Sistem OSS (Online Single Submissions) merupakan sistem penyelenggaraan perizinan berusaha yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sistem OSS tersebut terintegrasi dengan beberapa sistem pada kementerian/lembaga. Salah satu sistem yang terintegrasi dengan sistem OSS adalah Sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem OSS yang terhubung dengan sistem DJP tersebut memungkinkan OSS untuk melakukan validasi otomatis dan melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Apa itu KSWP? Mungkin bagi wajib pajak yang telah beberapa kali melakukan perizinan menggunakan OSS tidak asing dengan istilah tersebut. Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. Salah satu fungsinya adalah saat melakukan perizinan usaha menggunakan sistem OSS.
Keterangan status wajib pajak yang diterima dapat berupa status valid atau tidak valid. Apabila keterangan status wajib pajak yang diterima adalah keterangan yang memuat status valid, Maka layanan publik tertentu pada instansi pemerintah tersebut dapat diberikan.
Syarat validasi Konfirmasi status wajib pajak
Keterangan status wajib pajak akan memuat keterangan status Valid apabila wajib pajak memenuhi persyaratan berikut.
- Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak (sudah jatuh tempo).
NPWP tidak valid pada OSS saat validasi
Apabila salah satu syarat validasi tersebut tidak terpenuhi, Keterangan status wajib pajak akan memuat status tidak valid atas wajib pajak tersebut. Pada sistem OSS akan muncul notifikasi “NPWP tidak valid”.
Apabila diterima keterangan tidak valid saat OSS melakukan validasi otomatis KSWP. Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak apabila memuat keterangan atau notifikasi tidak valid adalah dengan mengecek alasan status tidak valid tersebut. Wajib Pajak dapat mengecek Keterangan status dan alasan tidak valid pada DJPOnline
Cara melakukan Konfimasi status wajib pajak secara online
Dalam rangka menerima status tidak valid atau pengecekan manual, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi status wajib pajak secara mandiri pada laman DJPOnline. Langkah pengecekan manual (mandiri) pada DJPOnline adalah sebagai berikut.
- Login ke akun DJPOnline.
- Pilih “Info KSWP” pada menu layanan.
- Pada kolom untuk keperluan pilih “Konfirmasi Status Wajib Pajak”.
- Masukkan kode keamanan.
- Selanjutnya akan muncul persyaratan validasi, cek alasan atas status tidak valid tersebut.
- Apabila tidak valid pada alasan kedua, lakukan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu.
Apabila setelah melakukan konfirmasi status secara mandiri pada DJPOnline dan diterima status valid pada kedua alasan tersebut, tetapi keterangan pada sistem OSS memberikan status tidak valid wajib pajak dapat melakukan permohonan KSWP secara langsung ke KPP terdaftar.
Permohonan KSWP secara langsung ke KPP terdaftar
Dalam hal Wajib Pajak yang menerima Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid atau Konfirmasi tidak dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar.
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan dengan melampirkan surat permohonan dan disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar. Surat permohonan tersebut menggunakan format sesuai dengan lampiran 1 PER-43/PJ/2015.
KPP kemudian akan melakukan penelitian (Pengecekan) atas validitas tersebut. Apabila hasil penelitian memuat status valid, KPP akan menerbitkan surat keterangan status wajib pajak yang memuat status valid. Selanjutnya surat tersebut dapat diberikan ke instansi pemerintah untuk mendapatkan layanan publik tertentu.
Keterangan tidak valid pada DJPOnline
1. NPWP dan nama tidak sesuai
Apabila muncul keterangan tidak valid pada dengan alasan pertama tersebut, Pastikan status NPWP masih aktif. Wajib pajak dapat mengecek status NPWP pada laman ereg cek NPWP dengan memasukkan NIK dan KK. Apabila NPWP memiliki status Non Efektif (NE), lakukan pengaktifan kembali WP Non Efektif terlebih dahulu.
2. telah Menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun
Apabila terdapat keterangan tidak valid pada alasan kedua tersebut, Pastikan sudah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang jatuh tempo. Wajib pajak dapat mengecek pada menu lapor DJPOnline.