Pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan mengenai Tax Efective Rate (TER) atau sering juga disebut sebagai tarif efektif. Ketentuan tersebut diatur dengan diterbitkannya PP 58 Tahun 2023 yang selanjutnya diatu lebih detail pada PMK 168 Tahun 2023. Ketentuan mengeni TER ini ditujukan untuk kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pengenaan tarif efektif (TER) ini hanya ditujukan untuk perhitungan PPh 21 dan bukan merupakan jenis/objek pajak baru. Namun hanya bentuk penyederhanaan agar tidak perlu lagi menghitung PPh 21 secara rumit setiap bulan.
Tarif efektif (TER) dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu TER bulanan dan TER harian. Perlu diketahui juga bahwa penggunaan TER secara umum hanya ditujukan untuk perhitungan bulanan (kecuali bulan desember) atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (termasuk penghasilan dewan komisaris).
Perhitungan PPh 21 dengan berlakunya ketentuan ini dilakukan dengan mengalikan penghasilan Bruto dengan tarif efektif yang berlaku. Penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima/menambah penghasilan pegawai (termasuk natura/kenikmatan) sebelum dikurangi dengan pengurang-pengurang seperti biaya jabatan, iuran pensiun, PTKP, dll.
Berdasarkan ketentuan PP 58 Tahun 2023 ini, TER bulanan dikategorikan menjadi 3 kategori, yaitu
1. Kategori A untuk PTKP TK/0, TK/1, dan K/0
2. Kategori B untuk PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2
3. Kategori C untuk PTKP K/3
Sebagaimana telah disebutkan pada penjelasan PP 58 Tahun 2023, menyatakan bahwa dalam menentukan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh 21 tersebut, telah dilakukan dengan memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan, biaya pensiun, iurang pensiun, serta penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Pada dasarnya tujuan diterbitkannya ketentuan mengenai TER ini adalah agar menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan. Perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan tarif efektif ini, memungkinkan pemotong PPh 21 untuk langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif yang berlaku. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana pemotong harus menghitung kembali PPh 21 secara rumit menggunakan tarif pasal 17 dengan penghasilan yang disetahunkan.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa ketentuan mengenai TER ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pada dasarnya tanggungan pajak yang ditanggung oleh penerima penghasilan PPh 21 ini tidak mengalami perubahan karena tetap akan dilakukan perhitungan kembali menggunakan tarif pasal 17 UU PPh pada masa pajak terakhir atau masa pajak Desember.