Salah satu kewajiban wajib pajak badan adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Pada tahun 2022 ini pelaporan SPT Tahunan badan 2021 paling lambat dilakukan 2 Mei 2022 (karena akhir April jatuh ke hari libur) bagi wajib pajak yang memiliki pembukuan Januari-Desember.
Cara lapor SPT Tahunan Badan 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara. Cara pertama adalah dengan menggunakan eform. Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi espt 1771. Pelaporan menggunakan eform dilakukan dengan cara mendownload eform pdf pada menggunakan akun DJPOnline dan mengisi form pdf tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan badan 2021 menggunakan espt 1771 dilakukan dengan membuat file CSV pada aplikasi espt 1771. Setelah itu melaporkan (mengupload) file CSV tersebut pada menu efiling DJPOnline.
Setelah melakukan perlaporan tersebut baik menggunakan eform atau aplikasi espt 1771, Wajib Pajak Badan akan menerima bukti pelaporan berupa bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email atau dapat diunduh pada menu efiling/eform.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, tidak jarang wajib pajak badan menemukan kendala pelaporan. Kendala pelaporan yang sering terjadi adalah kesalahan atau error yang terjadi pada eform atau aplikasi espt.
Pada materi kali ini kita akan membahas tentang Error yang dapat terjadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan badan 2021 melalui aplikasi espt 1771 dan bagaimana solusi untuk menangani error tersebut.
Versi Aplikasi ESPT 1771
Sebelum lebih lanjut membahas tentang error yang dapat terjadi saat pelaporan SPT Tahunan badan 2021 dan cara untuk menanganinya. Pastikan pada komputer atau laptop yang digunakan telah terinstal 2 versi aplikasi espt yaitu versi 2009 dan versi 2010.
Versi espt 2009 memiliki folder bernama eSPT 1771 dan file aplikasi bernama eSPT PPh 1771 versi 1.0.
Versi espt 2010 memiliki folder bernama eSPT 1771 2010 dan file aplikasi bernama espt pph 1771 2010 versi 1.2.
Pastikan telah memiliki kedua aplikasi tersebut. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut lakukan install aplikasi espt terlebih dahulu. Panduan install dapat dilihat pada artikel berikut (Cara Download Espt Tahunan Badan Dan Install Espt 1771). Apabila telah memiliki aplikasi versi 2010 tetapi tidak memiliki versi 2009, lakukan install sesuai dengan panduan pada artikel tersebut sampai dengan langkah ke 4.
Setelah memiliki kedua versi aplikasi tersebut, wajib pajak sudah siap untuk membuat SPT Tahunan badan 2021.
Error tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru
Kesalahan atau error aplikasi tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru ini adalah hal yang terjadi apabila menggunakan aplikasi versi 2010. Error yang terjadi berupa pembuatan SPT baru yang terbatas pada SPT Tahun 2020. Untuk mengatasi hal tersebut, lakukan langkah berikut.
- Tutup aplikasi versi 2010 terlebih dahulu.
- Buka aplikasi versi 2009.
- Pilih database yang digunakan (sama seperti yang digunakan pada versi 2010).
- Masukkan username dan password.
- Pilih program>buat SPT baru.
- Pilih 2021 dan klik buat.
- Ubah tahun buku menjadi 2021 pada menu profil.
- Setelah notifikasi berhasil muncul, tutup aplikasi versi 2009 dan buka kembali aplikasi versi 2010.
- Pada aplikasi versi 2010 pilih program>buka SPT yang ada>pilih tahun 2021.
- SPT Tahunan badan 2021 sudah siap untuk diisi.
Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022.
Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022 terjadi apabila menggunakan versi 2010. Error yang terjadi berupa tanggal setor untuk pengisian SSP yang terbatas pada akhir tahun 2020 (31 desember 2020). Untuk dapat mengisi tanggal 2022, lakukan pengisian SSP tersebut dengan menggunakan aplikasi versi 2009.
Password default espt badan
Pada saat menggunakan aplikasi baru atau password espt badan tidak pernah diubah, password default adalah sebagai berikut.
Username : Administrator dan Password : 123
pengguna baru ESPT 1771
Apabila baru saja mendownload aplikasi espt, jangan lupa melakukan setting tarif terlebih dahulu pada menu utilily sesuai dengan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Sebagai informasi untuk SPT Tahunan badan 2021 menggunakan tarif PPh badan 22% dan Tarif angsuran PPh 25 sebesar 22%.
Apabila terdapat kendala atau error pengisian, Silakan coba untuk menggunakan versi lain terlebih dahulu (misalnya apabila awalnya menggunakan versi 2010, coba mengisi menggunakan versi 2009). Setelah pengisian dilakukan secara lengkap, Jangan lupa bahwa pembuatan file CSV yang akan diupload pada efiling harus menggunakan versi 2010.
Apabila mengalami error atau kendala pengisian lain, jangan lupa untuk tinggalkan komentar dibawah.
mau tanya donk kalau misalnya di SPT Induk bagian B (PPh terhutang) Tarif PPH Pasal 17 ayat 1 tidak muncul di kolom perhitungannya sehingga PPH Terhutangnya tidak ada.
JIka berkenan apakah bisa membantu mengenai masalah ini?
Terimakasih
Untuk pelaporan SPT Tahunan badan sekarang menggunakan eform pdf. Untuk perhitungan tarif, Opsi pasal 31E, apakah tercentang ? omsetnya apakah melebihi 50M?
I am not sure where you are getting your info, but great topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thanks for excellent information I was looking for this information for my mission.