Posted inPPh / Aplikasi PPh

Solusi Error Membuat SPT Tahunan Badan 2021 Melalui ESPT 1771

Salah satu kewajiban wajib pajak badan adalah melaporkan SPT Tahunan Badan. Pada tahun 2022 ini pelaporan SPT Tahunan badan 2021 paling lambat dilakukan 2 Mei 2022 (karena akhir April jatuh ke hari libur) bagi wajib pajak yang memiliki pembukuan Januari-Desember.

Cara lapor SPT Tahunan Badan 2021 dapat dilakukan dengan 2 cara. Cara pertama adalah dengan menggunakan eform. Cara kedua adalah dengan menggunakan aplikasi espt 1771. Pelaporan menggunakan eform dilakukan dengan cara mendownload eform pdf pada menggunakan akun DJPOnline dan mengisi form pdf tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan badan 2021 menggunakan espt 1771 dilakukan dengan membuat file CSV pada aplikasi espt 1771. Setelah itu melaporkan (mengupload) file CSV tersebut pada menu efiling DJPOnline.

Setelah melakukan perlaporan tersebut baik menggunakan eform atau aplikasi espt 1771, Wajib Pajak Badan akan menerima bukti pelaporan berupa bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email atau dapat diunduh pada menu efiling/eform.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, tidak jarang wajib pajak badan menemukan kendala pelaporan. Kendala pelaporan yang sering terjadi adalah kesalahan atau error yang terjadi pada eform atau aplikasi espt.

Pada materi kali ini kita akan membahas tentang Error yang dapat terjadi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan badan 2021 melalui aplikasi espt 1771 dan bagaimana solusi untuk menangani error tersebut.

Versi Aplikasi ESPT 1771

Sebelum lebih lanjut membahas tentang error yang dapat terjadi saat pelaporan SPT Tahunan badan 2021 dan cara untuk menanganinya. Pastikan pada komputer atau laptop yang digunakan telah terinstal 2 versi aplikasi espt yaitu versi 2009 dan versi 2010.

Baca Juga :  Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak

Versi espt 2009 memiliki folder bernama eSPT 1771 dan file aplikasi bernama eSPT PPh 1771 versi 1.0.

Versi espt 2010 memiliki folder bernama eSPT 1771 2010 dan file aplikasi bernama espt pph 1771 2010 versi 1.2.

Pastikan telah memiliki kedua aplikasi tersebut. Apabila belum memiliki aplikasi tersebut lakukan install aplikasi espt terlebih dahulu. Panduan install dapat dilihat pada artikel berikut (Cara Download Espt Tahunan Badan Dan Install Espt 1771). Apabila telah memiliki aplikasi versi 2010 tetapi tidak memiliki versi 2009, lakukan install sesuai dengan panduan pada artikel tersebut sampai dengan langkah ke 4.

Setelah memiliki kedua versi aplikasi tersebut, wajib pajak sudah siap untuk membuat SPT Tahunan badan 2021.

Error tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru

Error buat spt baru SPT Tahunan badan 2021

Kesalahan atau error aplikasi tidak terdapat pilihan 2021 saat buat SPT baru ini adalah hal yang terjadi apabila menggunakan aplikasi versi 2010. Error yang terjadi berupa pembuatan SPT baru yang terbatas pada SPT Tahun 2020. Untuk mengatasi hal tersebut, lakukan langkah berikut.

  1. Tutup aplikasi versi 2010 terlebih dahulu.
  2. Buka aplikasi versi 2009.
  3. Pilih database yang digunakan (sama seperti yang digunakan pada versi 2010).
  4. Masukkan username dan password.
  5. Pilih program>buat SPT baru.
  6. Pilih 2021 dan klik buat.
  7. Ubah tahun buku menjadi 2021 pada menu profil.
  8. Setelah notifikasi berhasil muncul, tutup aplikasi versi 2009 dan buka kembali aplikasi versi 2010.
  9. Pada aplikasi versi 2010 pilih program>buka SPT yang ada>pilih tahun 2021.
  10. SPT Tahunan badan 2021 sudah siap untuk diisi.
Baca Juga :  Tarif efektif PPh 21 (TER), PP 58 Tahun 2023

Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022.

Error mengisi SSP SPT Tahunan badan 2021

Error tidak dapat memilih tanggal setor tahun 2022 terjadi apabila menggunakan versi 2010. Error yang terjadi berupa tanggal setor untuk pengisian SSP yang terbatas pada akhir tahun 2020 (31 desember 2020). Untuk dapat mengisi tanggal 2022, lakukan pengisian SSP tersebut dengan menggunakan aplikasi versi 2009.

Password default espt badan

Pada saat menggunakan aplikasi baru atau password espt badan tidak pernah diubah, password default adalah sebagai berikut.

Username : Administrator dan Password : 123

pengguna baru ESPT 1771

Apabila baru saja mendownload aplikasi espt, jangan lupa melakukan setting tarif terlebih dahulu pada menu utilily sesuai dengan tarif yang berlaku pada tahun tersebut. Sebagai informasi untuk SPT Tahunan badan 2021 menggunakan tarif PPh badan 22% dan Tarif angsuran PPh 25 sebesar 22%.

Apabila terdapat kendala atau error pengisian, Silakan coba untuk menggunakan versi lain terlebih dahulu (misalnya apabila awalnya menggunakan versi 2010, coba mengisi menggunakan versi 2009). Setelah pengisian dilakukan secara lengkap, Jangan lupa bahwa pembuatan file CSV yang akan diupload pada efiling harus menggunakan versi 2010.

Apabila mengalami error atau kendala pengisian lain, jangan lupa untuk tinggalkan komentar dibawah.

58 thoughts on “Solusi Error Membuat SPT Tahunan Badan 2021 Melalui ESPT 1771

  1. Tahun pajak 2022 tapi tahun buku Januari – Desember 2018 pada Kredit Pajak Dalam Negeri sepertinya tidak klop apakah bisa dilanjutkan pengisiannya? Mohon dibantu solusinya, terima kasih.

  2. Well Noted, mohon bantuan, karena saya ada hapus SPT 2021 yang sudah berhasil, dan membuat ulang seperti instruksi sebelumnya, namun kendala di ESPT 2010 tidak muncul tahun 2021, padahal di ESPT 2009 sudah bisa membuat 2021. Kira2 kendala dimana ya? Terima kasih banyak sebelumnya.

    1. Untuk Hapus SPT nya karena apa? Buat SPT 2021 dilakukan dengan menggunakan aplikasi versi 2009 dan pastikan database yang digunakan pada versi 2009 (yang dipilih saat buka aplikasi) sama dengan yang digunakan pada versi 2010

    1. Bisa didownload di pajak.go.id, pilih unduh, pilih aplikasi perpajakan. Nama aplikasinya e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch). Setelah download akan ada 3 File installer, bisa install yang nomor 1 untuk versi 2009 (bisa cek di cara instalasi di installernya untuk info lebih lanjut).

  3. Saya balik pakai ESPT 2009 versi 1.0 utk membuat spt th 2021. Saya masukkan nama KAP dan kantor KAP , dan pilih diaudit, lalu klik simpan. Tapi waktu saya cetak, nama dan kantor KAP kosong, lalu yg tercentang malah “tidak diaudit”
    Bagaimana ya ini? thanks

    1. Untuk pembuatan SPT, perubahan tahun buku, pengisian SSP dilakukan di versi 2009. Untuk pengisian lainnya sebaiknya menggunakan versi 2010. cetak SPT dan create CSV juga menggunakan versi 2010.

      1. Saya sudah mengikuti instruksi dan berhasil (terima kasih), namun saat saya membuka file SPT yang sebelum 2021 semua tahun bukunya jadi berubah ke 2021. Mohon solusinya. Apakah perubahan hanya bisa dilakukan untuk membantu pelaporan di tahun buku 2021.

        1. Karena tahun buku menyebutkan tahunnya (bukan hanya bulan), tahun buku diubah setiap ingin melaporkan SPT dengan tahun berbeda. Misalnya mau melaporkan pembetulan SPT 2019, Tahun buku diubah dulu ke tahun 2019. Pastikan tahun buku diubah sebelum membuat file CSV atau pdf untuk SPT Tahun tersebut.

        2. Terima kasih admin, namun sekarang problemnya saat cetak CSV sudah berhasil, namun CSV tidak ada di file dimana CSV tersebut tersimpan.
          Mohon saran, terima kasih

        3. Coba buka aplikasi espt dengan klik kanan dan pilih run as administrator. Saat akan create CSV, coba simpan di directory yang berbeda. Misalnya kalau awalnya disimpan di data C, coba simpan CSV di data D, atau sebaliknya.

  4. Halo, saya sudah berhasil merubah tahun buku nya jadi 2021 pakai ESPT 2009, setelah bikin SPT di Versi 1.2 pas saya cetak .pdf pada pojok kiri atas tulisannya yg tadinya “Kementerian Keuangan RI” skrg jadi “Departemen Keuangan RI”… jadi kayak yg versi lama kalo di print PDF. masalah ga ya?

    1. Untuk cetak SPT dan pembuatan file CSV pastikan menggunakan aplikasi versi 2010. Setelah saya coba keterangan di pojok kori atas “Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak”.

  5. saya sudah mengubah tahun buku menjadi 2021 di aplikasi versi 2009, tetapi saat di versi 2010 , tidak berubah juga. database yg saya rubah th ke 2021 di versi 2009 dgn database 2010.. tapi di buka di versi 2010 tahun buku masih tetap 2020.. bagaimana ini solusi nya?

    1. Coba pastikan lagi database yang dibuka database yang sama. Kalau sudah dipastikan, coba diubah di aplikasi versi 2009. Setelah diubah di versi 2009, coba cek tahun buku di SPT induk espt versi 2010. Pastikan aplikasi tidak dibuka secara bersamaan saat mengubah tahun buku.

  6. tombol create file (file csv aktif), tp file csv tidak muncul di folder yg dituju dan default pun tdk muncul…
    ada apa ya?

      1. saya sudah mengubah tahun buku menjadi 2021 di aplikasi versi 2009, tetapi saat di versi 2010 , tidak berubah juga.
        itu bagaimana ya?

        terimakasih.

        1. Seharusnya tahun bukunya berubah. Coba cek lagi database yang digunakan di versi 2009 dan versi 2010, Databasenya yang dibuka harus database yang sama.

        2. databasenya sudah sama…….waktu dibuka tetap nggak bisa dirubah….dan dicetak masih tahun 2020…walaupun isinya tahun 2021…..apakah kantor pajak tau nggak…..apa pura pura nggak tahu …biar kena denda semua ya…..makasih

        3. Seharusnya tidak dikenakan denda sih, paling diarahkan untuk pembetulan. Setelah Saya coba, seharusnya di cetakan juga berubah menjadi 0121-1221periode pembukuan espt 1771.

        4. terima kasih….sudah bisa… ternyata nggak perlu rubah profil di versi 2010…..dibiarkan aja…..terima kasih bapak admin…..moga bapak beserta keluarga selalu sehat selalu dan lancar rejekinya……

      1. Saat pengisian induk SPT Laporan Keuangan dicentang DIAUDIT dan mengisin nama & npwp KAP, tpi saat ke menu cetak keterangannya TIDAK DIAUDIT. Sy coba tutup aplikasi & masuk lagi liat di SPT induk keterangannya tidak diaudit.
        Dicoba diisi di versi 2009 pun hasilnya sama aja.
        Mohon solusinya.
        Terima kasih.

        1. Pengisian Opini dan identitas KAP bisa dilakukan di versi 2010. Setelah opini dan identitas KAP dilengkapi, Klik simpan terlebih dahulu baru klik cetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *