Posted inKUP / DJPOnline

DJPOnline, Layanan Online DJP Tahun 2022

Di zaman serba digital saat ini, orang-orang mulai memanfaatkan perkembangan teknologi yang sangat masif pada kehidupan sehari-hari. Penggunaan teknologi elektronik digunakan mulai dari memesan makanan, belanja, pembayaran, dll. Menyikapi hal tersebut direktorat jenderal pajak meluncurkan situs DJPOnline.

Saat ini pengguaan DJPOnline bukan merupakan hal yang baru. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan layanan DJPonline pajak sekitar tahun 2014 lalu. Layanan ini ditujukan sebagai satu portal layanan online DJP. Penggunaan DJP online sebagai portal layanan diharapkan mampu mempersingkat waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan.

Seiring dengan berjalannya waktu, DJP memperluas fungsi dari DJP online yang awalnya hanya untuk pembayaran dan pelaporan, hingga sekarang mulai dari pembayaran, pelaporan, KSWP, pemberitahuan insentif, dll sudah dapat dilakukan menggunakan layanan DJP online pajak ini.

Cara daftar DJP online

cara daftar DJPOnline

Sebelum menggunakan layanan DJP Online ini, tentu saja harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa akun ini berbeda dengan akun yang digunakan pada saat pendaftaran NPWP (akun ereg). Wajib pajak yang mendaftarkan NPWP secara online melalui ereg tetap harus mendaftar diri untuk menggunakan layanan ini.

Sebelum melakukan registrasi, pastikan sudah memiliki EFIN. Apabila belum memiliki EFIN atau lupa nomor EFIN, lakukan permintaan nomor EFIN terlebih dahulu. Panduan permintaan nomor EFIN dapat dilihat pada artikel Cara Mendapatkan EFIN.

Langkah-langkah cara daftar djp online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman djponline pajak goid.
  2. Klik “belum registrasi” di bawah kolom login.
  3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Lalu klik submit.
  4. Masukkan nomor telepon, email, dan buat password (untuk login akun).
  5. Klik simpan.
  6. Akan muncul notifikasi registrasi berhasil dan cek email anda.
  7. Klik link aktivasi yang dikirimkan ke alamat email.
  8. Aktivasi akun berhasil.
  9. Silakan login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Baca Juga :  NIK/NPWP16 Pada Layanan Administrasi Pajak

Lupa password DJPOnline

lupa password DJP Online Pajak

DJP Online login menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat pada saat registrasi akun. Apabila password tersebut terlupa, dapat dilakukan proses lupa password. Sebelum melakukan lupa password, pastikan sudah memiliki EFIN. Apabila belum nomor EFIN juga terlupa, lakukan permintaan cetak ulang EFIN terlebih dahulu. Langkah-langkah cara permintaan nomor EFIN dapat dilihat pada artikel Cara Mendapatkan EFIN.

Proses lupa password djp online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman djponline pajak goid.
  2. Klik “lupa kata sandi” di bawah kolom login.
  3. Masukkan NPWP, EFIN, centang lupa email, dan masukkan alamat email.
  4. Klik submit dan link lupa password dikirim ke email.
  5. Klik link lupa password yang dikirimkan ke alamat email.
  6. Masukkan password baru yang akan digunakan.
  7. Klik submit dan proses lupa password berhasil.

Menu-menu pada DJP Online

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, DJP Online merupakan portal layanan online pajak DJP. Sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai jenis layanan elektronik. Menu yang terdapat pada portal layanan online tersebut berupa.

1. Menu Informasi

Menu informasi memuat kartu NPWP elektronik. Kartu NPWP elektronik. Kartu NPWP elektronik tersebut dapat didownload dengan klik tombol “kirim email”. Kartu NPWP tersebut kemudian akan dikirimkan ke alamat email terdaftar.

2. Menu profil

Menu profil memuat informasi mengenai data wajib pajak dan KPP terdaftar wajib pajak. Menu profil ini juga dapat digunakan untuk mengubah alamat email, mengubah nomor telepon, mengubah password, untuk aktivasi fitur layanan. Aktivasi fitur layanan merupakan menu untuk mengaktifkan layanan apa saja yang diinginkan. Layanan yang telah diaktifkan tersebut kemudian akan digunakan pada menu layanan.

Baca Juga :  penggunaan NIK dan tarif lebih tinggi, PENG-6/PJ.09/2024

3. Menu bayar

Menu bayar merupakan layanan untuk membuat kode billing atau surat setoran elektronik (SSE). Dengan ditutupnya layanan SSE 1 dan SSE 3 awal 2020 lalu, pembuatan kode billing hanya dapat dilakukan melalui menu bayar ini (eBilling/SSE 2).

4. Menu lapor

Menu lapor merupakan layanan untuk melaporkan pajak atau SPT secara online. Menu efiling terdiri dari eform, efiling, espop, dan ebupot (pra pelaporan). Fungsi dari layanan tersebut antara lain.

  1. Eform digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan online untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  2. Efiling digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan online untuk orang pribadi dan pelaporan SPT menggunakan file CSV (SPT Tahunan dan SPT Masa).
  3. Espop digunakan untuk pelaporan SPOP PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Dan Sektor Lainnya).
  4. Ebupot digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh 23.

5. Menu Layanan

Menu layanan merupakan menu yang digunakan wajib pajak untuk mendapatkan layanan online selain pembayaran dan pelaporan SPT Online. Terdapat beberapa fitur pada menu layanan ini seperti e-PHTB, e-SKD, Info KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak), eReporting, dll. Untuk menggunakan layanan pada menu layanan ini, pastikan untuk melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *