Posted inPPh / Insentif PPh

PMK 149 /PMK.03/ 2021, PMK Insentif Pajak Diubah Lagi

26 Oktober 2021, PMK insentif pajak covid 19 diubah lagi oleh Menteri Keuangan.  Ketentuan tersebut diubah dengan diterbitkannya PMK 149/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 9/PMK.03/2021.

Sebelumnya melalui PMK 82/PMK.03/2021, Menteri Keuangan mengubah ketentuan sebelumnya dengan memperpanjang masa berlaku penggunaan insentif pajak PMK 9/PMK.03/2021 hingga 31 Desember 2021.

Pada ketentuan PMK Insentif Pajak baru PMK 149/PMK.03/2021, Menteri keuangan juga melakukan beberapa perubahan. Poin-poin perubahan yang mencolok pada PMK insentif pajak tersebut adalah penambahan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang dapat menggunakan insentif dan penambahan jangka waktu pembetulan laporan realisasi.

Penambahan KLU PMK 149/PMK.03/2021

Penambahan Kode Klasifikasi Usaha pada PMK 149/PMK.03/2021 dilakukan untuk 3 jenis Insentif. Penambahan tersebut ditujukan untuk insentif berikut.

  1. Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
  2. Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
  3. Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran (Percepatan Restitusi) PPN.

Penambahan KLU yang diberikan sejumlah 627 KLU. Penambahan lapangan usaha tersebut dipandang perlu oleh menteri keuangan karena beberapa lapangan usaha masih belum mendapatkan insentif tersebut dan kasus pendemi covid 19 di Indonesia belum sepenuhnya berakhir.

Baca Juga :  Insentif PPN DTP Sewa Ruangan (PMK 102 2021)

Penambahan KLU wajib pajak untuk insentif PPh 22 Impor yang semula 132 KLU menjadi 397 KLU, untuk Insentif PPh 25 yang semula 216 KLU menjadi 481 KLU, dan untuk insentif percepatan restitusi PPN yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.

Jangka waktu penggunaan Insentif

Wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi Usaha yang baru ditambahkan pada PMK 149/PMK.03/2021 dapat memanfaatkan Insentif PPh 22 Impor dengan mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB). Permohonan SKB PPh 22 Impor tersebut diajukan secara online melalui fitur Info KSWP pada menu layanan DJPOnline.

Wajib pajak dengan KLU yang baru ditambahkan pada PMK ini dapat memanfaatkan insentif pajak PPh 25 sejak masa pajak pemberitahuan penggunaan insentif dilakukan. Apabila pemberitahuan penggunaan insentif PPh 25 tersebut diajukan sebelum 15 November 2021, Maka insentif tersebut dapat dimanfaatkan sejak masa pajak Oktober 2021.

Terkait dengan Insentif percepatan restitusi PPN, Wajib pajak dengan KLU yang baru ditambahkan pada PMK ini dapat memanfaatkan Insentif tersebut untuk SPT Masa PPN (beserta pembetulan) Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga :  Insentif Pajak 2022, PMK 3/PMK.03/2022

Perubahan ketentuan PMK insentif pajak covid 19, PMK 149/PMK.03/2021 ini tidak memperpanjang jangka waktu penggunaan insentif ini. Insentif ini dapat dimanfaatkan sampai dengan masa pajak Desember atau 31 Desember 2021.

Ketentuan pembetulan realisasi pada PMK 149/PMK.03/2021

Pada ketentuan sebelumnya, PMK 82/PMK.03/2021, Wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif dan telah melaporkan pelaporan realisasi insentif untuk insentif PPh 21 DTP dan PPh Final DTP dapat melakukan pembetulan laporan realisasi masa Januari sampai Juni 2021 paling lambat pada 31 Oktober 2021.

Ketentuan pembetulan realisasi tersebut diubah pada PMK 149/PMK.03/2021 dengan memperpanjang jangka waktu pembetulan laporan realisasi. Laporan realisasi Insentif PPh 21 DTP dan PPh Final DTP masa pajak Januari sampai Juni 2021 dapat dilakukan pembetulan paling lambat pada 30 November 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *