Insentif Pajak 2022, PMK 3/PMK.03/2022
Baru, ketentuan insentif pajak 2022 kembali diterbitkan. Memasuki tahun 2022, penyebaran pandemi covid 19 belum juga usai. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Keuangan kembali memberikan insentif
Baru, ketentuan insentif pajak 2022 kembali diterbitkan. Memasuki tahun 2022, penyebaran pandemi covid 19 belum juga usai. Menyikapi hal tersebut, Kementrian Keuangan kembali memberikan insentif
26 Oktober 2021, PMK insentif pajak covid 19 diubah lagi oleh Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut diubah dengan diterbitkannya PMK 149/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 9/PMK.03/2021.
Pada Tahun 2020 lalu Corona Virus Disease 2019 (covid 19) mulai merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Pandemi Covid 19 adalah bencana global yang bersifat