Posted inPengukuhan PKP / KUP / Pengusaha Kena Pajak / PPN

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, PMK 164 Tahun 2023

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan agar pengusaha tersebut dapat melakukan pemungutan PPN dan melakukan penerbitan faktur pajak. Pengusaha wajib untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omset/peredaran bruto telah melebihi batasan tertentu.

Pada artikel ini kita akan membahas tentang kewajiban PKP, pengukuhan PKP, dll. Sebelum membahas lebih lanjut terkait dengan pengusaha kena pajak (PKP), kita perlu mengetahui apa itu PKP.

Apa itu PKP?

Berdasarkan Pasal 1 PMK 164 Tahun 2023, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Apa Kewajiban PKP?

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib melakukan pemungutan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP. Pemungutan PPN tersebut secara umum dilakukan dengan melakukan penerbitan faktur pajak. Selanjutnya faktur pajak tersebut kemudian akan dilaporkan pada SPT Masa PPN. Faktur pajak tersebut wajib dibuat pada saat penyerahan atau saat pembayaran (tergantung yang terjadi lebih dulu).

Dalam hal PKP tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tidak lengkap, atau terlambat membuat faktur pajak, maka PKP tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, selain wajib menyetor pajak terutang. Sanksi administrasi yang dikenakan berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga :  Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Kapan pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Mengacu ke Pasal 17 PMK 164 Tahun 2023 bahwa pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto lebih dari 4.8 Miliar. Kewajiban pengukuhan PKP tersebut harus dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat peredaran bruto melebihi batasan 4.8 Miliar. Kewajiban tersebut dilakukan dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM. Secara umum kewajiban tersebut (Masa pajak dikukuhkan sebagai PKP) muncul sejak masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Namun untuk memberikan kebebasan bagi pengusaha, Pengusaha juga dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP walaupun omset masih belum melebihi batasan. PKP juga dapat mengajukan permohonan PKP sebelum akhir tahun buku dan juga dapat memilih untuk dikukuhkan gai PKP lebih cepat

Contoh Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. PT ABC memiliki pembukuan Januari-Desember. Pada 30 Mei 2024 peredaran bruto atas penyerahan BKP telah mencapai 5 Miliar. Oleh karena itu PT ABC melakukan permohonan PKP pada tanggal 8 Desember 2024 dan sudah mendapatkan surat pengukuhan PKP yang menyatakan bahwa PT ABC dikukuhkan sebagai PKP sejak Masa Januari 2025. Sehingga kewajiban PPN PT ABC dimulai sejak masa pajak Januari 2025.
  2. PT DEF melakukan pembukuan Januari-Desember. Pada 25 Agustus 2024 Peredaran bruto yang dimiliki telah mencapai 4.8 Miliar. Karena suatu hal, PT DEF ingin lansung dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu Pada tanggal 10 September, PT DEF mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke KPP dan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak masa pajak Oktober 2024. Sehingga kewajiban PPN PT DEF dimulai sejak masa pajak Oktober 2024.
  3. PT GHI baru saja didirikan pada tanggal 5 April 2024 dan melakukan pembukuan Januari-Desember. Karena keperluan tender/pekerjaan, Pada tanggal 10 April 2024 PT GHI mengajukan permohonan pengukuhan PKP dan memilih masa pajak Mei 2024 untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga kewajiban PPN PT GHI dimulai sejak Masa Mei 2024.
Baca Juga :  Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Serta perhitungan PK-PM

Perlu diperhatikan bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban bagi PKP, PKP juga perlu untuk mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Aktivasi akun PKP tersebut ditujukan agar PKP dapat mengakses aplikasi efaktur dan web efaktur untuk pelaporan SPT PPN. Selain itu, PKP juga harus memiliki sertifikat elektronik yang aktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *