Posted inPPh / Aplikasi PPh

Solusi Error Membuat SPT Tahunan Badan 2021 Melalui ESPT 1771

Salah satu kewajiban wajib pajak badan adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Pada tahun 2022 ini pelaporan SPT Tahunan badan 2021 paling lambat dilakukan 2 Mei 2022 (karena akhir April jatuh ke hari libur) bagi wajib pajak yang memiliki pembukuan Januari-Desember.

Cara lapor SPT Tahunan Badan 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara. Cara pertama adalah dengan menggunakan eform. Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi espt 1771. Pelaporan menggunakan eform dilakukan dengan cara mendownload eform pdf pada menggunakan akun DJPOnline dan mengisi form pdf tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan badan 2021 menggunakan espt 1771 dilakukan dengan membuat file CSV pada aplikasi espt 1771. Setelah itu melaporkan (mengupload) file CSV tersebut pada menu efiling DJPOnline.

Setelah melakukan perlaporan tersebut baik menggunakan eform atau aplikasi espt 1771, Wajib Pajak Badan akan menerima bukti pelaporan berupa bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email atau dapat diunduh pada menu efiling/eform.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, tidak jarang wajib pajak badan menemukan kendala pelaporan. Kendala pelaporan yang sering terjadi adalah kesalahan atau error yang terjadi pada eform atau aplikasi espt.

Pada materi kali ini kita akan membahas tentang Error yang dapat terjadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan badan 2021 melalui aplikasi espt 1771 dan bagaimana solusi untuk menangani error tersebut.

Versi Aplikasi ESPT 1771

Sebelum lebih lanjut membahas tentang error yang dapat terjadi saat pelaporan SPT Tahunan badan 2021 dan cara untuk menanganinya. Pastikan pada komputer atau laptop yang digunakan telah terinstal 2 versi aplikasi espt yaitu versi 2009 dan versi 2010.

Baca Juga :  Faktur Pajak, Pengertian, Bentuk, Dan Penggunaanya

Versi espt 2009 memiliki folder bernama eSPT 1771 dan file aplikasi bernama eSPT PPh 1771 versi 1.0.

Versi espt 2010 memiliki folder bernama eSPT 1771 2010 dan file aplikasi bernama espt pph 1771 2010 versi 1.2.

Pastikan telah memiliki kedua aplikasi tersebut. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut lakukan install aplikasi espt terlebih dahulu. Panduan install dapat dilihat pada artikel berikut (Cara Download Espt Tahunan Badan Dan Install Espt 1771). Apabila telah memiliki aplikasi versi 2010 tetapi tidak memiliki versi 2009, lakukan install sesuai dengan panduan pada artikel tersebut sampai dengan langkah ke 4.

Setelah memiliki kedua versi aplikasi tersebut, wajib pajak sudah siap untuk membuat SPT Tahunan badan 2021.

Error tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru

Error buat spt baru SPT Tahunan badan 2021

Kesalahan atau error aplikasi tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru ini adalah hal yang terjadi apabila menggunakan aplikasi versi 2010. Error yang terjadi berupa pembuatan SPT baru yang terbatas pada SPT Tahun 2020. Untuk mengatasi hal tersebut, lakukan langkah berikut.

  1. Tutup aplikasi versi 2010 terlebih dahulu.
  2. Buka aplikasi versi 2009.
  3. Pilih database yang digunakan (sama seperti yang digunakan pada versi 2010).
  4. Masukkan username dan password.
  5. Pilih program>buat SPT baru.
  6. Pilih 2021 dan klik buat.
  7. Ubah tahun buku menjadi 2021 pada menu profil.
  8. Setelah notifikasi berhasil muncul, tutup aplikasi versi 2009 dan buka kembali aplikasi versi 2010.
  9. Pada aplikasi versi 2010 pilih program>buka SPT yang ada>pilih tahun 2021.
  10. SPT Tahunan badan 2021 sudah siap untuk diisi.
Baca Juga :  SKD WPLN dan Form DGT

Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022.

Error mengisi SSP SPT Tahunan badan 2021

Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022 terjadi apabila menggunakan versi 2010. Error yang terjadi berupa tanggal setor untuk pengisian SSP yang terbatas pada akhir tahun 2020 (31 desember 2020). Untuk dapat mengisi tanggal 2022, lakukan pengisian SSP tersebut dengan menggunakan aplikasi versi 2009.

Password default espt badan

Pada saat menggunakan aplikasi baru atau password espt badan tidak pernah diubah, password default adalah sebagai berikut.

Username : Administrator dan Password : 123

pengguna baru ESPT 1771

Apabila baru saja mendownload aplikasi espt, jangan lupa melakukan setting tarif terlebih dahulu pada menu utilily sesuai dengan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Sebagai informasi untuk SPT Tahunan badan 2021 menggunakan tarif PPh badan 22% dan Tarif angsuran PPh 25 sebesar 22%.

Apabila terdapat kendala atau error pengisian, Silakan coba untuk menggunakan versi lain terlebih dahulu (misalnya apabila awalnya menggunakan versi 2010, coba mengisi menggunakan versi 2009). Setelah pengisian dilakukan secara lengkap, Jangan lupa bahwa pembuatan file CSV yang akan diupload pada efiling harus menggunakan versi 2010.

Apabila mengalami error atau kendala pengisian lain, jangan lupa untuk tinggalkan komentar dibawah.

58 thoughts on “Solusi Error Membuat SPT Tahunan Badan 2021 Melalui ESPT 1771

  1. Min… setelah menambahkan DSN database lama ke aplikasi PPh Badan Dollar yang baru diinstall berhasil connect, tetapi saat mau membuat laporan baru muncul pesan ini :
    could not update; currently locked by user ‘admin’ on machine
    Hal tersebut kenapa ya ? dan bagaimana solusinya

    Terima kasih

  2. Pagi, saya mau tanya. Pada saat create csv pph badan 2021 di espt 2010 timbul error message sbb: either BOF of EOF is True, or the current record has been detected. Requested operation requires a current record.
    saya klik “OK” tetap tercreate csv filenya. Saya takut file csv nya korup. Mohon pencerahan ka. Trimakasih

    1. Mohon maaf, saya masih belum pernah menemukan error ini. Mungkin bisa konsultasi ke KPP. Solusi akhirnya paling coba install ulang aplikasi, coba menggunakan database baru, atau pindah komputer. Kalau mau install ulang aplikasi atau pindah komputer, pastikan sudah backup database yang digunakan (database dapat terletak di folder database 2009/2010 atau di virtualstore).

  3. Min saya sudah coba yang diatas pas di aplikasi tahun 2009 periode pembukuannya sudah benar jan 2021-des 2021, tapi pas pindah ke aplikasi 2010 periode pembukuan jd jan2010-des2010. Trus saya coba db nya dibuka di 2009 gabisa error. Kenapa ya min?

    1. Menu profil di Espt 2010 tidak perlu diubah (hanya ubah profil di versi 2009), Pastikan di SPT induk tahun bukunya sudah 2021. Pastikan juga espt 2009 dan 2010 tidak dibuka secara bersamaan.

  4. database kosong yg ESPT thn 2009 udah sy tambahkan nama perusahaannya tp keterangannya koneksi database gagal, silahkan cek DSN… bagaimana solusinya?

  5. Saya sudah isi dan sdh bikin csv tapi pas diupload muncul data csv tidak bisa dibuka..setelah saya perhatikan nama di csv xxxxxxxxxxxxxxx0112202100F1132140110 padahal tahun sebelumnya dibelakangnya 40111 itu karena apa ya admin tolong dibantu terima kasih

  6. Halo Admin, saya punya kendala yaitu di SPT Induk, pada kolom B PPh Terutang, tidak mau terisi otomatis, malahan terkunci. Begitu juga dengan setting tarif tidak bisa diubah di 2 versi SPT nya.
    Mohon solusinya ya bos.

    1. Coba cek bagian profil, apakah kontrak karya pertambangan dll dicentang? kalau tidak termasuk kategori perusahaan itu, jangan dicentang.

  7. Untuk membuat csv, di komputer saya nama file berakhiran F….410 seharusnya F…411, sehingga jika upload, e-spt tidak bisa membaca csv nya.. mohon solusi Min… terima kasih

  8. saya sudah ciba mengikuti, tapi kenapa ya kok pada saat pundah di spt 2010 db 2021 tetep gak ada, saya balik lagi ke versi 2009 tetep gak ada juga? boleh tau gak solusinya bagaimana?

    1. Maksudnya db 2021 atau SPT 2021? Pastikan database yang dibuka di versi 2009 dan versi 2010 adalah database yang sama. Pastikan juga kedua aplikasi tidak dibuka bersamaan.

  9. saya sudah mengikuti cara di atas teteapi di SPT INDUK untuk PPH terutang pasal 31(e) kenapa terkunci / ga bisa di isi ? padahal sebelum nya bisa. mohon pencerahan nya. terima kasih

      1. Sore, untuk Omzet dibawah 50M.
        seharusnya tidak terkena blok / bisa kita input angka nya di kolom itu kan?
        justru di pasal 31(e) tersebut malah di blok sistem e-spt nya. kenapa ya min?
        mohon solusi nya.

        1. Cek lagi bagian profil. Pastikan bukan BUT dan bukan termasuk perusahaan Kontrak karya panas bumi/migas (tidak dicentang).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *