Posted inKUP / Pembayaran Pajak

Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak

Pada pembahasan kali ini Kita akan membahas tentang cara melakukan permohonan pemindahbukuan yang dilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Salah satu kewajiban dari wajib pajak adalah menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang. Penyetoran pajak dilakukan dengan cara membuat kode billing dan menyetorkan jumlah pajak yang terutang menggunakan kode billing tersebut. Wajib pajak dapat menyetorkan melalui teller bank, kantor pos, atm, mobile banking, ataupun internet banking. Dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi kesalahan pembuatan kode billing tersebut dan sudah terlanjur disetorkan. 

Berdasarkan PMK No 242/PMK.03/2014, Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Permohonan tersebut diajukan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Simak informasi berikut.

Alasan permohonan pemindahbukuan.

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dimaksud sebelumnya meliputi :

  1. Kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  4. Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang;
  7. Karena jumlah pembayaran pada SSPCP lebih besar daripada pajak yang terutang;
  8. Karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga :  NIK/NPWP16 Pada Layanan Administrasi Pajak

Cara mengajukan pbk

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.  

Permohonan diajukan ke KPP terdaftar. Permohonan tersebut dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi lain. Permohonan diajukan dengan melampirkan :

  1. Formulir pemindahbukuan;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  3. Dokumen lampiran.

Dokumen lampiran yang dimaksud berupa

NoAlasanDokumen lampiran yang dibutuhkan
1dalam hal permohonan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran
2dalam hal permohonan diajukan atas SSPCP;asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan
3dalam hal permohonan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
4dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; danfotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan
5dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Baca Juga :  penggunaan NIK dan tarif lebih tinggi, PENG-6/PJ.09/2024

Ketentuan Umum

Jangka waktu pbk diselesaikan paling lama 21 hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Atas permohonan tersebut DJP menerbitkan bukti Pbk yang kemudian menjadi dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak serta digunakan sebagai pengganti NTPN pada saat melaporkan SPT atau kebutuhan perpajakan lain. Tanggal pembayaran yang berlaku mengacu pada tanggal yang tertera pada BPN atau bukti penyetoran.

Perlu diketahui bahwa atas kesalahan pembayaran atau kelebihan pembayaran yang akan dilakukan permohonan pemindahbukuan dapat dipindahbukukan ke masa pajak lain dan/atau jenis pajak lain. Misalnya atas kesalahan pembayaran untuk PPh Pasal 21 masa Januari 2020 dapat dipindahbukukan ke pembayaran untuk PPN masa Agustus 2021 atau jenis/masa pajak lain sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *