Posted inPPN / Pengusaha Kena Pajak

Cara Menginstal Sertifikat Elektronik Pada Browser

Direktorat jenderal pajak, saat ini telah meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan jaringan digital atau elektronik. Layanan administrasi perpajakan yang dapat diajukan secara elektronik atau secara online seperti pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT, Permintaan NSFP, dan layanan administrasi lain. Beberapa layanan administrasi tersebut seperti pelaporan SPT Masa PPN dan permintaan NSFP mengharuskan wajib pajak untuk memiliki sertifikat elektronik (Sertel) dan menginstal sertel pada browser yang digunakan. Sehingga wajib pajak dapat menggunakan layanan tersebut dengan cara menginstal sertifikat elektronik pada browser yang digunakan terlebih dahulu.

Cara menginstal sertifikat elektronik pada browser cukup mudah. Browser yang digunakan tergantung dari preferensi masing-masing wajib pajak. Browser yang umum digunakan seperti google chrome, Mozilla firefox, Microsoft edge, Internet explorer, dll.

Cara mengunduh Sertifikat elektronik melalui Enofa

Sebelum menginstal sertifikat elektronik pada brower, Pastikan telah memiliki atau mengunduh sertel. Bagi PKP download sertifikat elektronik dilakukan sesuai langkah berikut

  1. Login ke akun enofa
  2. Pilih menu download sertifikat digital
  3. Klik “ok” pada notifikasi yang muncul. Apabila tombol OK tidak terlihat, lakukan zoom out (tekan “Ctrl”+“-”) sampai tombol “ok” muncul
  4. Pastikan sertifikat masih berlaku
  5. Klik unduh

Setelah mengunduh sertifikat dan memastikan sertel masih berlaku, Lakukan instal sertifikat pada browser. Cara menginstal sertifikat elektronik pada browser dapat berbeda tergantung browser yang digunakan. Pastikan Cara menginstal sertifikat elektronik pada browser sudah sesuai dengan browser yang digunakan.

Baca Juga :  Cara Update Efaktur 4.0

Cara menginstal sertifikat elektronik pada google chrome

  1. Klik menu customize pada google chrome (terletak pada bagian kanan atas dibawah tombol close)
  2. Pilih setting.
  3. Pilih privacy and security
  4. Pilih security
  5. Pilih manage certificate
  6. Pada tab personal klik import
  7. Klik next, browse, lalu pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase saat diminta
  8. Klik OK/Next sampai selesai.

Cara menginstal sertifikat elektronik pada Mozilla Firefox

  1. Klik menu setting pada Mozilla Firefox (terletak pada bagian kanan atas dibawah tombol close)
  2. Pilih Options.
  3. Pilih Privacy and Security
  4. Pilih manage certificate
  5. Pada tab “Your Certificates” klik import
  6. Pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase saat diminta
  7. Klik OK/Next sampai selesai.

Cara menginstal sertifikat pada Microsoft edge

  1. Klik menu setting pada Microsoft edge (terletak pada bagian kanan atas dibawah tombol close)
  2. Pilih setting.
  3. Pilih Privacy, search, and services
  4. Pada bagian security, Pilih manage certificate
  5. Pada tab personal klik import
  6. Klik next, browse, lalu pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase saat diminta
  7. Klik OK/Next sampai selesai.

Cara instal sertifikat elektronik pada Internet Explorer

  1. Klik menu Tools pada Internet Explorer (terletak pada bagian kanan atas dibawah tombol close dan bersimbol gear)
  2. Pilih Internet options.
  3. Pilih tab Content.
  4. Pilih certificate
  5. Pada tab personal klik import
  6. Klik next, browse, lalu pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase saat diminta
  7. Klik OK/Next sampai selesai.
Baca Juga :  Surat Keterangan Fiskal

Ketentuan Umum Sertifikat elektronik

Sebelum melakukan instal sertifikat elektronik (sertel) pada browser, Pastikan Sertifikat tersebut merupakan sertifikat terbaru dan merupakan Sertifikat wajib pajak yang sesuai. Sertel yang diterima berlaku selama 2 tahun, Pastikan sertifikat  yang dimiliki masih berlaku. Untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik lakukan sesuai langkah download sertifikat elektronik sampai dengan langkah ke 4.

Apabila belum memiliki sertifikat atau sertifikat yang dimiliki sudah tidak berlaku, lakukan permintaan sertifikat elektronik yang baru. Bagi PKP yang memiliki akun enofa aktif dapat mengajukan permintaan sertifikat elektonik secara online.

Apabila dikemudian hari Wajib Pajak memiliki sertifikat yang baru, pastikan untuk menginstal sertifikat yang baru tersebut pada browser yang digunakan dan menghapus sertifikat yang diinstal sebelumnya. Cara menghapus sertifikat yang terinstal sebelumnya sama seperti cara menginstal sertifikat elektronik pada browser, tetapi memilih remove/delete pada langkah ke 5.

Wajib pajak dapat mengecek apakah sudah berhasil menginstall sertifikat elektornik dengan mengakses laman web efaktur, Apabila sudah terinstall nama wajib pajak akan muncul pada kolom username bagian sign in.

Setelah sertifikat elektronik telah terinstal, Wajib pajak dapat menggunakan layanan-layanan dari Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan sertifikat elektronik. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *