Posted inPPh / PPh Umum

Koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal

Koreksi fiskal

koreksi fiskal atau Perhitungan penghasilan/biaya fiskal diperlukan bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan untuk menentukan penghasilan kena pajak. Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan  harus menerapkan prinsip taat asas dan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Namun untuk tujuan perpajakan, Wajib pajak tidak dapat langsung menggunakan laporan keuangan hasil pembukuan tersebut dikarenakan dapat terjadi perbedaan pengakuan laba bersih (penghasilan neto) secara komersial (berdasarkan PSAK) dan secara fiskal (berdasarkan ketentuan perpajakan).

Oleh Karena itu, Wajib pajak harus melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk mengetahui nilai penghasilan kena pajak (penghasilan secara fiskal). Pada materi kali ini, kita akan membahas tentang rekonsiliasi fiskal, koreksi positif, koreksi negatif, dll. Simak informasi berikut.

Rekonsiliasi fiskal

Apa itu rekonsiliasi fiskal? Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian  laporan keuangan yang telah disusun secara komersial sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku (PSAK) dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Rekonsiliasi fiskal tersebut perlu dilakukan oleh wajib pajak, karena terdapat beberapa perbedaan dalam pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya antara PSAK dan ketentuan perpajakan di Indonesia.

Rekonsiliasi tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Rekonsiliasi tersebut kemudian akan dilaporkan pada lampiran 1 SPT 1771 (badan) atau pada lampiran 1 halaman 1 SPT 1770 (orang pribadi).

Secara umum ketentuan yang digunakan sebagai dasar rekonsiliasi secara fiskal mengacu ke pasal 4 UU PPh (penghasilan), pasal 6 UU PPh (biaya), dan pasal 9 UU PPh (biaya).

Baca Juga :  Kenalan dengan SPT Tahunan Orang Pribadi 2022

Penyesuaian yang dilakukan dapat dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.

Koreksi fiskal positif

Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771, penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial.

Secara ringkas, koreksi fiskal positif dapat diartikan sebagai penyesuaian laporan keuangan komersial dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengakibatkan bertambahnya PPh terutang. Koreksi ini dapat berbentuk penambahan penghasilan atau pengurangan biaya.

Contoh koreksi positif adalah koreksi biaya untuk kepentingan pemilik, biaya gaji untuk anggota cv, biaya sanksi administrasi perpajakan

Koreksi fiskal negatif

Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan 1771, penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial.

Secara ringkas, koreksi fiskal negatif dapat diartikan sebagai penyesuaian laporan keuangan yang komersial dengan peraturan perpajakan yang mengakibatkan berkurangnya PPh terutang. Koreksi ini dapat berbentuk pengurangan penghasilan atau penambahan biaya.

Contoh koreksi fiskal negatif adalah koreksi penghasilan yang dikenakan PPh Final, koreksi penghasilan bukan objek pajak, dll

Baca Juga :  Efiling, Cara mudah lapor SPT Tahunan online 2021

.

Koreksi beda tetap dan beda waktu

Selain terbagi menjadi koreksi positif dan koreksi negatif, Koreksi fiskal juga terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan sifat koreksinya, yaitu koreksi beda tetap dan koreksi beda waktu.

Koreksi beda tetap

Koreksi beda tetap merupakan perbedaan pengakuan penghasilan ataupun biaya antara pembukuan komersial dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan (secara fiskal). Koreksi beda tetap mengakibatkan penghasilan atau biaya yang telah diakui secara komersial tidak dapat diakui secara fiskal.

Contoh koreksi beda tetap seperti, koreksi penghasilan final, koreksi penghasilan bukan objek pajak, koreksi biaya pribadi pemilik, dll.

Koreksi beda waktu

Koreksi beda waktu merupakan perbedaan metode/saat pengakuan penghasilan ataupun biaya antara pembukuan komersial dengan pembukuan secara fiskal. Koreksi beda waktu mengakibatkan terdapat perbedaan sementara antara penghasilan atau biaya yang diakui secara komersial dan secara fiskal.

Secara ringkas dapat diartikan bahwa berbeda dengan beda tetap yang mengakibatkan penghasilan atau biaya tidak dapat diakui, koreksi beda waktu hanya mengakibatkan koreksi sementara dikarenakan adanya perbedaan saat/metode pengakuan penghasilan/biaya.

Contoh koreksi beda waktu seperti, koreksi biaya penyusutan, koreksi biaya amortisasi, dll.

Pada penentuan biaya penyusutan, koreksi beda waktu akan muncul apabila terdapat perbedaan metode penyusutan yang digunakan secara komersial dan metode yang diperbolehkan secara fiskal (berdasarkan ketentuan perpajakan. Selain perbedaan metode penyusutan, juga dapat diakibatkan apabila terdapat perbedaan masa manfaat secara komersial dan secara fiskal yang digunakan dalam menentukan biaya penyususan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *