Ketentuan perdirjen ini juga mengatur secara khusus tata cara penulisan jenis barang/jasa pada faktur pajak untuk transaksi-transaksi tertentu. Tata cara penulisan tersebut antara lain.

  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP, jenis barang wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan tanah dan/atau bangunan, jenis barang wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.
  • Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada Pembeli di kawasan bebas, jenis barang wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai ketentuan faktur pajak terbaru, Silakan tinggalkan komentar di bawah atau cek pada FAQ Faktur Pajak Terbaru (Klik link)

13 thoughts on “Ketentuan pembuatan faktur pajak terbaru, PER 03 PJ 2022

  1. Mohon penjelasan, terkait penggunaan Kode 05 dengan “besaran tertentu” mengartikan apa ? Apakah dengan kata “besaran tertentu” tersebut Kode 03 untuk instansi pemerintah yang DPP nya diatas 10jt bisa tergantikan menggunakan Kode 05?

    1. Untuk transaksi besaran tertentu yang diserahkan kepada WAPU (Instansi pemerintah/02 atau BUMN/03) menggunakan kode faktur 02/03, namun untuk perhitungan PPNnya tetap menggunakan tarif besaran tertentu. Artikel FP besaran tertentu lihat disini (Faktur Pajak 05)

  2. Saya sudah menterbitkan beberapa faktur pajak setelah bulan April 2022 kemarin dengan kode 070 dan 010. Lalu lawan transaksi minta direvisi faktur2 yang terbit setelah bln April 2022 dan seterusnya dengan menggunakan alamat NPWP yang baru. Ini berarti faktur2 yang sebelumnya saya buat harus dibatalkan ya? lalu buat faktur baru dengan alamat NPWP yang baru. Saya sdh rubah alamat NPWP di referensi lawan transaksi.

  3. Saya masih belum paham untuk penggunaan kode 040 dan 050 ka, contoh kasusnya seperti apa? mohon bisa dijelaskan ka? terimakasih

    1. Terdapat beberapa transaksi yang dulunya menggunakan kode 04, namun berdasarkan PMK 71 2022 sekarang menggunakan kode 05. Silakan cek di PMK tersebut transaksi apa daja yang menggunakan kode 05. Pada dasarnya perbedaan faktur kode 04 dan 05 berbeda pada DPP dan tarifnya. Untuk kode 04 yang berubah adalah DPPnya (DPP nilai lain), untuk kode 05 yang berubah adalah tarifnya (tarif dengan besaran tertentu). Untuk contoh kasusnya ditunggu ya.

  4. Untuk alamat faktur pajak, apabila lawan transaksi dengan 1 npwp punya 3 toko berbeda, gimana cara ubahnya ya?
    Apa harus digonta ganti alamatnya tiap kali dibuat faktur pajak?
    Dengan cara upload pun tidak bisa. Semuanya bentrok dengan referensi lawan transaksi.

    1. Apakah sudah menemukan solusinya kak?
      Karena saya juga ada 1 NPWP ada ratusan cabang, jika harus edit satu-satu alamat cabangnya sangat tidak efektif

    2. Coba dengan cara:
      pada tahap input lawan transaksi
      NPWP di isi 0000000 untuk sementara ( tujuannya agar dapat mengisi kolom nama )
      kemudian isi nama lawan transaksi dan alamat
      kemudian npwp di isi lagi sesuai no npwp yang benar

  5. Mengenai Penulisan alamat pada faktur pajak, berlakunya mulai kapan ya? karena saya baru mengetahui perubahan tsb, sementara sudah banyak faktur pajak yang saya kirim.
    Mohon dibantu

    1. Kalau berdasarkan ketentuan PER 03 2022, ketentuannya berlaku sejak 1 April 2022. Contoh kasus penulisan alamat dapat dilihat di lampiran PER 03 2022.

      1. Peraturan tersebut apakah berlaku juga untuk KAWASAN BERIKAT NUSANTARA / KBN. Karen KBN kan bebas pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *