Posted inBerita

Penutupan Aplikasi E-SPT tahunan

Tanggal 15 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan berita yang cukup mengejutkan. Melalui PENG-5/PJ.09/2022, DJP mengumumkan penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui penutupan aplikasi e-SPT Tahunan (SPT elektronik berbentuk “.CSV”).

Pada Pengumuman tersebut, Direktorat Jenderal Pajak, menyebutkan alasan penutupan aplikasi e-SPT sebagai salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Apakah semua pelaporan e-SPT ditutup?

Pada PENG-5/PJ.09/202, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan penutupan pelaporan aplikasi e-SPT untuk SPT Tahunan badan maupun SPT Tahunan  orang pribadi. Jenis formulir yang ditutup adalah untuk formulir 1770 S, formulir 1770, dan formulir 1771.

Kapan penutupan sarana pelaporan e-SPT?

Penutupan Saluran pelaporan SPT Tahunan  melalui e-SPT tersebut tidak dilakukan secara serentak, namun dilakukan secara bertahap. Jadwal penutupan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Aplikasi e-SPT Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB;
  • Aplikasi e-SPT Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB

Bagaimana dengan jenis e-SPT lain?

Pada pengumuman tanggal 15 Februari 2022 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak hanya mengumumkan penutupan untuk e-SPT Tahunan badan maupun orang pribadi. Sehingga pelaporan SPT Masa lain, seperti pelaporan SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 4 ayat (2), dll masih dapat dilakukan menggunakan CSV aplikasi e-SPT.

Namun perlu diperhatikan juga bahwa sejak masa pajak April 2022, SPT Unifikasi sudah wajib digunakan dan berlaku secara nasional. Pelaporan SPT Unifikasi tersebut tidak menggunakan aplikasi e-SPT, tetapi menggunakan aplikasi ebupot unifikasi. Sehingga sejak masa pajak April 2022, aplikasi e-SPT hanya dapat digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh 21.

Di masa yang akan datang, tidak kecil kemungkinan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT sebagai sarana pelaporan. Mengingat, saat ini pelaporan SPT Masa PPh 21 juga sudah mulai dilaporkan menggunakan aplikasi ebupot unifikasi instansi pemerintah, namun saat ini masih terbatas untuk instansi pemerintah.

Bagaimana dengan pelaporan SPT Tahunan?

Setelah melakukan penutupan aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sarana pelaporan lain untuk SPT Tahunan. Setelah penutupan tersebut, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat menggunakan e-Form. Pelaporan menggunakan eform ini dilakukan dengan mengunduh form berbentuk Pdf pada DJPonline, lalu mengisi dan submit SPT Tahunan tersebut.

Selain pelaporan menggunakan eform, Wajib pajak juga dapat menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) merupakan pihak ketiga yang telah melakukan kerja sama dengan DJP sebagai sarana pelaporan perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *