Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi maupun badan. PPh memiliki peran penting
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi maupun badan. PPh memiliki peran penting
Pada tanggal 21 Februari 2022, Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang tarif baru PPh final jasa konstruksi. Ketentuan perubahan tarif tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah
koreksi fiskal atau Perhitungan penghasilan/biaya fiskal diperlukan bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan untuk menentukan penghasilan kena pajak. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan harus menerapkan
Setelah sukses dengan Tax Amnesty, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yaitu Program Pengungkakan Sukarela (PPS). Tahun 2016 lalu Kementerian Keuangan menerbitkan program Tax Amnesty (TA).
28 Desember 2021 lalu Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PER-24/PJ/2021 yang menjadi dasar hukum terbaru bagi SPT Unifikasi. Penerbitan ketentuan tersebut mengakibatkan SPT Masa PPh unifikasi
Baru, ketentuan insentif pajak 2022 kembali diterbitkan. Memasuki tahun 2022, penyebaran pandemi covid 19 belum juga usai. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Keuangan kembali memberikan insentif
Aplikasi espt tahunan badan atau sering disebut sebagai aplikasi espt 1771 diluncurkan oleh DJP pada tahun 2009. Penggunaan aplikasi tersebut mengakibatkan pelaporan SPT Tahunan badan
Dalam melaporkan pemotongan yang dilakukan, pemberi kerja kadang mengalami kendala pengisian atau error aplikasi PPh 21. Error Espt PPh 21 tersebut dapat terjadi karena adanya
Salah satu kewajiban wajib pajak badan adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Pada tahun 2022 ini pelaporan SPT Tahunan badan 2021 paling lambat dilakukan 2 Mei
Pada materi kali ini kita akan membahas bagaimana cara download espt pph 21 dan cara install espt PPh 21. Sebelumnya pada materi PPh pasal 21 telah dijelaskan