Penghasilan yang diberikan bagi orang pribadi oleh pemotong akan dipotong PPh pasal 21/26. Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21, Orang pribadi penerima penghasilan dibagi menjadi 3 kategori. Kategori tersebut meliputi Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Terdapat beberapa perbedaan cara pemotongan dan pelaporan untuk setiap kategori tersebut. Saat ini Kita akan membahas tentang PPh 21 Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan maupun yang tidak berkesinambungan.
Berdasarkan PER 16 2016, Penerima penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21/26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Imbalan yang dimaksud dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. Atas imbalan yang diberikan ke bukan pegawai tersebut akan dikenakan PPh 21 atas bukan pegawai.
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 21 bukan pegawai
Bukan Pegawai (orang pribadi) yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi; dan/atau
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
DPP dan tarif PPh 21 bukan pegawai
Imbalan kepada bukan pegawai dibagi menjadi 2 jenis yaitu bukan pegawai tidak berkesinambungan dan bersifat berkesinambungan. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan merupakan imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Bukan pegawai Tidak berkesinambungan
DPP bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Pemotongan PPh 21 bukan pegawai tidak bersifat berkesinambungan dilakukan berdasarkan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) X tarif pasal 17 UU PPh.
PPh 21 = 50% X Penghasilan Bruto X tarif pasal 17 UU PPh
Bukan Pegawai Bersifat berkesinambungan
DPP bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan adalah Penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak yang dimaksud adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP perbulan.
Penerima penghasilan bukan pegawai tersebut dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang memenuhi ketenturan berikut :
- Telah mempunyai NPWP dan
- hanya memperoleh penghasilan dari satu Pemotong PPh 21/26 serta
- tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Apabila penerima penghasilan tersebut tidak memenuhi ketentuan diatas, maka tidak dapat diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemotongan PPh 21 bukan pegawai bersifat berkesinambungan dilakukan berdasarkan penghasilan kena pajak X tarif pasal 17 UU PPh.
PPh 21 = 50% X (penghasilan bruto – PTKP(apabila memenuhi ketentuan)) X tarif pasal 17 kumulatif
Ketentuan Umum PPh 21 atas Bukan Pegawai
Dalam hal bukan pegawai memberikan jasa dengan mempekerjakan orang lain atau melakukan penyerahan barang, Maka jumlah penghasilan bruto yang dimaksud sebesar jumlah pembayaran dikurangi dengan bagian gaji dari pegawai yang dipekerjakan atau nilai dari barang tersebut. Pengurangan tersebut dapat dilakukan sepanjang hal tersebut dapat dipisahkan dan tercantum dalam kontrak atau perjanjian kerja.
Terhadap pemotongan yang dilakukan oleh pemotong, Pemotong akan memberikan bukti potong 1721 VI. Bukti potong tersebut selanjutnya akan digunakan oleh penerima penghasilan bukan pegawai sebagai salah satu dasar pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, Maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi.
Contoh Kasus PPh 21 atas bukan pegawai
Contoh kasus yang bersifat tidak berkesinambungan
Contoh Kasus 1
ABC (OP) memiliki NPWP memberikan jasa perbaikan AC kepada PT BCD dengan imbalan sebesar Rp 8.000.000.
Perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar :
PPh 21 = 50 % X Rp 8.000.000 X 5% = Rp 200.000
Contoh Kasus 2
CDE (Orang Pribadi) memiliki NPWP memberikan jasa perbaikan mesin kepada PT EFG dengan fee sebesar Rp 120.000.000
DPP = 50% X Rp 120.000.000 = Rp 60.000.000
PPh 21 bukan pegawai yang terutang sebesar
=5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
=15% X Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
=Rp 4.000.000
Contoh yang bersifat berkesinambungan
FGH (OP memiliki NPWP dan memiliki penghasilan lain) merupakan petugas dinas luar asuransi, memperoleh komisi dari PT GHI sebagai berikut :
Bulan | Komisi (Rupiah) |
Januari | 50.000.000 |
Februari | 40.000.000 |
Maret | 35.000.000 |
April | 70.000.000 |
Mei | 60.000.000 |
Perhitungan PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan pada masa Januari-Mei adalah sebagai berikut
Bulan | Penghasilan bruto | Penghasilan kena pajak | Penghasilan kena pajak kumulatif | tarif | PPh 21 terutang |
Januari | 50.000.000 | 25.000.000 | 25.000.000 | 5% | 1.250.000 |
Februari | 40.000.000 | 20.000.000 | 45.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Maret | 35.000.000 | 5.000.000 12.500.000 | 50.000.000 62.500.000 | 5% 15% | 250.000 1.875.000 |
April | 70.000.000 | 35.000.000 | 97.500.000 | 15% | 5.250.000 |
Mei | 60.000.000 | 30.000.000 | 127.500.000 | 15% | 4.500.000 |
.
Contoh bukan pegawai yang mempekerjakan orang lain
HIJ (OP) memberikan jasa perbaikan mesin kepada PT IJK dengan fee sebesar Rp 25.000.000. HIJ menyerahkan jasa dengan mempekerjakan 2 orang pekerja yang diberikan upah masing-masing sebesar Rp 5.000.000. Di dalam kontrak kerja, dapat diketahui bagian upah yang dibayarkan kepada pekerja tersebut. PPh 21 yang terutang sebesar:
Penghasilan Bruto = Rp 25.000.000 – Rp 5.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 15.000.000
PPh 21 atas bukan pegawai = 50% X Rp 15.000.000 X 5 % = Rp 375.000