Posted inKUP / DJPOnline

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Lupa EFIN? EFIN belum aktif? atau EFIN hilang? jangan panik cukup lakukan permohonan EFIN. Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mendapatkan EFIN, Kita akan terlebih dulu membahas apa itu EFIN.

Electronic Filing Identification Number atau yang sering disebut sebagai EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. EFIN terdiri dari 10 digit angka. EFIN merupakan hal yang harus kita miliki apabila ingin menggunakan layanan elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu layanan yang membutuhkan EFIN adalah DJPOnline. EFIN pajak dibutuhkan saat ingin mendaftarkan akun pada DJPOnline. Selain digunakan untuk pendaftaran akun, EFIN juga diminta apabila wajib pajak lupa password akun DJPOnline. Layanan elektonik yang dimaksud seperti pelaporan SPT secara online (e-filling/e-form), pembuatan kode billing (e-billing), Validasi SSP (e-phtb), layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan layanan DJP lainnya. Berikut Kami akan membahas tentang bagaimana cara mendapatkan EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi yang belum pernah memiliki/melakukan aktivasi EFIN online, harus mengajukan permohonan aktivasi. Apabila sudah pernah aktivasi/memiliki EFIN tetapi hilang/lupa, hanya tinggal melakukan permohonan lupa EFIN.

Permohonan Aktivasi EFIN

Permohonan dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa:
1. Orang Pribadi

  • Formulir permintaan EFIN.
  • KTP (WNI) dan Kitas/Kitap (WNA)
  • Kartu NPWP/SKT

2. Badan

  • Formulir permintaan EFIN.
  • Identitas pengurus KTP (WNI) dan Kitas/Kitap (WNA)
  • Kartu NPWP/SKT pengurus
  • Kartu NPWP/SKT Badan
  • Surat penunjukan pengurus oleh pimpinan tertinggi untuk mewakili badan (apabila pengurus tidak tercantum pada akta pendirian).
Baca Juga :  Cara Cetak Ulang Kartu NPWP, SKT, atau SPPKP

Permohonan aktivasi EFIN tersebut dapat diajukan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirimkan melalui email ke KPP terdaftar. Apabila mengajukan permohonan melalui email, Dokumen tersebut di scan dan juga melampirkan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP (Swafoto yang bersangkutan untuk orang pribadi dan swafoto pengurus untuk badan). Dokumen persyaratan dan swafoto tersebut dikirimkan melalui email KPP terdaftar. Alamat email KPP terdaftar dapat dilihat di sini

Permohonan Lupa EFIN

Orang Pribadi atau badan yang sudah pernah memiliki EFIN, tetapi lupa atau hilang tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi kembali, cukup mengajukan permohonan lupa EFIN pajak untuk mendapatkan EFIN. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui beberapa cara yaitu,

Secara langsung ke KPP terdaftar

Permohonan diajukan secara langsung ke KPP terdaftar dilakukan dengan membawa dokumen yang sama seperti aktivasi EFIN.

Melalui email atau telepon ke KPP terdaftar

Permohonan yang disampaikan melalui email atau telepon ke KPP terdaftar akan dilakukan verifikasi data, meliputi:
1) Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP;
  • nama;
  • Nomor Identitas Kependudukan (NIK);
  • alamat tempat tinggal;
  • alamat email yang terdaftar di DJP; dan
  • nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP.

2) Wajib Pajak Badan

  • NPWP;
  • nama;
  • alamat email yang terdaftar di DJP;
  • nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo; dan
  • nomor handphone yang mengajukan;
  • tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan.
Baca Juga :  Permintaan Sertifikat Elektronik

melalui kring pajak

WP dapat mendapatkan EFIN dengan menghubungi kring pajak melalui telepon 1500200, twitter, atau livechat pada laman pajak.go.id. Permohonan yang disampaikan melalui Kring Pajak akan dilakukan verifikasi data, meliputi: 

1) Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP;
  • nama;
  • alamat tempat tinggal;
  • alamat email yang terdaftar di DJP; dan
  • nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP.

2) Wajib Pajak Badan

  • NPWP;
  • nama;
  • alamat email yang terdaftar di DJP;
  • nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo; dan
  • Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang sudah jatuh tempo

Permohonan lupa EFIN melalui telepon 1500200 atau livechat dilakukan dengan memilih layanan NPWP dan menyampaikan data validasi yang dibutuhkan. 

Permohonan lupa EFIN melalui twitter dilakukan dengan cara :
1) Follow akun @kring_pajak
2) mention 1 kali dengan menyertakan hastag #lupaefin dan jawaban pentanyaan berikut

  • WP orang pribadi/badan?
  • Sudah aktivasi efin atau belum?
  • Password DJPonline lupa atau ingat

3) Validasi lebih lanjut akan dilanjutkan melalui DM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *